News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sadis! Gegara Potong Bambu, Pria di Sukabumi Tewas Dibacok

Merasa sakit hati karena pohon bambu miliknya dipotong korban tanpa ijin, warga Sindang Resmi, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi tega membacok korban hingga tewas.
Rabu, 12 Oktober 2022 - 16:25 WIB
Polisi menunjukan alat bukti pembunuhan dalam jumpa pers yang digelar oleh Polres Sukabumi
Sumber :
  • tim tvOne - Rizki Gustana

Sukabumi, Jawa Barat - Merasa sakit hati karena pohon bambu miliknya dipotong korban tanpa ijin, warga Sindang Resmi, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi tega membacok korban hingga tewas. Peristiwa pembacokan tersebut terjadi Minggu, (09/10/2022) pagi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pelaku berinisal P (45) dengan korban berinisial J (50) merupakan tetangga di kampung tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya mengucapkan terimakasih kepada polsek Cicurug dan team, kasat reskrim dan team, KBO reskrim sudah melakukan penangkapan tersangka secara cepat karena kami sudah mendapat informasi akan ada perlawanan dari masyarakat, kami lakukan tindakan cepat mengamankan tesangka," ungkapnya.

Dijelaskan Dedy, kejadian berawal saat korban J sedang melakukan pekerjaan
pembangunan pondasi untuk pagar beton bersama sama dengan saksi-saksi, tiba-tiba tersangka P datang sambil mempertanyakan pohon bambu yang ditebang korban. Pelaku yang datang langsung memukul korban dengan tangan kosong sehingga korban terdorong.

Saat korban berdiri, pelaku langsung  membacok kepala korban berulangkali dengan menggunakan sebilah golok. Akibatnya kepala korban mengalami luka sobek di beberapa bagian dan mengalami pendarahan.

"Tersangka merasa tersinggung dan marah, tidak ada diskusi dan ngomong panjang, si pelaku langsung melakukan penganiayaan ke arah wajah sehingga ada sekitar 9 luka sayatan bagian wajah," jelasnya.

Korban yang mengalami luka berat langsung dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan, namun nayawa korban tidak tertolong. "Korban dilakukan otopsi di rumah sakit polri Kramat Jati," terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Bersama pelaku polisi mengamankan barang bukti sebilah golok dan pakaian yang digunakan korban.

(raa/ fis)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Bandung Resmi Lepas Dewangga Alfeandra, Hengkang dengan Skema Transfer ke Arema FC

Persib Bandung Resmi Lepas Dewangga Alfeandra, Hengkang dengan Skema Transfer ke Arema FC

Sedianya, Alfeandra Dewangga masih memiliki sisa kontrak satu musim. Namun dengan permintaan Arema FC, mantan pemain PSIS Semarang ini pun dilepas dengan skema transfer. 
Soroti Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Selama 3 Tahun, Ustaz Fatih Karim Geram dengan Taufik Hidayat: Biadab!

Soroti Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Selama 3 Tahun, Ustaz Fatih Karim Geram dengan Taufik Hidayat: Biadab!

Ustaz Fatih Karim marah besar kepada Taufik Hidayat (30), terduga pelaku kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) di Bandung selama 3 tahun.
Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026: Big Match! Kesempatan Timnas Voli Indonesia untuk Raih Tiga Poin Pertama

Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026: Big Match! Kesempatan Timnas Voli Indonesia untuk Raih Tiga Poin Pertama

Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026, Selasa 23 Juni akan menyajikan empat pertandingan dari dua pool, salah satunya laga Timnas Voli Indonesia vs Thailand.
‎Pelatih Hyundai E&C Hillstate Ungkap Respons Tak Terduga Pemain Saat Rekrut Megawati Hangestri

‎Pelatih Hyundai E&C Hillstate Ungkap Respons Tak Terduga Pemain Saat Rekrut Megawati Hangestri

Setelah absen di Liga Voli Korea 2025-2026, Megawati Hangestri akan kembali di musim 2026-2027 bersama Hyundai E&C Hillstate. 
Resmi! KOVO Ubah Regulasi Liga Voli Korea: Tambah Kuota Pemain Asing Hingga Nominal Gaji

Resmi! KOVO Ubah Regulasi Liga Voli Korea: Tambah Kuota Pemain Asing Hingga Nominal Gaji

Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) resmi mengumumkan perubahan besar terkait regulasi yang mulai akan diberlakukan di Liga Voli Korea 2027-2028. Salah satunya terkait penambahan kuota pemain asing.
Gertakan Dedi Mulyadi untuk Pelaku Penyekapan Keji: Dear Taufik Hidayat, Kami Segera Menemukan Anda.

Gertakan Dedi Mulyadi untuk Pelaku Penyekapan Keji: Dear Taufik Hidayat, Kami Segera Menemukan Anda.

Kasus penyekapan dan penganiayaan sadis selama tiga tahun yang menimpa seorang korban di Cinunuk, Kabupaten Bandung, kini memasuki babak baru.

Trending

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Lionel Messi kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah sepak bola dunia. Kapten Argentina itu kini resmi menjadi pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia 2026.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

KDM menegaskan pihak keluarga tidak perlu lagi mengkhawatirkan urusan administrasi medis karena seluruh akomodasi ditanggung langsung hingga korban pulih total
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT