GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus Kepemilikan Satwa Bupati Langkat Nonaktif, JPU Ajukan Banding

Sempat pikir-pikir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, akhirnya menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan
Selasa, 5 September 2023 - 15:27 WIB
Sidang vonis kasus kepemilikan satwa Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin di PN Stabat.
Sumber :
  • Tim tvOne/Taufik Hidayat

Langkat, tvOnenews.com - Sempat pikir-pikir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, akhirnya menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat atas kasus kepemilikan satwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. 

"Atas putusan PN Stabat, JPU sudah menggunakan haknya untuk banding pada Jumat (1/9/2023) lalu," ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Langkat, Sabri Marbun ketika dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023).  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun dirinya belum mengetahui persis apakah memori banding sudah diserahkan atau tidak pascavonis hukuman percobaan dua bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

"Sudah menyatakan banding di pengadilan. Kalau penyerahan (memori) banding, saya belum tahu," jelas Sabri. 

Putusan yang dijatuhkan hakim melalui ketuk palu jauh dibawah 2/3 dari tuntutan JPU yakni selama 10 bulan penjara. Dalam amar putusan majelis hakim, Terbit Rencana juga didenda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan. 

"Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin terbukti bersalah, melakukan kelalaian memiliki hewan dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kepada Terbit Rencana Perangin-Angin, oleh karena itu dengan pidana penjara dua bulan, denda Rp50 juta," kata hakim ketua dalam sidang kemarin. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis ringan ini juga membuat gelombang aksi unjuk rasa para aktivis ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Medan Jalan AH Nasution, Kota Medan, Senin (4/9/2023) kemarin. Protes para pegiat berasal dari aliansi beberapa lembaga yang tergabung di Forum Konservasi Orangutan Sumatera (FOKUS) dan Forum Orangutan Indonesia (FORINA) dilakukan dengan memajang poster dan membawa orang berkostum orangutan. Mereka keberatan atas putusan hakim yang dinilai mencerminkan buruknya penegakan hukum kasus kejahatan kehutanan.

Sidang kepemilikan satwa dilindungi ini digelar secara daring di Pengadilan Ngeri Stabat. Majelis hakim dan jaksa mengikuti sidang di PN Stabat, sementara terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin mengikuti sidang dari Lapas Cipinang. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa didakwa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Eks Pemain Persib Ini Pernah Terancam Tercoret dari Timnas Indonesia Gara-gara Hal Sepele, Apa itu?

Eks Pemain Persib Ini Pernah Terancam Tercoret dari Timnas Indonesia Gara-gara Hal Sepele, Apa itu?

Perjalanan karier Zulham Zamrun penuh warna. Dari kenakalan remaja, dicoret pelatih, hampir gagal masuk skuad SEA Games, hingga jadi pahlawan Persib Bandung dan
Timnas Indonesia Resmi Lawan Saint Kitts dan Nevis, Ini Venue Resmi FIFA Series 2026

Timnas Indonesia Resmi Lawan Saint Kitts dan Nevis, Ini Venue Resmi FIFA Series 2026

Stadion Gelora Bung Karno dipilih karena dinilai paling siap untuk menggelar laga internasional dengan standar FIFA.
Hadiri Sidang Adat, Pandji Minta Maaf Dihadapan 32 PerwakilanWilayah Adat Toraja, Didenda 1 Ekor Babi dan 5 Ayam

Hadiri Sidang Adat, Pandji Minta Maaf Dihadapan 32 PerwakilanWilayah Adat Toraja, Didenda 1 Ekor Babi dan 5 Ayam

Komika Pandji Pragiwaksono hadir di Tongkonan Layuk KaeroTana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan menghadapi peradilan adat dan meminta maaf kepada 32 perwakilan adat toraja.
Resmi! Persija dan Pelita Jaya Jalin Kerja Sama Strategis, Siap Bangun Ekosistem Olahraga Jakarta

Resmi! Persija dan Pelita Jaya Jalin Kerja Sama Strategis, Siap Bangun Ekosistem Olahraga Jakarta

Momen ini menjadi simbol dimulainya sinergi antara dua klub, Persija Jakarta dengan Pelita Jaya Jakarta dengan sejarah dan identitas kuat di Jakarta
Drama Mesin Baru F1 2026 Terus Memanas, Bos Baru Aston Martin Tiba-tiba Sentil Mercedes yang Dianggap Tidak...

Drama Mesin Baru F1 2026 Terus Memanas, Bos Baru Aston Martin Tiba-tiba Sentil Mercedes yang Dianggap Tidak...

Perdebatan soal regulasi mesin baru F1 2026 kembali memicu ketegangan antar tim jelang musim baru Formula 1.
Ubah Kawasan Kumuh di Tepi Bengawan Solo, SMV Kemenkeu Gelontorkan Rp4,48 Miliar untuk Bangun Puluhan Rumah Baru Gratis

Ubah Kawasan Kumuh di Tepi Bengawan Solo, SMV Kemenkeu Gelontorkan Rp4,48 Miliar untuk Bangun Puluhan Rumah Baru Gratis

SMV Kemenkeu menggelontorkan dana Rp4,48 miliar untuk membangun 56 unit Rumah Layak Huni (RLH) dibangun gratis untuk 56 kepala keluarga di Sangkrah, Surakarta.

Trending

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Nova Arianto resmi diganti sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 menjelang Piala Asia U-17 2026. Dia hanya ditunjuk untuk sementara dalam dua laga uji coba melawan China.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi diperiksa di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026) sore terkait laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik atas kasus dugaan ijazah palsu.
Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang membuang bayi di salah satu apartemen di Bekasi ternyata menjalani persalinan mandiri. Dia menjalani persalinan mandiri sambil melihat tutorialnya di YouTube.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT