GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ganti Kerugian Negara, Aset Terduga Korupsi Bendungan Passeloreng Disita

Aset terduga korupsi berinisial AA terkait kasus dugaan mafia tanah disita tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan.
Kamis, 8 Februari 2024 - 12:25 WIB
Penyiataan aset terduga korupsi Bendungan Passeloreng
Sumber :
  • Antara

Makassar, tvOnenews.com - Aset terduga korupsi berinisial AA terkait kasus dugaan mafia tanah disita tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tahun 2021 

"Penyitaan aset tersebut sebagai upaya antisipatif Penyidik Pidsus Kejati Sulsel untuk pengembalian kerugian negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan," ujar Kepala Seksi Hukum dan Penerangan Kejati Sulsel Soertami di Makassar, Rabu (7/2/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan upaya tersebut sebagaimana ketentuan pasal 18 huruf (a) Undang-undang Nomor  31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik Kejati Sulsel menyita barang tidak bergerak berupa tiga tanah dan bangunan milik tersangka AA yakni satu unit rumah dan tanah yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 30 type 40, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa diketahui milik istri tersangka AA.

Selanjutnya, satu unit rumah dan tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 14 type 40, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik adik ipar tersangka AA dan satu unit rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar milik Istri tersangka AA.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulsel juga telah melakukan Penyitaan barang bergerak milik para tersangka yaitu sembilan unit mobil dan 1 unit motor, antara lain satu unit mobil Hilux, dau unit mobil truck dyna, dua unit mobil Avanza, satu unit mobil rush, satu unit mobil Raize, satu unit mobil Innova, satu unit mobil pick up, satu unit mobil HRV, satu unit motor Honda CRV dan satu unit motor honda beat.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Sulsel sudah menetapkan enam orang tersangka masing-masing berinisial AA selaku Ketua Satgas B Badan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Wajo.

Kemudian AJ selaku anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) sekaligus Kepala Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo. JK sebagai anggota P2T sekaligus Kepala Desa Arajang ,Kecamatan Gilireng, Wajo, dan NR, AN serta serta ND anggota Satuan Tugas (Satgas) B dari perwakilan masyarakat.  

Dari perbuatan tersangka AA telah memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau sporadik sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021.

Sporadik tersebut diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Paselorang untuk ditandatangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani Sporadik untuk tanah eks kawasan yang termasuk di Desa Arajang. Dimana isi sporadik tersebut diperoleh dari informasi dari tersangka ND, NR dan AN selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat.

Namun, belakangan terungkap isi sporadik tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka pembayaran terhadap  246 bidang tanah yang merupakan eks kawasan hutan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp75,6 miliar lebih berdasarkan hasil penghitungan BPKP Provinsi Sulsel  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Kepala Kejati Suslel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan agar seluruh saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.'

Dan tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi. (ant/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

15 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2026, Cocok Digunakan Sebagai Caption Media Sosial

15 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2026, Cocok Digunakan Sebagai Caption Media Sosial

Berikut 15 contoh ucapan selamat Hari Raya Idul Adha 2026/1447 H, cocok digunakan sebagai caption media sosial.
Menteri Hukum Ungkap Presiden Prabowo Tegaskan Semua Kalangan Masyarakat Wajib Dapat Akses Keadilan

Menteri Hukum Ungkap Presiden Prabowo Tegaskan Semua Kalangan Masyarakat Wajib Dapat Akses Keadilan

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin kesetaraan di mata hukum bagi seluruh warga negara. 
Era Baru Musik Lewat Teknologi Kecerdasan Buatan, Saat Karakter Virtual Mulai Masuk Industri Musik Indonesia

Era Baru Musik Lewat Teknologi Kecerdasan Buatan, Saat Karakter Virtual Mulai Masuk Industri Musik Indonesia

Popularitas teknologi AI di industri musik terus meningkat seiring berkembangnya teknologi generative AI. Laporan Goldman Sachs bahkan memperkirakan industri musik berbasis
Manchester City Gagal Juara Liga Inggris, Tijjani Reijnders Beri Dukungan pada Persib Demi Sabet Trofi Super League 2025-2026

Manchester City Gagal Juara Liga Inggris, Tijjani Reijnders Beri Dukungan pada Persib Demi Sabet Trofi Super League 2025-2026

Gagal meraih juara, pemain keturunan Indonesia Tijjani Reijnders justru memberikan dukungan pada Persib Bandung yang dibela adiknya Eliano Reijnders agar menyabet trofi Super League 2025-2026. 
Presiden Prabowo Sapa Ribuan Peserta Aksi Damai di Depan Gedung DPR, Petani dan Pedagang Suarakan Keadilan Ekonomi

Presiden Prabowo Sapa Ribuan Peserta Aksi Damai di Depan Gedung DPR, Petani dan Pedagang Suarakan Keadilan Ekonomi

Suasana di depan Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (20/5/2026) mendadak riuh saat Presiden Prabowo Subianto melintas usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI. 
Tantangan Besar Pelaku Usaha Ultra Mikro agar Bisa Naik Kelas Ternyata Bukan Sekadar Modal

Tantangan Besar Pelaku Usaha Ultra Mikro agar Bisa Naik Kelas Ternyata Bukan Sekadar Modal

Pelaku usaha ultra mikro sering kali belum memahami cara mengatur keuangan usaha dan keuangan pribadi secara terpisah. Mereka juga belum terbiasa memanfaatkan teknologi digital untuk pemasaran

Trending

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

Nasib Josepha Alexandra setelah jawabannya dianulir Juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) MPR di Kalimantan Barat. pernyataan MPR mengenai sanksi kepada dewan juri
TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

Berikut rangkuman berita trending hari ini. Mulai dari langkah Dedi Mulyadi luruskan stigma mistis Mahkota Binokasih hingga kabar baik dari Sherly Tjoanda.
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, Pekerja Reboisasi di Puncak Malah Dialihkan Urus Proyek Kopi oleh Kadis Kehutanan

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, Pekerja Reboisasi di Puncak Malah Dialihkan Urus Proyek Kopi oleh Kadis Kehutanan

Saat touring di kawasan Cipanas, Cianjur, Dedi Mulyadi mendadak menghentikan kendaraannya untuk melakukan inspeksi langsung di area penataan eks Hibisc Fantasy.
Dear Jay Idzes, Media Italia Akhirnya Sadar Pertahanan Sassuolo Rapuh saat Sang Kapten Timnas Indonesia Absen

Dear Jay Idzes, Media Italia Akhirnya Sadar Pertahanan Sassuolo Rapuh saat Sang Kapten Timnas Indonesia Absen

Absennya Jay Idzes dalam laga Sassuolo kontra Lecce di pekan ke-37 Serie A 2025/2026 mulai menjadi sorotan besar media Italia. Teman duelnya sampai kena kritik.
Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Kepindahan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate ternyata menyimpan cerita menarik. Sang agen mengungkap bahwa Red Sparks sempat lebih dulu minat ke Megatron.
Beda Nasib Dua MC Cerdas Cermat MPR Usai Viral: Shindy Lutfiana Menderita Dihujat, Said Akhmad Justru Asyik Lakukan Ini

Beda Nasib Dua MC Cerdas Cermat MPR Usai Viral: Shindy Lutfiana Menderita Dihujat, Said Akhmad Justru Asyik Lakukan Ini

Josepha Alexandra menilai jawaban yang ia sampaikan sama dengan jawaban milik Regu B dari SMA Negeri 1 Sambas yang justru dianggap benar oleh juri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT