GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akibat Pelanggaran Prokes, Mendagri Terbitkan Instruksi Kepada Kepala Daerah | tvOne

Jumat, 20 November 2020 - 15:05 WIB
  • Reporter :

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian menerbitkan Instruksi mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol kesehatan (prokes) untuk Pengendalian COVID-19. Instruksi ini dikeluarkan setelah adanya pelanggaran prokes di  Jakarta dan Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kepala daerah yang melanggar instruksi ini dapat dikenakan sanksi, salah satunya berupa pencopotan dari jabatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Adanya kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah pasal 67 huruf B Undang-undang 23/14 itu jelas mengatakan kewajiban salah satunya adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kalau itu dilanggar sanksinya di antaranya dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 78,” ujar Mendagri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal di Jakarta Kamis, 19 November 2020, mengatakan, instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta.

Dalam rapat kabinet itu, Presiden Jokowi menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

"Pandemik COVID-19 ini merupakan bencana nonalam yang bersifat global dan nasional, sehingga untuk dapat mengendalikan pandemik dan dampak sosial, ekonomi, di mana lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, daerah serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini," tuturnya.

Menurut Safrizal, untuk menangani COVID-19 dan dampaknya, Pemerintah Pusat dan daerah juga telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah.

Berbagai langkah juga telah dilakukan dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Beberapa daerah juga telah menetapkan strategi, di antaranya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar.

Menurut Safrizal, dalam instruksi itu Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur. Terutama, tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi COVID-19.

"Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran COVID-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," ucapnya.

Untuk itu,Mendagri mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini.

"Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan COVID-19 guna mencegah penyebaran di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," paparnya.

Kedua, lanjut Safriza, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

"Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," ujarnya.

Berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan.

Namun pengamat polisik Adi Prayitno mempertanyakan mengapa instruksi tersebut baru dikeluarkan.

“Kenapa instruksi ini dikeluarkan sekarang? Seakan-akan memang instruksi ini ditujukan kepada daerah dan kepala daerah tertentu yang kebetulan saat ini dinilai melanggar protokol kesehatan? Kalau hanya sebatas imbauan, mengingatkan, enggak ada soal. Cuma kn publik akhirnya menduga-duga jangan-jangan memang instruksi ini khusus untuk membidik salah satu kepala daerah yang saat ini sedang ramai diperbincangkan publik,” ujar Adi di Program Apa Kabar Indonesia Pagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia berharap Mendagri berlaku adil dengan aturan yang baru diteken Rabu (18/11) itu.

“Apakah instruksi ini berlaku surut atau hanya untuk kasuistik yang terjadi di Jakarta beberapa belakangan ini? Kalau mau jujur instruksi ini harus berlaku surut dong misalnya pada saat pendaftaran pilkada ada 72 sampai 80 kepala daerah yang dilaporkan dan itu sudah ditegur keras oleh Mendagri. Apakah instruksi ini berlaku kepada mereka? Terkesan instruksi ini muncul karena Anies sama Jakarta saja,” tambahnya. (act/ant)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Prabowo Subianto Sebut BUMN Saat Ini Kerja Seenaknya, Direksi Akan Diusut
05:44

Prabowo Subianto Sebut BUMN Saat Ini Kerja Seenaknya, Direksi Akan Diusut

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah tengah melakukan perampingan besar-besaran terhadap jumlah badan usaha milik negara (BUMN).
Targetkan 49 Juta Keluarga Terdaftar, Presiden Prabowo Kebut Digitalisasi Bansos
09:08

Targetkan 49 Juta Keluarga Terdaftar, Presiden Prabowo Kebut Digitalisasi Bansos

Presiden Prabowo Subianto menyebut lebih dari 3 juta keluarga telah terdaftar dalam program perlindungan sosial berbasis digital yang mulai diterapkan pemerintah di 153 kabupaten dan kota pada 38 provinsi.
Sindir Koruptor Program MBG, Presiden Prabowo: Mereka Orang-Orang yang Biadab!
10:28

Sindir Koruptor Program MBG, Presiden Prabowo: Mereka Orang-Orang yang Biadab!

Presiden Prabowo Subianto mengecam keras praktik korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai korupsi terhadap anggaran makanan untuk anak-anak merupakan tindakan yang tidak memiliki nilai kemanusiaan.
Masuk Rumah Sakit Hingga Pingsan! Presiden Prabowo Cerita Kerasnya Menjadi Menteri
08:01

Masuk Rumah Sakit Hingga Pingsan! Presiden Prabowo Cerita Kerasnya Menjadi Menteri

Presiden Prabowo Subianto menyoroti kerja keras para menteri dan pembantunya selama 21 bulan pemerintahan. Ia menyebut pemerintah rata-rata menetapkan satu kebijakan transformatif setiap lima hari.
Jalankan 121 Kebijakan Transformatif, Presiden Prabowo: Kami Bekerja untuk Rakyat
08:09

Jalankan 121 Kebijakan Transformatif, Presiden Prabowo: Kami Bekerja untuk Rakyat

Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintahannya telah memutuskan dan menjalankan 121 kebijakan transformatif selama 21 bulan atau 663 hari masa pemerintahan.
Lewat Ketua MPR RI Indonesia Menyerukan Penghentian Perang di Berbagai Belahan Dunia
32:53

Lewat Ketua MPR RI Indonesia Menyerukan Penghentian Perang di Berbagai Belahan Dunia

Ketua MPR menyebut peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bukan sekadar agenda seremonial, tetapi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen menjaga persatuan bangsa.
Presiden Prabowo Tiba di Gedung MPR/DPR RI
11:12

Presiden Prabowo Tiba di Gedung MPR/DPR RI

Presiden Prabowo Subianto tiba di kompleks parlemen, Jakarta, untuk menghadiri Sidang Tahunan MPR RI 2026 dan menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dua Warga Tewas Usai Jadi Korban Kecelakaan Truk Alat Berat | AKIP tvOne
00:53

Dua Warga Tewas Usai Jadi Korban Kecelakaan Truk Alat Berat | AKIP tvOne

Kecelakaan yang melibatkan kendaraan pengangkut alat berat dan mobil pickup terjadi di Jalan Raya Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Ditjen Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Luar Negeri
02:10

Ditjen Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Luar Negeri

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan emas ke luar negeri melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Detik-detik Longsor di Tambang Emas Ilegal, 5 Orang Tewas
01:36

Detik-detik Longsor di Tambang Emas Ilegal, 5 Orang Tewas

Area tambang emas ilegal di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, longsor pada Rabu sore.
Oknum Guru Honorer Diduga Melecehkan Siswi SMP
03:39

Oknum Guru Honorer Diduga Melecehkan Siswi SMP

Seorang guru honorer berinisial LTS menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sumatera Utara, atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP.
Calon Gubernur BI Diproses DPR Pekan Depan
01:34

Calon Gubernur BI Diproses DPR Pekan Depan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut empat nama yang diajukan Presiden dalam surat presiden (surpres) terkait calon Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Pria di Oku Selatan Tewas Ditusuk Gegara Masalah Parkir
01:25

Pria di Oku Selatan Tewas Ditusuk Gegara Masalah Parkir

Plt KUA Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, Ugarman Susanto (56), tewas ditusuk setelah terlibat cekcok terkait persoalan parkir kendaraan.
Wanita di Lampung Tewas Usai Ditembak Sang Suami
01:32

Wanita di Lampung Tewas Usai Ditembak Sang Suami

Seorang perempuan bernama Yanti ditemukan tewas di Jalan Poros Wiralaga, Kabupaten Mesuji, Lampung, setelah ditembak suaminya sendiri.
CATAT! Pembatasan Pembelian Pertalite untuk Desil 9 dan 10
01:54

CATAT! Pembatasan Pembelian Pertalite untuk Desil 9 dan 10

Pemerintah menyiapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara bertahap untuk memastikan penyalurannya lebih tepat sasaran.
Tok! MK Tegaskan Kasus Penghinaan Presiden Tak Bisa Diwakilkan
05:21

Tok! MK Tegaskan Kasus Penghinaan Presiden Tak Bisa Diwakilkan

MK menegaskan bahwa perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang merasa dirugikan.
Menhub RI Soroti Perbedaan Data Manifest Penumpang Kapal
00:53

Menhub RI Soroti Perbedaan Data Manifest Penumpang Kapal

enteri Perhubungan akan mengevaluasi sistem pengajuan izin berlayar menyusul adanya perbedaan antara data manifest KMP Putri Yasmin dengan jumlah penumpang yang berhasil dievakuasi setelah kapal terbakar.
Detik-Detik Wasit di Bogor Dikeroyok Pemain dan Suporter, Berawal Adu Penalti
05:01

Detik-Detik Wasit di Bogor Dikeroyok Pemain dan Suporter, Berawal Adu Penalti

Seorang wasit turnamen sepak bola dikeroyok sejumlah pemain dan pendukung tim di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026).
Karena Merasa Di Ejek Kantor, Pria Ini Bakar Kantor Diskominfo
04:21

Karena Merasa Di Ejek Kantor, Pria Ini Bakar Kantor Diskominfo

Seorang pegawai Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berinisial MFA diamankan polisi setelah diduga membakar ruang rapat di kantornya, Selasa (11/8/2026).

Jangan Lewatkan

Kemenhut Perkuat Sistem Deteksi Dini Karhutla di Kalsel

Kemenhut Perkuat Sistem Deteksi Dini Karhutla di Kalsel

Kementerian Kehutanan berhasil mendeteksi 73 titik hotspot di Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan pemantauan Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SIPONGI). Dari jumlah tersebut, 14 titik berada di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Timnas Indonesia Dominasi Daftar Pemain Termahal FIFA ASEAN Cup 2026, Media Bangladesh Keheranan

Timnas Indonesia Dominasi Daftar Pemain Termahal FIFA ASEAN Cup 2026, Media Bangladesh Keheranan

Media Bangladesh soroti dominasi Timnas Indonesia dalam daftar 5 pemain termahal di FIFA ASEAN Cup 2026. Tercatat, 3 penggawa skuad Garuda masuk list tersebut.
Semarakkan HUT RI Lewat Jalan Sehat, PT PETS Tunjukkan Komitmen Good Mining Practice di Pohuwato

Semarakkan HUT RI Lewat Jalan Sehat, PT PETS Tunjukkan Komitmen Good Mining Practice di Pohuwato

Kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia di lingkungan Pani Gold Project diwarnai dengan kegiatan jalan sehat bersama.
Jay Idzes Terima Kabar Bahagia Jelang Dimulainya Liga Italia 2026-2027, Bek Timnas Indonesia Bisa Bernapas Lega

Jay Idzes Terima Kabar Bahagia Jelang Dimulainya Liga Italia 2026-2027, Bek Timnas Indonesia Bisa Bernapas Lega

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menerima kabar bahagia jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Rekrutan anyar telah mendarat di bursa transfer musim panas.
Percepat Penanganan Pascagempa, Mendagri Tito Tinjau Langsung Provinsi NTT

Percepat Penanganan Pascagempa, Mendagri Tito Tinjau Langsung Provinsi NTT

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama sejumlah menteri pejabat lainnya meninjau langsung Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) malam.
Tanggap Bencana Gempa Bumi Flores NTT, BRI Peduli Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak

Tanggap Bencana Gempa Bumi Flores NTT, BRI Peduli Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak

BRI melalui aktivitas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BRI Peduli bergerak cepat menyalurkan bantuan tanggap bencana bagi warga terdampak gempa di NTT.
Mendagri Pastikan Penanganan Pascagempa NTT Fokus Pulihkan Layanan Dasar dan Percepat Pendataan

Mendagri Pastikan Penanganan Pascagempa NTT Fokus Pulihkan Layanan Dasar dan Percepat Pendataan

Mendagri Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah bergerak cepat menangani dampak gempa bumi yang melanda sejumlah wilayah di NTT.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 17 Agustus 2026: Ada Peluang Baik di Hari Kemerdekaan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 17 Agustus 2026: Ada Peluang Baik di Hari Kemerdekaan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 17 Agustus 2026: Ada peluang baik di Hari Kemerdekaan RI.
Mengenal Bangladesh, Pengganti India yang Berpotensi Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Mengenal Bangladesh, Pengganti India yang Berpotensi Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

India mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026, Bangladesh berpeluang menjadi lawan baru Timnas Indonesia. Kenali Bangladesh yang pernah menyulitkan Garuda.
Rupiah Terancam Tembus Rp18.000, Pengamat Soroti Risiko APBN 2027

Rupiah Terancam Tembus Rp18.000, Pengamat Soroti Risiko APBN 2027

Pengamat Mata Uang dan Komoditas Ibrahim Assuaibi memperkirakan, rupiah dibuka melemah ke kisaran Rp17.820 hingga Rp17.880 per dolar Amerika Serikat (AS)..
ADVERTISEMENT