Polisi Amankan Orangtua Pembuangan Bayi di Toilet KA Sancaka, Bayi Sempat Dibawa ke Panti Asuhan
- Tim tvOne - Mahfira Putri
Sementara dari tangan kedua tersangka, penyidik turut menyita pakaian yang dikenakan saat kejadian, tas ransel, topi, sepatu, kerudung, dan barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Wakapolres mengatakan motif kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut karena bayi merupakan hasil hubungan diluar pernikahan. Tersangka perempuan mengaku mendapat penolakan dari keluarganya.
Sedangkan tersangka laki-laki diketahui telah berstatus menikah dan memiliki dua orang anak sehingga keduanya merasa tidak sanggup merawat bayi tersebut.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 429 ayat (1) KUHP dan atau pasal 430 KUHP juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 20023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
"Khusus terhadap ibu yang membuang bayinya dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 430 KUHP pidana yakni 1/2 dari pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 429 ayat 1 KUHP," jelas Wakapolresta. (uti/buz)
Load more