News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terdakwa Selebgram Isa Zega Dituntut JPU Lima Tahun Penjara, Protes ke Majelis Hakim

Terdakwa Isa Zega dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kepanjen
Kamis, 1 Mei 2025 - 11:29 WIB
Selebgram Isa Zega
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com – Terdakwa Isa Zega dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (30/4). 

Tim JPU terdiri dari Darmawati Lahang SH, Novita Maharani SH MH, Ari Kuswadi SH dan David Christian Lumban Gaol SH, menyebut hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan mempersulit persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lucunya dalam sidang pembacaan tuntutan itu, Isa Zega langsung protes ke Majelis Hakim, mempertanyakan kenapa tuntutannya lima tahun. 

“Kok bisa tuntutannya lima tahun yang mulia,” protes Isa Zega.

Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto SH MH menegaskan bahwa tuntutan adalah hak dari jaksa penuntut umum.

“Itu hak mereka, tegas Ayun,” ujarnya.

Pembacaan tuntutan tersebut, awalnya dibacakan oleh JPU Ari Kuswadi SH, sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan dari saksi ahli. Termasuk juga dibacakan chat terdakwa kepada Shandy untuk bertemu. Dalam chat itu Isa mengatakan akan atur jadwal, sedangkan Shandy Purnamasari balik bertanya, kenapa Isa Zega naikin konten MS Glow di akunnya. Terdakwa menjawab karena dirinya dan Shandy belum bertemu. Namun keduanya tidak pernah bertemu.

“Bahwa setelah percakapan melalui pesan singkat tersebut tidak dipenuhi saksi Shandy Purnamasari, selanjutnya Isa Zega membuat konten story reels baik di akun Instagram dan tiktok yang mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah terhadap saksi Shandy Purnamasari,” ujar Ari membacakan berkas tuntutan.

Dilanjutkan JPU David Christian Lumban Gaol SH bahwa yang memberatkan terdakwa Isa Zega pertama perbuatan terdakwa mengakibatkan pencemaran kehormatan dan nama baik saksi Shandy Purnamasari sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak korban. 

Kedua terdakwa dalam persidangan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga mempersulit jalannya persidangan dan ketiga terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Adapun keadaan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

“Berdasarkan uraian, JPU pada Kejari Kepanjen dengan didasarkan UU RI no 8 tahun 1981 tentang KUHAP, pasal 8 ayat 3 UU RI nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, "Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jaksa melakukan penuntutan",” urai David.

Dalam pembacaannya David mengatakan bahwa JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang memutuskan:
“Pertama menyatakan terdakwa Adrena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu penuntut umum yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektroni sebagaimana terakhir diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tegasnya.

Kedua lanjut David, menuntut majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IsaZega dengan pidana penjara selama lima tahun dengan pidana denda sebesar 10 juta subsidair dua bulan kurangan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Ketiga menyatakan barang bukti berupa satu bendel printout hasil screenshoot (SC) tampilan akun Instagram atas nama @zega_real beserta postingannya, satu bendel printout hasil SC tampilan akun TikTok atas nama @mamionline beserta postingannya, satu HP iPhone 12 max beserta simcard dirampat untuk negara dan satu flashdisk berisikan unduhan video instastory dan reel Instagram @zega_real dikembalikan kepada saksi dan keempat menetapkan Isa Zega membayar biaya perkara Rp 5000.

Isa Zega usai sidang mengaku ini di luar ekspektasinya. Justru ia mengancam bahwa nanti akan bertindak ke mahkamah konstitusi. 

“Ini emosi ada kecewa ada, terlalu barbar menuntut dengan pasal 27 B, padahal tidak ada pemerasan dan itu hak JPU. Tuntutan JPU amat berlebihan, karena awalnya pencemaran nama baik, sekarang malah pasal 27 B, ini lima tahun sama tuntutan orang pakai narkoba. Sama tuntutan korupsi Rp 217 T,” urainya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan akan lapor ke KPK, namun ketika ditanya wartawan siapa yang dilaporkan ia mengaku tak tahu. 

“Ini berlebihan katanya saya berbelit-belit, kenapa saya mengakui kalau saya tidak melakukan. Kita lihat hakim nanti, kalau sampai itu, saya PK, pengacara saya bukan kaleng-kaleng,” pungkasnya. (eco/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga Pangan Hari Ini 12 Agustus 2026: Bawang Merah Rp39.400 per Kilogram hingga Bawang Putih Rp40.650 per Kilogram

Harga Pangan Hari Ini 12 Agustus 2026: Bawang Merah Rp39.400 per Kilogram hingga Bawang Putih Rp40.650 per Kilogram

Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia (BI) mencatat harga pangan hari ini 12 Agustus 2026. 
Arsenal Butuh Dana usai Rekrut Bruno Guimaraes, Myles Lewis-Skelly Ditawarkan kepada Manchester United

Arsenal Butuh Dana usai Rekrut Bruno Guimaraes, Myles Lewis-Skelly Ditawarkan kepada Manchester United

Myles Lewis-Skelly kabarnya telah ditawarkan kepada Manchester United sebagai opsi bek kiri di bursa transfer musim panas ini. Arsenal membutuhkan pemasukan usai merekrut Bruno Guimaraes.
Jaksa Ungkap Yaqut Siapkan Rp 17,8 Miliar untuk Pengaruhi Pansus Haji

Jaksa Ungkap Yaqut Siapkan Rp 17,8 Miliar untuk Pengaruhi Pansus Haji

Hal itu terungkap saat Jaksa membacakan dakwaan untuk Yaqut terkait korupsi kuota haji 2023-2024 yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Terungkap saat Rekonstruksi, Teman Pelaku Mutilasi Depok Sempat Ketakutan Karena Ada Bau Darah: Kok Ada Alat Pel?

Terungkap saat Rekonstruksi, Teman Pelaku Mutilasi Depok Sempat Ketakutan Karena Ada Bau Darah: Kok Ada Alat Pel?

Terungkap saat rekonstruksi dilakukan, ternyata teman pelaku mutilasi Depok sempat ketakutan karena mencium bau darah.
Bilal Hasan Bangga Harumkan Nama Indonesia usai Menang KO 45 Detik di DWCS: Alhamdulillah Kita Menang

Bilal Hasan Bangga Harumkan Nama Indonesia usai Menang KO 45 Detik di DWCS: Alhamdulillah Kita Menang

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan tak berhenti dengan bangga menyebut nama Indonesia, dan berterima kasih kepada para pendukungnya di tanah air usai meraih kemenangan di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026).
30 Jam Terjebak Teruntuhan, Wanita Korban Gempa Kolombia Selamat

30 Jam Terjebak Teruntuhan, Wanita Korban Gempa Kolombia Selamat

Tim penyelamat di Kota Cali, Kolombia berhasil mengevakuasi seorang wanita bernama Diana yang terjebak selama sekitar 30 jam di bawah reruntuhan akibat gempa bumi kuat yang melanda negara tersebut

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Bilal Hasan Menang KO di Dana White's Contender Series, The Indo Ninja Menanti Kontrak UFC dari Dana White

Bilal Hasan Menang KO di Dana White's Contender Series, The Indo Ninja Menanti Kontrak UFC dari Dana White

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan mengaku menanti kontrak UFC dari Dana White usai meraih kemenangan impresif lewat KO di Dana White's Contender Series.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT