News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA Tolak Kasasi Terdakwa Lina Mukherjee, Tetap Jalani Hukuman Dua Tahun Penjara

Mahkamah Agung RI menolak kasasi terdakwa TikToker Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk babi sambil membaca 'Bismillah' dan tetap menjalani hukuman pidana s
Sabtu, 16 Maret 2024 - 07:15 WIB
Terdakwa Lina Mukherjee saat jalani sidang di PN Palembang beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Mahkamah Agung RI menolak kasasi terdakwa TikToker Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk babi sambil membaca 'Bismillah' dan tetap menjalani hukuman pidana selama dua tahun penjara. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa majelis hakim tingkat Mahkamah Agung RI, telah menolak kasasi yang diajukan oleh Lina Mukherjee melalui tim kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam putusan kasasi intinya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yakni tetap menjatuhkan pidana dua tahun penjara kepada yang bersangkutan," kata Vanny, Jumat (15/3/2024). 

Setelah diberikan waktu tujuh hari, maka keputusan tersebut sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. "Kita mendapatkan salinan dari PN Palembang pada hari ini dan langsung dieksekusi," tegas Vanny.

Diketahui Lina Mukherjee juga sebelumnya mengajukan upaya hukum banding usai divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang. Namun, upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang kandas dan tetap menguatkan putusan pidana pengadilan tingkat pertama pada PN Palembang.

Diberitakan sebelumnya terdakwa TikToker Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk babi sambil membaca 'Bismillah' divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusan tersebut yang dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Siantara SH MH, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Selain menyebarkan meresahkan umat Islam, dalam pertimbangan vonis pidana menyatakan perbuatan Lina Mukherjee membuat kegaduhan warganet di media sosial. Sementara hal yang meringankan, menurut Hakim, terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee selama 2 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan," tegas Hakim dalam sidang putusan di PN Palembang, Selasa (19/9/2023) lalu. 

Oleh karena itu, perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (peb/wna)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar Pemain Drama Crash 2, Jisung NCT Bergabung dengan Lee Min Ki dan Kwak Sun Young

Daftar Pemain Drama Crash 2, Jisung NCT Bergabung dengan Lee Min Ki dan Kwak Sun Young

Daftar pemain drama Korea Crash 2 lengkap dengan karakter Lee Min Ki, Kwak Sun Young, Heo Sung Tae, hingga Jisung NCT. Simak juga sinopsis dan jadwal tayangnya.
Curigai Perusahaan Asing Terindikasi Sebabkan Karhutla Kalimantan, Prabowo: Pada Saatnya Kita Umumkan Nama-Nama Itu

Curigai Perusahaan Asing Terindikasi Sebabkan Karhutla Kalimantan, Prabowo: Pada Saatnya Kita Umumkan Nama-Nama Itu

Presiden RI Prabowo Subianto mencurigai sejumlah perusahaan asing yang mengantongi izin usaha di Indonesia terindikasi ikut menyebabkan karhutla di Kalimantan.
Masih Ingat Willys Kendaraan Perang Amerika Serikat? Jeep Buka Peluang Hidupkan Kembali Versi Mobil Listrik

Masih Ingat Willys Kendaraan Perang Amerika Serikat? Jeep Buka Peluang Hidupkan Kembali Versi Mobil Listrik

Setelah tak lagi produksi, Jeep membuka peluang untuk membangkitkan kembali Willys sebagai mobil listrik
Kemenhaj Perkuat Pelayanan Data hingga Kesehatan Jemaah Umrah, Antisipasi Situasi Darurat

Kemenhaj Perkuat Pelayanan Data hingga Kesehatan Jemaah Umrah, Antisipasi Situasi Darurat

Pemerintah melalui Kemenhaj akan memperkuat pelayanan haji dan umrah indonesia. Guna melindungi seluruh jemaah agar aman saat menjalani ibadah.
5 Pemain Drama Korea Oh! My Guard yang Dibintangi Jung Yong Hwa dan Hong Seung Hee

5 Pemain Drama Korea Oh! My Guard yang Dibintangi Jung Yong Hwa dan Hong Seung Hee

Berikut daftar 5 pemain drama Korea Oh! My Guard yang dibintangi Jung Yong Hwa dan Hong Seung Hee.
Mantan Kopassus Jadi Korban Pembacokan di Cakung, Awalnya Sempat Menghindar hingga Kedua Kalinya Kena Kepala

Mantan Kopassus Jadi Korban Pembacokan di Cakung, Awalnya Sempat Menghindar hingga Kedua Kalinya Kena Kepala

Mantan anggota Kopassus menjadi korban pembacokan di Perumahan JGC, Cakung Timur, Jakarta Timur. Peristiwa ini bermula pada Kamis (22/10/2026) ketika istri pelaku menegur mandor bangunan agar menghentikan pekerjaan renovasi rumah yang berada di samping rumahnya.

Trending

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Seorang mantan anggota Kopassus inisial MF (49) menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, JB (57), hanya karena masalah sepele terkait renovasi rumah.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Cek jadwal KRL hari ini 23 Oktober 2026 rute Bogor-Jakarta Kota sebelum berangkat. Perlu dicatat, jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.
Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Diakui 11 Negara ASEAN, Wamen Investasi Raih Honorary Fellow Award di CAFEO 44 atas Kontribusi Hilirisasi

Diakui 11 Negara ASEAN, Wamen Investasi Raih Honorary Fellow Award di CAFEO 44 atas Kontribusi Hilirisasi

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menerima penghargaan Honorary Fellow Award dalam ajang 44th CAFEO 44 yang digelar di Bandung. 
Bukan Megatron, Megawati Hangestri Lagi-lagi Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Bukan Megatron, Megawati Hangestri Lagi-lagi Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Megawati Hangestri kembali mendapat julukan baru dari media Korea setelah mencetak 29 poin bersama Hyundai Hillstate di KOVO Cup 2026.
Peringati Hari Santri Nasional, 1 Juta Liter Air Disalurkan ke Daerah Terdampak Kekeringan dan Karhutla

Peringati Hari Santri Nasional, 1 Juta Liter Air Disalurkan ke Daerah Terdampak Kekeringan dan Karhutla

Momentum Hari Santri Nasional yang jatuh pada Kamis (22/10) diperingati dengan cara yang berbeda oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT