Bandung, Jawa Barat - Satuan Narkoba Polresta Bandung mengungkap narkoba jenis baru, ekstasi minions. Disebut demikian karena bentuknya menyerupai tokoh kartun "Minions".
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, pengedar narkoba sengaja membentuk ekstasi sejenis ini supaya petugas tidak curiga ketika barang ini diselundupkan ke Indonesia.
"Ekstasi ini berasal dari China Tiongkok. Sengaja dibuat (bentuk minions) untuk mengelabui petugas," kata Kusworo, Kamis (21/7/2022).
Ekstasi berbentuk minions itu disita polisi dari tangan Udi alias RH warga Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kusworo mengatakan, atas laporan warga terkait peredaran narkoba yang sangat meresahkan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Udi dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Dari tangan tersangka Udi ditemukan 332 butir ekstasi jenis minions yang mengandung metilen dioksi metil amphetamin alias senyawa MDMA yang lazim di narkotika jenis ekstasi," Ucap Kusworo
Kusworo menuturkan saat ini barang haram tersebut telah dikirim ke laboratorium Badan Narkotika Nasional(BNN).
"Guna mengetahui kadar narkoba dari pil minions tersebut pihaknya sudah mengirimkan sampel ke laboratorium BNN dan Mabes Polri untuk di lakukan pengujian," tutur Kusworo.
Ekstasi minions yang disita petugas Polresta Bandung
Kusworo menambahkan ,selain mengungkap pengedar narkoba jenis ekstasi minions, Polresta Bandung juga berhasil mengungkap kasus narkoba lainnya.
"Yang paling menonjol kasus peredaran narkoba jenis sabu yang di lakukan tersangka geng motor dengan modus mempekerjakan anak di bawah umur sebagai kurir narkoba," ucap Kusworo.
Barang bukti sebanyak 220 gram sabu, dua pucuk senjata api rakitan, tiga bilah senjata tajam, dan jaket geng motor disita petugas.
Selain itu, Kusworo juga mengatakan saat ini, Satuan Reserse Polresta Bandung berhasil mengungkap 25 kasus narkoba dengan puluhan tersangka berhasil ditangkap.
"Polisi berhasil menangkap 33 orang tersangka dengan 25 jenis kasus berbeda dengan barang bukti narkoba berbagai jenis," tegas Kusworo.
Atas perbuatannya tersebut, 33 Orang tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (suh/act)
Load more