DPR Dorong KPK Ungkap Mafia Pelabuhan Batam
- dpr.go.id
Proses bongkar muat di kedua pelabuhan tersebut seringkali tanpa melalui proses pengecekan fisik sebagaimana diatur dalam ketentuan regulasi.
Bongkar muat dari Singapura melalui Sekupang-Batu Ampar kerap dilakukan tanpa proses pengecekan fisik sebagaimana seharusnya.
Kapal-kapal asal Singapura khususnya, terlihat mendapatkan previlage di Pelabuhan Batu Ampar maupun Pelabuhan Beton sekupang.
Barang-barang haram tersebut didistribusikan melalui jalur laut, yakni dari Batam, selanjutnya menggunakan kapal Roro ke Tanjung Pinang, dan seterusnya menggunakan kapal tangker ke Pelabuhan Sunda Kelapa.
Praktik illegal ini diduga melibatkan para oknum dari berbagai institusi, mulai dari sahbandar, beacukai, BP Batam dan tentunya para pengusaha.
"Penyelundup ilegal itu, bukan hanya kuota cukai rokok. Makanya pendapatan negara kok transaksinya banyak tapi pendapatannya sedikit. Barang masuknya besar tapi pajaknya kok sedikit. Ini yang harus dibongkar dan ditindak," tutur Santoso.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jendral Soedirman Profesor Hibnu Nugroho juga mempertanyakan lemahnya pengawasan sehingga kasus yang sama kembali terjadi
"Pengawasannya lemah, itu sudah bagian mafia. Saya kira semuanya harus diusut, termasuk kolega-koleganya itu," tandas Hibnu Nugroho.
Menurut Hibnu, dalam kasus over kuota tidak ada regulasi yang bermasalah. Regulasi yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Regulasi tidak ada masalah. Ini masalah niatan jahat saja. Niat jahat dari masing-masing pelaku kejahatan pada sistem itu sangat tinggi," ujarnya.
Dia melihat bahwa pengawasan yang lemah menjadi salah satu alasan atau ruang para pengusaha hitam memanfaatkan kelemahan oknum aparat sehingga kasusnya terus berulang.
"KPK harus mengusut kasus ini sampai ke akarnya. Pertanyaanya, sejauh mana dana itu mengalir. Itu yang harus dituntaskan semuanya," tuturnya. (ebs)
Load more