GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sengketa keluarga, Kuasa Hukum Ramli Persoalkan SP3 Polda Kalbar

Kasus sengketa keluarga berawal dari hutang piutang dengan Jaminan Sertifikat, berujung saling gugat antara Rabuli ( Paman) dan H.Juli Wajidi (ponakan Rabuli). 
Selasa, 8 Juli 2025 - 10:24 WIB
Kuasa Hukum Ramli (penggugat), Tres Priawati.
Sumber :
  • tvOnenews/Tut Wuri Handayani

tvOnenews.com - Kasus sengketa keluarga berawal dari pinjaman 3 SHM di awal th 2012, dengan dasar hubungan baik kekeluargaan dan SHM tersebut ternyata dijadikan agunan dan salah satunya dibalik nama oleh peminjam (Juli Wajidi) tanpa diketahui oleh pemilik Ramli (sebagai pemilik SHM), berujung saling gugat antara H.Juli Wajidi (suami dari keponakan) dan Ramli (paman).

Dasar adanya keganjilan tersebut, Ramli melaporkan ke Polda Kalbar di th 2023, hampir 2 tahun kasus telah berjalan, Juli Wajidi (terlapor) hingga ditetapkan tersangka pada Juli 2024, berikut dan dilakukan penahanan oleh Polda Kalbar di bulan September 2024. Tersangka Juli Wajidi pernah menggugat praperadilan Polda Kalbar atas penetapan tersangka terhadap dirinya, namun putusan hakim  Pengadilan Negeri Sambas sesuai fakta menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Juli Wajidi sudah sah menurut hukum, dan cukup alat bukti dengan adanya hasil labfor terhadap tanda tangan Ramli dan Katrina (istri Ramli) yang dipalsukan serta adanya persesuaian BAP Saksi-Saksi yang sah menurut hukum.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk menjawab keabsahan hasil sidang perdata tahun 2024 yang akan melakukan eksekusi terhadap rumah Ramli, kuasa hukum Ramli melakukan bantahan  perlawanan eksekusi dan gugatan perlawanan eksekusi oleh kuasa hukum Ramli diterima Pengadilan Negeri Sambas sehingga dimulai sidang perlawanan eksekusi pada tanggal 2 Juli 2025. Dimana Ramli sebagai penggugat dan Juli Wajidi sebagai Tergugat, dengan agenda mediasi yang dipimpin oleh mediator dari Pengadilan Negeri Sambas. 

Namun saat persidangan mediasi dilakukan, kuasa hukum tergugat (Juli Wajidi) memperlihatkan adanya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang diperoleh tergugat dari penyidik Polda Kalbar yang diterbitkan sejak tanggal 26 Juni 2025. Dengan alasan tidak cukup bukti dan terkait SP3 dimaksud, kami tidak pernah diberitahukan baik lisan maupun tulisan, dan kami tidak mempercayai alasan SP3 dimaksud karena faktanya tersangka Juli Wajidi sudah pernah ditahan dan penetapan tersangkanya sdh diuji melalui praperadilan dengan petunjuk lanjut untuk Polda Kalbar melanjutkan penyidikan. 

Hal ini relevan dgn adanya bukti hasil putusan praperadilan, SP2HP, dan hasil gelar perkara saat penetapan Juli Wajidi menjadi tersangka, yang diperlihatkan oleh Kuasa Hukum kepada awak media.

Berikut ungkapan kuasa hukum Ramli, Tres Priawati, S.H, "Bahwa kliennya telah  mengajukan bantahan perlawanan Eksekusi sebagai hasil sidang tahun 2024, dan saat ini terjadi sidang perdana bantahan atau perlawanan eksekusi pada tanggal 2 Juli 2025. Sidang berlangsung sebagaimana mestinya dan di awali dengan mediasi yang di pimpin oleh hakim mediator Pengadilan Negeri Sambas."

"Namun pada saat sidang berjalan tiba-tiba pihak tergugat yang kami laporkan terkait pidana di Polda Kalimantan Barat, mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3), dan kami melihat langsung surat tersebut pada saat mediasi yang di tunjukkan oleh Kuasa Hukum H.Juli Wajidi (tergugat), bahwa sudah keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti. Dari situ kami merasa kaget, karena proses pidana sangat jelas sekali, bahwa tersangka yang menjadi tergugat ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diuji melalui praperadilan, bahkan sudah dilakukan penahanan," ujar Tres.

Tersangka juga sudah melakukan Praperadilan, Putusan Praperadilan di tolak, sehingga penetapan tersangka tersebut sudah SAH secara hukum oleh Pengadilan Negeri Sambas pada bulan September 2024, baik secara administratif dan dua alat bukti yang mencukupi, ditambah persesuaian Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) saksi- saksi" , lanjut tres menjelaskan.
{{imageId:354541}}

Menurut Tres, hasil dari Praperadilan, Penyidik di arahkan untuk melanjutkan penyidikan namun tiba-tiba keluar SP3.

"Kami jadi bertanya-tanya, kalau memang tidak cukup bukti, bagaimana dengan Putusan putusan sebelumnya, seperti putusan Praperadilan, SP2HP yang diberikan kepada kami, ada bukti Lab Krim, penetapan tersangka terhadap Notaris," sambungnya.

Pada sidang Praperadilan, ada hasil gelar perkara yang pernah dilakukan oleh penyidik sebelumnya pada bulan juli 2024, disitu jelaskan bahwa perkara pidana ini berdasarkan pembuktian penyidik telah menetapkan kurang lebih 8 orang sebagai tersangka dan dibebankan pertanggung jawaban Pidana.

"Kalau memang benar SP3 yang dipegang oleh tergugat itu benar, kami agak sedikit kaget, soalnya kami belum pernah menerima baik secara lisan maupun tulisan. Menjadi pertanyaan kami, kenapa SP3 yang dikeluarkan Polda Kalimantan Barat kontradiktif dengan terhadap putusan Praperadilan sebelumnya, yang mana praperadilan dimenangkan oleh Polda Kalimantan Barat."

Kuasa hukum Ramli akan ajukan praperadilan SP3 Polda Kalimantan Barat. Hal ini dilakukan sebagai kuasa hukum Penggugat dalam sidang bantahan, Tres merasa prihatin dan miris dengan penegakan hukum di negeri ini, negara harus hadir dan rakyat juga harus tahu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah  Praperadilan oleh Tersangka Juli Wajidi, dilakukan laboratorium forensik oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat. Maka kembali ditemukan 2 barang bukti lainnya untuk mendukung persesuaian keterangan dari terduga tersangka lainnya. Pada saat itu penyidik menyampaikan bahwa terduga tersangka lainnya itu ada yang namanya Bank BNI, BCA, KCU Singkawang, Notaris/PPAT, dan keterlibatan istri tersangka, termasuk salah satunya petugas BPN Sambas yang melakukan balik nama sertifikat tanpa survey lapangan terhadap pemilik sertifikat awal. 

"Harapan kami, Polda Kalimantan Barat harus bertanggung jawabkan atas tindakan maupun penerapan hukum yang salah dari anggotanya," ungkap Tres.(twh/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Tambang di Bogor Ditutup KDM, Bupati Siapkan Rp100 Miliar untuk Pembangunan Jalan Khusus

Usai Tambang di Bogor Ditutup KDM, Bupati Siapkan Rp100 Miliar untuk Pembangunan Jalan Khusus

Usai tambang dibogor ditutup KDM, Bupati siapkan anggaran Rp100 miliar untuk pembangunan jalur khusus tambang.
Reaksi Nadiem Makarim Soal Tuntutan Jaksa: Saya Bingung, Kenapa Lebih Besar Daripada Teroris?

Reaksi Nadiem Makarim Soal Tuntutan Jaksa: Saya Bingung, Kenapa Lebih Besar Daripada Teroris?

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa terhadap dirinya pada kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Final Lomba Cerdas Cermat Kalbar Akan Diulang, Kapan Pelaksanaannya? Begini Penjelasan Ketua MPR RI

Final Lomba Cerdas Cermat Kalbar Akan Diulang, Kapan Pelaksanaannya? Begini Penjelasan Ketua MPR RI

MPR putuskan akan mengulang final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat, kapan pelaksanaannya? begini penjelasan Ketua MPR RI.
Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Istana Wakil Presiden mendadak menjadi lokasi pertemuan spesial bagi sepuluh pelajar SMAN 1 Pontianak, Rabu (13/5). 

Trending

Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan MPR RI berbuntut panjang. MC Senior beri teguran untuk Shindy Lutfiana
Enggan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI Justru Salahkan Sound

Enggan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI Justru Salahkan Sound

Ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik di publik usai aksi dewan juri yang menganulir jawaban siswi SMAN 1 Pontianak.
Permintaan Maaf MC Lomba Cerdas Cermat MPR Dinilai Tak Cukup, Bunda Corla dan Netizen: Buat Video

Permintaan Maaf MC Lomba Cerdas Cermat MPR Dinilai Tak Cukup, Bunda Corla dan Netizen: Buat Video

Permintaan maaf Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalimantan Barat dinilai tak cukup, netizen hingga Bunda Corla minta untuk buat video.
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Istana Wakil Presiden mendadak menjadi lokasi pertemuan spesial bagi sepuluh pelajar SMAN 1 Pontianak, Rabu (13/5). 
Final Lomba Cerdas Cermat Kalbar Akan Diulang, Kapan Pelaksanaannya? Begini Penjelasan Ketua MPR RI

Final Lomba Cerdas Cermat Kalbar Akan Diulang, Kapan Pelaksanaannya? Begini Penjelasan Ketua MPR RI

MPR putuskan akan mengulang final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat, kapan pelaksanaannya? begini penjelasan Ketua MPR RI.
Polisi Ungkap Modus Pelaku Curas Pemotor di Jakbar, Keliling Cari Target di Tempat Sepi-Ancam Pakai Sajam

Polisi Ungkap Modus Pelaku Curas Pemotor di Jakbar, Keliling Cari Target di Tempat Sepi-Ancam Pakai Sajam

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial T (25) yang melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) pengendara motor di Jalan Arjuna Selatan, Jakarta Barat, pada Senin (4/5).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT