GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Seorang Bapak di Malang Otaki Upaya Pembunuhan terhadap Anak Tirinya, Ini Penyebabnya

Lantaran masalah hutang, seorang bapak di Kabupaten Malang menjadi otak percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya sendiri
Kamis, 2 Februari 2023 - 17:13 WIB
bapak tiri otaki upaya pembunuhan terhadap anak tiri
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Sementara tersangka berikutnya adalah Trianto Yuliono (46), warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Tugas Trianto yang juga sebagai paranormal itu, memberi mantra agar peluru untuk menembak korban, bisa mematikan.  

"Peluru sebelum ditembakkan, diberi manta ke tersangka Trianto ini, karena dia seorang paranormal. Dan kabarnya korban ini punya ilmu kebal, sehingga peluru harus diberi mantra," ujar Kasatreskrim Riski. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Riski menambahkan, motif para tersangka memang ingin membunuh korban.
 
"Korban adalah anak tiri dari tersangka utama Andi Hermanto. Karena sakit hati. Karena memaki dan memarahi. Korban juga punya banyak hutang, setiap ada penagih, menagihnya ke ibu korban atau istri Andi Hermanto," tegas Riski.

Riski menambahkan, kronologis penembakan, tersangka Katemin dan Wandoyo, lebih dulu mendatangi tempat kos korban untuk menagih hutang, tapi korban tidak memiliki uang. Korban lalu menawarkan truk hingga terjadi kesepakatan. Ketiganya lalu mengecek truk. Di Jalan Dusun Duren Gede, korban dihadang kawanan pelaku. Hingga terjadi penembakan oleh ayah tirinya ke bagian leher.

"Peluru menembus leher korban, barang bukti kami amankan berupa topi terdapat lubang bekas tembakan, sepucuk senapan angin kaliber 8 milimeter, 12 butir peluru timah kaliber 8 milimeter. Juga sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Honda Vario, sepeda motor Yamaha Vixion hitam, stel pakaian abu-abu, jaket kulit coklat dan topi biru putih," beber Riski. 

Atas perbuatannya, tersangka Andi Hermanto disangkakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 
KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP, sedang tersangka Katemin, Wandoyo dan Sandi dijerat Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP. Sementara tersangka Trianto Yuliono dikenai pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 56 KUHP. (eco/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengurus PBI Jatim Keluhkan Penonaktifan Sepihak, Ini Penjelasan Pusat

Pengurus PBI Jatim Keluhkan Penonaktifan Sepihak, Ini Penjelasan Pusat

Perselisihan dan polemik internal mewarnai kegiatan organisasi Perkumpulan Bekam Indonesia (PBI) wilayah Jawa Timur.
Reaksi Media Vietnam usai Timnas Indonesia U-17 Resmi Tersingkir dari Piala Asia U-17 2026, China Disanjung

Reaksi Media Vietnam usai Timnas Indonesia U-17 Resmi Tersingkir dari Piala Asia U-17 2026, China Disanjung

Media Vietnam beri reaksi setelah Timnas Indonesia U-17 dipastikan tersingkir dari Piala Asia U-17 2026. Di sisi lain, China justru mendapatkan sanjungan karena keberhasilan meraih tiket ke Piala Dunia U-17 2026.
Sikap Centil Gubernur Sherly Tjoanda saat Lewati Hutan Bikin Gemas: Gak Tahu Jalan tapi Jalan terus, Menghilang

Sikap Centil Gubernur Sherly Tjoanda saat Lewati Hutan Bikin Gemas: Gak Tahu Jalan tapi Jalan terus, Menghilang

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos memperlihatkan sikap centilnya yang bikin gemas saat melewati hutan tempat tinggal masyarakat Suku Togutil.
Jadwal Thailand Open 2026, Rabu 13 Mei: Ada 10 Wakil Indonesia Main, Anthony Sinisuka Ginting vs Shi Yu Qi

Jadwal Thailand Open 2026, Rabu 13 Mei: Ada 10 Wakil Indonesia Main, Anthony Sinisuka Ginting vs Shi Yu Qi

Jadwal Thailand Open 2026 hari ini, di mana ada sejumlah wakil Indonesia yang akan beraksi termasuk Anthony Sinisuka Ginting akan menjalani laga berat melawan Shi Yu Qi.
Tak Dapat Diatasi Aparat, Dedi Mulyadi Punya Cara Jitu Tertibkan Kios Liar di Bandung Bikin Pedagang Full Senyum

Tak Dapat Diatasi Aparat, Dedi Mulyadi Punya Cara Jitu Tertibkan Kios Liar di Bandung Bikin Pedagang Full Senyum

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi punya cara jitu untuk penertiban kios liar yang berada di Bandung, khususnya di jalan Hasan Sadikin. Pedagang ditertibkan KDM
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Awalnya Disuruh Mijat dan Temani Tidur, Santriwati Ponpes Pati Ungkap Perbuatan Tak Pantas Kiai Ashari Selama Bertahun-tahun

Awalnya Disuruh Mijat dan Temani Tidur, Santriwati Ponpes Pati Ungkap Perbuatan Tak Pantas Kiai Ashari Selama Bertahun-tahun

Santriwati Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, ungkap perbuatan tak pantas Kiai Ashari selama bertahun-tahun: Awalnya disuruh mijat hingga temani tidur.
Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Setelah dihujat warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat buka suara, tak mengelak dari kesalahan.
Gara-gara 'Artikulasi' Juara Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar Jadi Polemik, DPR Minta Final Lomba Diulang

Gara-gara 'Artikulasi' Juara Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar Jadi Polemik, DPR Minta Final Lomba Diulang

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, secara tegas meminta agar babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Kalimantan Barat dilakukan pertandingan ulang. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT