Sertifikasi Halal UMK Diperpanjang hingga 2028, LPPOM MUI Dorong Pendampingan bagi Pelaku Usaha
- ANTARA
Menurut Ahmad Rofiq, jaringan organisasi daerah dapat dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan edukasi sekaligus membantu pelaku usaha mendapatkan informasi dan pendampingan yang diperlukan.
Kegiatan sosialisasi dalam rangkaian Mukerda itu juga diikuti secara daring oleh unsur MUI dan LPPOM dari berbagai daerah di Indonesia. Partisipasi tersebut membuka ruang koordinasi yang lebih luas dalam menyampaikan informasi mengenai sertifikasi halal.
Melalui kerja sama dengan MUI dan pemangku kepentingan lainnya, LPPOM Jawa Tengah berharap pendampingan dapat membantu UMK memenuhi persyaratan sertifikasi sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.
Penyesuaian masa penahapan hingga Oktober 2028 akan lebih bermanfaat apabila diikuti persiapan konkret. Bagi pelaku UMK, memahami aturan, memastikan bahan baku, melengkapi dokumen, dan memanfaatkan pendampingan menjadi langkah penting agar proses sertifikasi halal dapat dijalani dengan lebih terarah. (udn)
Load more