Kembali Usut Dugaan Korupsi Tiga Yayasan, Warek II UIN Jakarta Serahkan Dokumen ke Kejati Banten
- Istimewa
Banten, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali mendalami dugaan korupsi di tiga yayasan dengan kerugian negara yang ditaksi capai ratusan miliar rupiah.
Dugaan korupsi tersebut turut menyeret eks pengurus tiga yayasan yakni Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri.
Dalam perkembangannya, penyidik Kejati Banten turut melakukan pemanggilan terhadap Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Imam Subchi oleh guna memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Hal itu tertuang dalam surat Kejati Banten Nomor R-82/M.6.5/Fd.1/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026, Warek II UIN Jakarta diminta hadir pada 17 Juni 2026.
Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih, mengatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum oleh Kejati Banten.
Langkah itu dilakukan dengan menyerahkan berbagai dokumen yang diperlukan penyidik.
"Warek II UIN Jakarta telah memenuhi panggilan penyidik dan menyampaikan sejumlah dokumen serta bukti penting yang diperlukan untuk membantu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejati Banten," kata Alwanih, Jumat (19/6/2026).
Alwanih memaparkan di tengah proses penyidikan yang kembali berjalan, status hukum kedua yayasan utama yang menjadi objek sengketa sebenarnya telah memperoleh kepastian dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
Untuk Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, pengesahan perubahan data kepengurusan tertuang dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Nomor AHU-AH.01.06-0054894 dan Daftar Yayasan Nomor AHU-0018870.AH.01.12.TAHUN 2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Sementara itu, pengesahan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum Nomor AHU-AH.01.06-0054792 tertanggal 13 Mei 2026.
"Dengan terbitnya dokumen AHU tersebut, posisi hukum dan legalitas kepengurusan yayasan telah jelas. UIN Jakarta merupakan pengurus yang sah sesuai keputusan Kementerian Hukum," tegas Alwanih.
Ia menambahkan di tengah upaya integrasi satuan pendidikan dilakukan, UIN Jakarta telah berupaya melakukan visitasi dan sosialisasi ke sejumlah lembaga pendidikan di bawah yayasan tersebut, termasuk SDIP dan TKIP Pamulang.
Namun, ia mengaku kunjungan oleh jajaran pimpinan Rektorat UIN Jakarta saat itu tidak berjalan kondusif karena adanya penghadangan sekelompok orang yang dikerahkan terduga penggelap aset serta dana yayasan untuk menghambat proses visitasi dan sosialisasi.
Load more