GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan Hakim PN Jakpus Soal Pemilu 2024 Ditunda, Pakar Hukum : Ini Bertentangan dengan Konstitusi

Pakar Hukum Tata Negara di Surabaya menilai putusan Pengadian Negeri Jakarta Pusat, yang memutus KPU RI untuk menunda tahapan pemilu 2024, bertentangan dengan konstitusi
Jumat, 3 Maret 2023 - 17:29 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya, DR Hufron SH MH
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara di  Surabaya menilai putusan Pengadian Negeri Jakarta Pusat, yang memutus KPU RI  untuk menunda tahapan pemilu 2024, bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Terkait putusan yang kontroversial ini, Komisi Yudisial (KY) didesak untuk memanggil dan memeriksa Hakim bersangkutan. Apakah dalam memberi putusan ada upaya penyalahgunaan wewenang atau tidak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya, DR Hufron SH MH menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini tidak tepat. Hal ini karena dalam gugatan sebagai tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU, merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Negeri, berdasarkan peraturan mahkamah agung nomor 2 tahun 2019.

“Hal ini berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019, jadi tidak berwenang Pengadilan Negeri memeriksa dan memutus sengketa terkait dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini  KPU, itu yang pertama,” ungkap Hufron.

“Kedua juga tidak tepat kalau putusannya itu adalah memerintahkan kepada KPU sebagai terduga untuk menunda pelaksanaan Pemilu. Kenapa? Karena putusan tersebut, perintah tersebut bertentangan dengan konstitusi di mana bahwa Pemilu itu dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” ujarnya.

Menurut Hufron, wacana untuk melaksanakan Pemilihan Umum susulan atau lanjutan (ditunda) dapat dilakukan sepanjang terdapat sejumlah alasan kuat, diantaranya gangguan keamanan atau perang, bencana alam atau gangguan lain yang menyebabkan sebagian atau seluruh tahapan pemilu berhenti.

“Jadi, kalau tidak ada alasan bahwa ada bencana, ada peran, ada gangguan keamanan atau gangguan lain yang menyebabkan tahapan Pemilu tidak bisa dilaksanakan, baik sebagian maupun seluruhnya tidak bisa itu kemudian Pemilu ditunda. Hal itu bertentangan dan konstitusi dan pertentangan dengan undang-undang pemilu tahun pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” tutur Hufron.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan PN Jakarta Pusat Tidak Bisa Dieksekusi

Hufron menambahkan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak bisa dieksekusi karena putusan tersebut adalah pertentangan dengan konstitusi dan undang-undang.  Apalagi sebenarnya kalau berbicara soal gugatan perdata itu sifatnya adalah putusannya berlaku bagi kedua belah pihak, berbeda dengan Hukum Tata Usaha Negara, yang diperiksa di dalam putusan MK,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Imigrasi Semarang Salurkan Bantuan Peralatan Pertanian dan Bibit Jagung ke Desa Binaan di Demak

Imigrasi Semarang Salurkan Bantuan Peralatan Pertanian dan Bibit Jagung ke Desa Binaan di Demak

Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Semarang terus mengembangkan program desa binaan di wilayah kerjanya.
Menuju 5 Abad Jakarta FJGS 2026 Kembali Digelar, Target Capai Rp16 Triliun

Menuju 5 Abad Jakarta FJGS 2026 Kembali Digelar, Target Capai Rp16 Triliun

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta kembali menggelar Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2026.
BYD Resmi Bawa Teknologi Dual Mode ke Indonesia, Kombinasi EV dan Hybrid Jadi Andalan

BYD Resmi Bawa Teknologi Dual Mode ke Indonesia, Kombinasi EV dan Hybrid Jadi Andalan

Produsen otomotif asal Tiongkok, BYD, resmi memperkenalkan teknologi Dual Mode atau DM ke pasar Indonesia.
Prabowo Puji PDIP, Sufmi Dasco: Ungkapan yang Tulus

Prabowo Puji PDIP, Sufmi Dasco: Ungkapan yang Tulus

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara terkait pidato Presiden Prabowo Subianto yang memuji keputusan PDIP soal tidak bergabung dengan pemerintah.
Sherly Tjoanda Kaget Bukan Main Cicilan KUR Nelayan Tembus Rp2,6 Juta Sebulan: Hah, Mampu?

Sherly Tjoanda Kaget Bukan Main Cicilan KUR Nelayan Tembus Rp2,6 Juta Sebulan: Hah, Mampu?

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terkejut saat mendengar pernyataan nelayan yang mengatakan bahwa ia harus membayar cicilan KUR Rp2,6 juta per bulan.
Kasus Penusukan Pelajar di Kawasan SMAN 3 Yogyakarta, Enam Pelaku Kabur, Tiga Ditangkap di Cilacap

Kasus Penusukan Pelajar di Kawasan SMAN 3 Yogyakarta, Enam Pelaku Kabur, Tiga Ditangkap di Cilacap

Kasus penusukan terhadap seorang pelajar di kawasan SMAN 3 Yogyakarta menggemparkan warga dan dunia pendidikan di Kota Yogyakarta. 

Trending

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

Nasib Josepha Alexandra setelah jawabannya dianulir Juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) MPR di Kalimantan Barat. pernyataan MPR mengenai sanksi kepada dewan juri
TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

Berikut rangkuman berita trending hari ini. Mulai dari langkah Dedi Mulyadi luruskan stigma mistis Mahkota Binokasih hingga kabar baik dari Sherly Tjoanda.
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, Pekerja Reboisasi di Puncak Malah Dialihkan Urus Proyek Kopi oleh Kadis Kehutanan

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, Pekerja Reboisasi di Puncak Malah Dialihkan Urus Proyek Kopi oleh Kadis Kehutanan

Saat touring di kawasan Cipanas, Cianjur, Dedi Mulyadi mendadak menghentikan kendaraannya untuk melakukan inspeksi langsung di area penataan eks Hibisc Fantasy.
Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
Dear Jay Idzes, Media Italia Akhirnya Sadar Pertahanan Sassuolo Rapuh saat Sang Kapten Timnas Indonesia Absen

Dear Jay Idzes, Media Italia Akhirnya Sadar Pertahanan Sassuolo Rapuh saat Sang Kapten Timnas Indonesia Absen

Absennya Jay Idzes dalam laga Sassuolo kontra Lecce di pekan ke-37 Serie A 2025/2026 mulai menjadi sorotan besar media Italia. Teman duelnya sampai kena kritik.
Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Kepindahan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate ternyata menyimpan cerita menarik. Sang agen mengungkap bahwa Red Sparks sempat lebih dulu minat ke Megatron.
Beda Nasib Dua MC Cerdas Cermat MPR Usai Viral: Shindy Lutfiana Menderita Dihujat, Said Akhmad Justru Asyik Lakukan Ini

Beda Nasib Dua MC Cerdas Cermat MPR Usai Viral: Shindy Lutfiana Menderita Dihujat, Said Akhmad Justru Asyik Lakukan Ini

Josepha Alexandra menilai jawaban yang ia sampaikan sama dengan jawaban milik Regu B dari SMA Negeri 1 Sambas yang justru dianggap benar oleh juri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT