GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA Tolak Kasasi Terdakwa Lina Mukherjee, Tetap Jalani Hukuman Dua Tahun Penjara

Mahkamah Agung RI menolak kasasi terdakwa TikToker Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk babi sambil membaca 'Bismillah' dan tetap menjalani hukuman pidana s
Sabtu, 16 Maret 2024 - 07:15 WIB
Terdakwa Lina Mukherjee saat jalani sidang di PN Palembang beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Mahkamah Agung RI menolak kasasi terdakwa TikToker Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk babi sambil membaca 'Bismillah' dan tetap menjalani hukuman pidana selama dua tahun penjara. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa majelis hakim tingkat Mahkamah Agung RI, telah menolak kasasi yang diajukan oleh Lina Mukherjee melalui tim kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam putusan kasasi intinya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yakni tetap menjatuhkan pidana dua tahun penjara kepada yang bersangkutan," kata Vanny, Jumat (15/3/2024). 

Setelah diberikan waktu tujuh hari, maka keputusan tersebut sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. "Kita mendapatkan salinan dari PN Palembang pada hari ini dan langsung dieksekusi," tegas Vanny.

Diketahui Lina Mukherjee juga sebelumnya mengajukan upaya hukum banding usai divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang. Namun, upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang kandas dan tetap menguatkan putusan pidana pengadilan tingkat pertama pada PN Palembang.

Diberitakan sebelumnya terdakwa TikToker Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk babi sambil membaca 'Bismillah' divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusan tersebut yang dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Siantara SH MH, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Selain menyebarkan meresahkan umat Islam, dalam pertimbangan vonis pidana menyatakan perbuatan Lina Mukherjee membuat kegaduhan warganet di media sosial. Sementara hal yang meringankan, menurut Hakim, terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee selama 2 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan," tegas Hakim dalam sidang putusan di PN Palembang, Selasa (19/9/2023) lalu. 

Oleh karena itu, perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (peb/wna)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apa Penyebab Ko Hee-jin Mundur dari Red Sparks? Ini Kronologi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Pemain

Apa Penyebab Ko Hee-jin Mundur dari Red Sparks? Ini Kronologi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Pemain

Ko Hee-jin resmi mengundurkan diri sebagai pelatih kepala Red Sparks setelah terseret persoalan di internal tim. Kasus tersebut bermula dari dugaan tindakan.
Hasil AVC Women's Continental 2026: Timnas Voli Putri Indonesia Kena Comeback Iran, Angkat Koper di Perempat Final

Hasil AVC Women's Continental 2026: Timnas Voli Putri Indonesia Kena Comeback Iran, Angkat Koper di Perempat Final

Hasil AVC Women's Continental 2026 babak perempat final yang mempertemukan Timnas Voli Putri Indonesia menghadapi Iran berlangsung pada hari Jumat 28 Agsutus.
Dari Limbah Plastik dan Tekstil, Ini Eco Jersey Pertamina Eco RunFest 2026

Dari Limbah Plastik dan Tekstil, Ini Eco Jersey Pertamina Eco RunFest 2026

Pertamina Eco RunFest terus memperkuat inisiatifnya sebagai event berkelanjutan. Prinsip-prinsip ramah lingkungan menjadi fondasi dan jiwa rangkaian kegiatan Eco RunFest 2026.
Mencekam! Penumpang KRL Diminta Tutup Tirai dan Menunduk Buntut Ketegangan di Slipi-Petamburan

Mencekam! Penumpang KRL Diminta Tutup Tirai dan Menunduk Buntut Ketegangan di Slipi-Petamburan

Dalam video viral di media sosial, penumpang Commuter Line (KRL) diminta menutupi kaca & menunduk di tengah bentrokan aksi demo 27 Agustus di Slipi-Petamburan.
TNI AU Ungkap Alasan Pesawat Tempur Lalu-lalang di Jakarta Hari Ini: Persiapan Flypast Merdeka Run

TNI AU Ungkap Alasan Pesawat Tempur Lalu-lalang di Jakarta Hari Ini: Persiapan Flypast Merdeka Run

Munculnya sejumlah pesawat tempur yang melintasi langit Jakarta dipastikan sebagai bagian dari rangkaian latihan para penerbang TNI Angkatan Udara (TNI AU). 
Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: John Herdman Bisa Turunkan Skuad Terbaik

Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: John Herdman Bisa Turunkan Skuad Terbaik

Timnas Indonesia akan menghadapi Malaysia pada laga Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK, Jakarta, 28 September 2026. Duel panas ini jadi sorotan utama.

Trending

Siap Garuda Calling, Pemain yang Buat Heboh Kasta Teratas Eropa Tak Sabar Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia

Siap Garuda Calling, Pemain yang Buat Heboh Kasta Teratas Eropa Tak Sabar Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia berpotensi mendapat amunisi berharga dari salah satu pemain keturunan yang bersinar di kasta teratas Eropa. Adalah Joseph Simatupang Ferguson.
Kerusuhan di Pejompongan, Wali Kota Jakpus Bongkar Fakta Bahwa Massa Ternyata Bukan Warga Setempat

Kerusuhan di Pejompongan, Wali Kota Jakpus Bongkar Fakta Bahwa Massa Ternyata Bukan Warga Setempat

Arifin mengatakan dirinya sempat berbincang dengan sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi. Dari pembicaraan tersebut, diketahui ada massa yang berasal dari daerah lain
Langkah Pemerintah Naikan Anggaran Penanganan Bencana Tuai Respons Positif

Langkah Pemerintah Naikan Anggaran Penanganan Bencana Tuai Respons Positif

Pemerintah berencana menaikkan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada APBN 2027 menjadi berkisar Rp1 triliun.
Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Kasus Ruben Onsu menjadi sorotan, yang dilaporkan pada 2025. Polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
Kondisi Terkini Lalu Lintas di Sekitar DPR Pasca Kerusuhan Semalam

Kondisi Terkini Lalu Lintas di Sekitar DPR Pasca Kerusuhan Semalam

Berdasarkan informasi yang dihimpun, konsentrasi massa sempat berada di sepanjang Jalan Jenderal Gatot Subroto, khususnya kawasan Halte Petamburan hingga jalan layang Slipi.
Viral, Walikota Jakpus Turun ke Lokasi Demo, Ajak Warga Menjaga Jakarta Tetap Aman

Viral, Walikota Jakpus Turun ke Lokasi Demo, Ajak Warga Menjaga Jakarta Tetap Aman

Dalam video tersebut, Arifin menyematkan pesan bijak setelah demo agar warga bisa menjaga bersama.
Hingga Jumat Dini Hari, Massa Masih Berkerumun di Sekitar Slipi

Hingga Jumat Dini Hari, Massa Masih Berkerumun di Sekitar Slipi

Hingga Jumat,  pukul 03.00 WIB, massa masih berkerumun di sejumlah titik sekitar Slipi dan Petamburan, Jakarta, setelah aksi di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT