GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berantas Mafia Tanah, Muannas Alaidid Minta PN Tangerang Beri Hukuman Berat

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menggelar sidang perkara pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang dengan terdakwa Sutrisno Lukito.
Sabtu, 27 Mei 2023 - 00:25 WIB
Muannas Alaidid
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menggelar sidang perkara pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang dengan terdakwa Sutrisno Lukito.

Adapun sidang perkara pemalsuan surat tanah itu pertama berlangsung pada Selasa, 16 Mei 2023 dan sidang kedua dilaksanakan pada Selasa, 23 Mei 2023. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada sidang itu terdakwa Sutrisno Lukito didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 266 ayat (1) KUHPidana ayat (1) KUHPidana Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 266 ayat (2) KUHPidana ayat (2) KUHPidana pasal 55 ayat (1) KUHPidana atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.

Lantas Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) yang juga selaku advokat, Muannas Alaidid menilai bahwa Sutrisno Lukito yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bertindak seolah korban sebagai pembelaan diri atau playing victim. 

"Sutrisno Lukito terakhir ini statusnya DPO, lalu dia ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan hasilnya ditolak, artinya Kepolisian menetapkan Sutrisno Lukito sudah sesuai aturan hukum, jadi perlawanan Sutrisno Lukito dengan membentuk opini seolah sebagai korban adalah playing victim," kata Muannas dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (26/5/2023). 

Muannas mengungkapkan kasus Sutrisno Lukito di Polda Metro Jaya mencuat setelah dirinya ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 8 Mei 2023 lalu di Bandung, Jawa Barat. 

Akibat penangkapan tersebut kasus lama yang menjerat Sutrisno Lukito di Polda Metro Jaya kembali mencuat. 

"Ternyata setelah ramai pemberitaan Sutrisno Lukito ditangkap di Bandung oleh Polres Tangerang Kota, muncul kasus lamanya di Polda Metro Jaya dan ternyata Sutrisno Lukito ini sudah berstatus Tersangka juga di Polda karena kasus investasi. Jadi kami menilai orang ini berbahaya, sudah banyak merugikan masyarakat," katanya.

Muannas menuturkan salah satu ciri mafia tanah adalah ahli dalam memanipulasi atau memalsukan dokumen pertanahan. 

Ia pun meminta agar sang terdakwa kasus mafia tanah itu dapat dijerat dengan sanksi hukum yang setimpal.

"Dalam kasus Sitrisno Lukito ini terdapat surat dari kelurahan yang palsu karena ditandatangani bukan oleh Lurah yang berwenang saat itu dan itu yang mengurus semuanya adalah Djoko Sukamtono atas suruhan Sutrisno Lukito, kemudian surat itu digunakan untuk menerbitakan sertifikat hak milik atas nama Djoko Sukamtono," ujar Sutrisno. 

"Bukti dan keterangan saksi sudah lengkap kalau otak dalam pengurusan surat itu adalah Sutrino Lukito, jadi peristiwa ini sudah mencirikan mafia tanah, dia sudah tidak bisa mengelak lagi dari jeratan hukum dan harus dijatuhi sanksi pidana yang berat," sambungnya. 

Sementara dalam sidang terkahir yang baerlangsung hari Rabu, 24 Mei 2023 Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan dan langsung dieksepsi oleh tim kuasa hukum Sutrisno Lukito. 

Muannas mengaku pihaknya mendukung penuh PN Tangerang untuk memberikan sanksi berita kepada Sutrisno Lukito agar memberi efek jera bagi sosok mafia tanah. 

"Kami yakin eksepsi terdakwa Sutrisno Lukito akan ditolak oleh Majelis Hakim, karena dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Sutrisno Lukito sudah sangat terang, bukti-buktinya pun sudah lengkap," kata Muannas.

"Kami memberikan dukungan penuh kepada Pengadilan Negeri Tangerang agar menghukum Sutrisno seberat-seberatnya, agar tidak ada lagi mafia tanah yang merugikan masyarakat," sambungnya. 

Diketahui, pihak AG melayangkan laporan untuk ketiga kalinya terhadap Mario Dandy Satriyo pasca ditolak dua kali oleh Polda Metro Jaya. 

Laporan ketiga pihak AG tersebut kini diterima pihak Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan laporan tersebut dibuat pihaknya usai adanya bukti Mario Dandy Satriyo yang melakukan pencabulan terhadap kliennya. 

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," katanya kepada wartawan, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Mangatta menuturkan sebelumnya pihaknya mendapat penolakan laporan sebanyak dua kali dari Polda Metro Jaya terkait kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap AG. 

Menurutnya Laporan Polisi tersebut diajukan pertama kalinya pada Selasa (2/5/2023) hingga ditolak pihak Polda Metro Jaya dikarenakan tindak pidana pencabulan anak harus dilaporkan oleh orang tua atau wali pelapor bukan penasihat hukum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian penolakan laporan dialaminya usai pihaknya kembali melayangkan laporan polisi kedua pada Rabu (3/5/2023) melalui penasihat hukjm serta wali pelapor. 

"Alasan perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu. Karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas. Pada hari Senin, 8 Mei 2023 untuk melakukan Laporan Polisi kembali terhadap MDS," kata Mangatta, Jakarta, Kamis (4/5/2023). (raa/ebs) 
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bocoran Harga iPhone 18 Pro Series, Siap-Siap Kaget

Bocoran Harga iPhone 18 Pro Series, Siap-Siap Kaget

Bocoran harga iPhone 18 Pro Series mulai terungkap. iPhone 18 Pro diperkirakan akan mulai rilis September 2026. Simak prediksi harga dan spesifikasinya di sini!
Rosan Beberkan Alasan Danantara Berencana Beli Lahan 32 Hektare di Arab Saudi

Rosan Beberkan Alasan Danantara Berencana Beli Lahan 32 Hektare di Arab Saudi

Mencuat soal kabar Danantara berencana membeli lahan seluas 32 hektare di Arab Saudi. Sontak, hal ini menjadi pusat perhatian hingga menuai pertanyaan publik.
Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Kokoh di Zona Final Four Proliga 2026, Rahasia Jakarta Livin Mandiri Sukses Hancurkan Sang Juara Bertahan Terungkap!

Kokoh di Zona Final Four Proliga 2026, Rahasia Jakarta Livin Mandiri Sukses Hancurkan Sang Juara Bertahan Terungkap!

Jakarta Livin Mandiri kembali memberi kejutan pada lanjutan pertandingan Proliga 2026 yang kini memasuki seri ke-6 di Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat 13 Februari.
Prabowo Beberkan Strategi Stop Sampah Menumpuk di TPA: Indonesia Harus Berani

Prabowo Beberkan Strategi Stop Sampah Menumpuk di TPA: Indonesia Harus Berani

Ihwal sampah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, baru-baru ini Prabowo beberkan strateginya untuk menyetop sampah rumah tangga menumpuk di TPA
Ramalan Keuangan Shio 14 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 14 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 14 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi rezeki, peluang bisnis, juga tips mengelola keuangan.

Trending

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT