News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan Hakim PN Jakpus Soal Pemilu 2024 Ditunda, Pakar Hukum : Ini Bertentangan dengan Konstitusi

Pakar Hukum Tata Negara di Surabaya menilai putusan Pengadian Negeri Jakarta Pusat, yang memutus KPU RI untuk menunda tahapan pemilu 2024, bertentangan dengan konstitusi
Jumat, 3 Maret 2023 - 17:29 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya, DR Hufron SH MH
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara di  Surabaya menilai putusan Pengadian Negeri Jakarta Pusat, yang memutus KPU RI  untuk menunda tahapan pemilu 2024, bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Terkait putusan yang kontroversial ini, Komisi Yudisial (KY) didesak untuk memanggil dan memeriksa Hakim bersangkutan. Apakah dalam memberi putusan ada upaya penyalahgunaan wewenang atau tidak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya, DR Hufron SH MH menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini tidak tepat. Hal ini karena dalam gugatan sebagai tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU, merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Negeri, berdasarkan peraturan mahkamah agung nomor 2 tahun 2019.

“Hal ini berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019, jadi tidak berwenang Pengadilan Negeri memeriksa dan memutus sengketa terkait dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini  KPU, itu yang pertama,” ungkap Hufron.

“Kedua juga tidak tepat kalau putusannya itu adalah memerintahkan kepada KPU sebagai terduga untuk menunda pelaksanaan Pemilu. Kenapa? Karena putusan tersebut, perintah tersebut bertentangan dengan konstitusi di mana bahwa Pemilu itu dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” ujarnya.

Menurut Hufron, wacana untuk melaksanakan Pemilihan Umum susulan atau lanjutan (ditunda) dapat dilakukan sepanjang terdapat sejumlah alasan kuat, diantaranya gangguan keamanan atau perang, bencana alam atau gangguan lain yang menyebabkan sebagian atau seluruh tahapan pemilu berhenti.

“Jadi, kalau tidak ada alasan bahwa ada bencana, ada peran, ada gangguan keamanan atau gangguan lain yang menyebabkan tahapan Pemilu tidak bisa dilaksanakan, baik sebagian maupun seluruhnya tidak bisa itu kemudian Pemilu ditunda. Hal itu bertentangan dan konstitusi dan pertentangan dengan undang-undang pemilu tahun pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” tutur Hufron.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan PN Jakarta Pusat Tidak Bisa Dieksekusi

Hufron menambahkan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak bisa dieksekusi karena putusan tersebut adalah pertentangan dengan konstitusi dan undang-undang.  Apalagi sebenarnya kalau berbicara soal gugatan perdata itu sifatnya adalah putusannya berlaku bagi kedua belah pihak, berbeda dengan Hukum Tata Usaha Negara, yang diperiksa di dalam putusan MK,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sertu Muhammad Nur Ichwan Gugur di Lebanon, Kodam Udayana Sampaikan Belasungkawa

Sertu Muhammad Nur Ichwan Gugur di Lebanon, Kodam Udayana Sampaikan Belasungkawa

Kodam IX/Udayana menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas gugurnya salah satu prajurit terbaik mereka, Sertu Muhammad Nur Ichwan.
Nasib Pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda Terancam, Petinggi Eredivisie Akhirnya Bereaksi

Nasib Pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda Terancam, Petinggi Eredivisie Akhirnya Bereaksi

Polemik administrasi yang membelit sejumlah pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda kian memanas. Otoritas kompetisi melalui Direktur Eredivisie, Jan de Jong.
Gubernur Dedi Mulyadi Sidak SMA Negeri Subang, Lingkungan Kotor dan Faslitas Rusak Parah

Gubernur Dedi Mulyadi Sidak SMA Negeri Subang, Lingkungan Kotor dan Faslitas Rusak Parah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), melakukan sidak ke sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Subang yang kondisinya memprihatinkan. Simak selengkapnya!
Harga Emas Pegadaian Rontok! UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Turun Pagi Ini

Harga Emas Pegadaian Rontok! UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Turun Pagi Ini

Berikut rincian harga terbaru masing-masing produk pada Sabtu 4 April 2026
Sosok Aipda Vicky yang Mundur Saat Usut Korupsi Rp2,2 M di Minahasa, Kini Pilih Jual Kopi dan Sindir Penjilat

Sosok Aipda Vicky yang Mundur Saat Usut Korupsi Rp2,2 M di Minahasa, Kini Pilih Jual Kopi dan Sindir Penjilat

Kasus tersebut berkaitan dengan program tahun 2020 yang menghabiskan anggaran sekitar Rp2,2 miliar.
Bentuk Tanggung Jawab ke Timnas Italia, Gennaro Gattuso Resmi Mundur Usai Gagal Bawa Gli Azzurri Lolos ke Piala Dunia 2026

Bentuk Tanggung Jawab ke Timnas Italia, Gennaro Gattuso Resmi Mundur Usai Gagal Bawa Gli Azzurri Lolos ke Piala Dunia 2026

Gennaro Gattuso resmi melepas jabatannya sebagai pelatih Timnas Italia setelah gagal membawa Gli Azzurri lolos ke putaran final Piala Dunia 2026.

Trending

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Rangkuman 3 berita Timnas Indonesia terpopuler: ancaman proyek naturalisasi, sorotan media Vietnam soal Paspoorgate, hingga jadwal lengkap Garuda tahun 2026.
Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Baru beberapa hari kembali ke Inggris, Ipswich Town justru soroti menit bermain yang diberikan pelatih John Herdman untuk Elkan Baggott bersama Timnas Indonesia
Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Media Prancis Sebut Skuad Garuda Solid tapi Kurang Inisiatif, hingga Vietnam Yakin Timnas Indonesia Kandidat Juara Piala AFF

Media Prancis Sebut Skuad Garuda Solid tapi Kurang Inisiatif, hingga Vietnam Yakin Timnas Indonesia Kandidat Juara Piala AFF

Kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di final FIFA Series memicu beragam reaksi dari media internasional. Berikut rangkuman 3 artikel terpopulernya.
Media Malaysia Tuduh 3 Pemain Timnas Indonesia Palsukan Dokumen: Mereka Akan Dihukum

Media Malaysia Tuduh 3 Pemain Timnas Indonesia Palsukan Dokumen: Mereka Akan Dihukum

Media Malaysia menuding tiga pemain Timnas Indonesia memalsukan dokumen dan terancam hukuman. Simak fakta sebenarnya di balik kasus yang kini diselidiki KNVB.
Lama Hilang dari Hingar-bingar Timnas Indonesia, Pratama Arhan Sebentar Lagi Menyandang Gelar Sarjana

Lama Hilang dari Hingar-bingar Timnas Indonesia, Pratama Arhan Sebentar Lagi Menyandang Gelar Sarjana

Menghilang dari radar Timnas Indonesia era John Herdman, Pratama Arhan yang jadi andalan Shin Tae-yong kini datang bawa kabar gelar Sarjana bidang Manajemen.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT