GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ganti Kerugian Negara, Aset Terduga Korupsi Bendungan Passeloreng Disita

Aset terduga korupsi berinisial AA terkait kasus dugaan mafia tanah disita tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan.
Kamis, 8 Februari 2024 - 12:25 WIB
Penyiataan aset terduga korupsi Bendungan Passeloreng
Sumber :
  • Antara

Makassar, tvOnenews.com - Aset terduga korupsi berinisial AA terkait kasus dugaan mafia tanah disita tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tahun 2021 

"Penyitaan aset tersebut sebagai upaya antisipatif Penyidik Pidsus Kejati Sulsel untuk pengembalian kerugian negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan," ujar Kepala Seksi Hukum dan Penerangan Kejati Sulsel Soertami di Makassar, Rabu (7/2/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan upaya tersebut sebagaimana ketentuan pasal 18 huruf (a) Undang-undang Nomor  31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik Kejati Sulsel menyita barang tidak bergerak berupa tiga tanah dan bangunan milik tersangka AA yakni satu unit rumah dan tanah yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 30 type 40, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa diketahui milik istri tersangka AA.

Selanjutnya, satu unit rumah dan tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 14 type 40, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik adik ipar tersangka AA dan satu unit rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar milik Istri tersangka AA.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulsel juga telah melakukan Penyitaan barang bergerak milik para tersangka yaitu sembilan unit mobil dan 1 unit motor, antara lain satu unit mobil Hilux, dau unit mobil truck dyna, dua unit mobil Avanza, satu unit mobil rush, satu unit mobil Raize, satu unit mobil Innova, satu unit mobil pick up, satu unit mobil HRV, satu unit motor Honda CRV dan satu unit motor honda beat.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Sulsel sudah menetapkan enam orang tersangka masing-masing berinisial AA selaku Ketua Satgas B Badan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Wajo.

Kemudian AJ selaku anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) sekaligus Kepala Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo. JK sebagai anggota P2T sekaligus Kepala Desa Arajang ,Kecamatan Gilireng, Wajo, dan NR, AN serta serta ND anggota Satuan Tugas (Satgas) B dari perwakilan masyarakat.  

Dari perbuatan tersangka AA telah memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau sporadik sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021.

Sporadik tersebut diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Paselorang untuk ditandatangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani Sporadik untuk tanah eks kawasan yang termasuk di Desa Arajang. Dimana isi sporadik tersebut diperoleh dari informasi dari tersangka ND, NR dan AN selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat.

Namun, belakangan terungkap isi sporadik tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka pembayaran terhadap  246 bidang tanah yang merupakan eks kawasan hutan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp75,6 miliar lebih berdasarkan hasil penghitungan BPKP Provinsi Sulsel  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Kepala Kejati Suslel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan agar seluruh saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.'

Dan tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi. (ant/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengenal Dean Zandbergen, Striker Keturunan Jogja yang Lama Menanti Lampu Hijau Naturalisasi Timnas Indonesia

Mengenal Dean Zandbergen, Striker Keturunan Jogja yang Lama Menanti Lampu Hijau Naturalisasi Timnas Indonesia

Di saat Timnas Indonesia terus mencari sosok striker murni, nama Dean Zandbergen tiba-tiba mencuat dari Belanda. Striker Belanda itu menunggu dinaturalisasi.
Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Tahan di Puncak, Investor Wait and See?

Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Tahan di Puncak, Investor Wait and See?

Berikut rincian harga emas Galeri24 dan UBS pada Kamis 12 Februari 2026
Surabaya Samator Incar Sapu Bersih Dua Kemenangan Kandang di Proliga 2026 Seri Bojonegoro

Surabaya Samator Incar Sapu Bersih Dua Kemenangan Kandang di Proliga 2026 Seri Bojonegoro

Tim voli putra Surabaya Samator menargetkan menyapu bersih dua kemenangan kandang demi bisa lolos ke babak final four Proliga 2026.
Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang membuang bayi di salah satu apartemen di Bekasi ternyata menjalani persalinan mandiri. Dia menjalani persalinan mandiri sambil melihat tutorialnya di YouTube.
Bahar bin Smith Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Pengacara: Beliau Tulang Punggung Keluarga

Bahar bin Smith Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Pengacara: Beliau Tulang Punggung Keluarga

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya tidak jadi ditahan dan telah kembali ke rumah usai proses pemeriksaan yang berlangsung cukup panjang.
Bobotoh Dilaporkan Terlibat Bentrok dengan Suporter Thailand usai Persib Bandung Dikalahkan Ratchaburi

Bobotoh Dilaporkan Terlibat Bentrok dengan Suporter Thailand usai Persib Bandung Dikalahkan Ratchaburi

Suporter Persib Bandung, Bobotoh, dilaporkan terlibat bentrok dengan sejumlah fans lokal setelah laga kontra Ratchaburi. Dalam laga itu, Maung Bandung kalah telak dengan skor 0-3.

Trending

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Mohan Hazian Akhirnya Terang Benderang Akui Kesalahan, Resmi Mundur dari Thanksinsomnia Buntut Pelecehan Seksual

Mohan Hazian Akhirnya Terang Benderang Akui Kesalahan, Resmi Mundur dari Thanksinsomnia Buntut Pelecehan Seksual

Melalui pernyataan resmi, Rabu (11/2/2026), Mohan Hazian mengakui kesalahan atas kasus dugaan pelecehan seksual. Ia mengundurkan diri dari brand Thanksinsomnia.
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Shalat Isya Mepet Waktu Subuh, Apakah Sah? 

Shalat Isya Mepet Waktu Subuh, Apakah Sah? 

Shalat Isya mepet dengan waktu Subuh atau satu jam sebelum adzan Subuh apakah masih sah? Simak penjelasan Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslan berikut ini.
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT