GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan Kasasi Perkara Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara

Hal itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu. Putusan itu mirip dengan vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding sebelumnya.
Minggu, 28 Juli 2024 - 18:13 WIB
Achiruddin Hasibuan saat duduk dibangku pesakitan PN Medan.
Sumber :
  • Ahmidal

Medan, tvOnenews.com - Mantan polisi berpangkat AKBP, Achiruddin Hasibuan tetap dihukum 8 bulan penjara dalam perkara penganiayaan yang melibatkan Aditiya Abdul Ghani Hasibuan selaku anaknya dan Ken Admiral.

Hal itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu. Putusan itu mirip dengan vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun dalam vonisnya mirip, Majelis Hakim MA menyatakan ada yang tidak sependapat dengan putusan PT Medan sebelumnya, seperti penerapan pasal dan pengganti hukuman biaya restitusi atau ganti rugi (subsider).

Majelis Hakim kasasi tunggal, Syamsul Ma'arif, dalam putusan No. 569 K/Pid/2024 menyatakan Achiruddin terbukti bersalah melanggar Pasal 56 ayat (2) KUHP, yaitu membantu melakukan penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," dalam keterangan saat dilihat wartawan di laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu (28/7/2024).

Hakim MA juga membebankan Achiruddin untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng dengan Aditiya Abdul Ghani Hasibuan.

"Dengan ketentuan, apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan (subsider) selama 2 bulan," ucap Syamsul.

Sebelumnya dalam tingkat PT Medan, Achiruddin divonis 8 bulan penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng dengan anaknya subsider 1 bulan kurungan.

Sedangkan pada tingkat PN Medan, Achiruddin dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng dengan anaknya subsider 1 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim PT Medan dan PN Medan sependapat dalam penerapan pasal yang dikenakan terhadap Achiruddin, tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama primer dan pertama subsider, yaitu Pasal 351 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Akan tetapi, baik Hakim PT Medan dan PN Medan menilai Achiruddin terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP yang melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain sebagaimana dalam dakwaan kedua subsider. (ayr/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diskominfo: Chat-first AI Jadi Terobosan Awal Layanan Publik Bagi Warga Tangsel

Diskominfo: Chat-first AI Jadi Terobosan Awal Layanan Publik Bagi Warga Tangsel

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersiap meluncurkan inovasi layanan digital Tangsel ONE pada 30 April 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 28 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 28 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 28 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak peluang finansial dan kondisi keuangan Anda.
Buntut Aksi Joget Cuan MBG di Dapur SPPG, Hendrik Irawan Prihatin Pada 150 Pegawai yang Tidak Bekerja

Buntut Aksi Joget Cuan MBG di Dapur SPPG, Hendrik Irawan Prihatin Pada 150 Pegawai yang Tidak Bekerja

Usai viral, Hendrik Irawan seorang mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tak menyangka dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) miliknya berujung ditutup
Negara Tetangga Indonesia Darurat BBM, Bahlil Beberkan Kondisi RI: Aman!

Negara Tetangga Indonesia Darurat BBM, Bahlil Beberkan Kondisi RI: Aman!

Baru-baru ini, negara tetangga Indonesia menyatakan darurat energi (BBM) karena dampak perang di Timur Tengah. Sontak, kabar itu membuat publik bertanya soal
Detik-detik Publik Dikejutkan dengan Presiden Prabowo yang Menyamar di Senen

Detik-detik Publik Dikejutkan dengan Presiden Prabowo yang Menyamar di Senen

Baru-baru ini mencuat kabar terkait detik-detik publik dikejutkan dengan Presiden Prabowo Subianto yang sedang menyamar saat meninjau permukiman warga di Senen
Dedi Mulyadi Temukan Fakta Baru, Sopir Elf Minum Bodrex hingga Ugal-ugalan Sebelum Kecelakaan di Majalengka

Dedi Mulyadi Temukan Fakta Baru, Sopir Elf Minum Bodrex hingga Ugal-ugalan Sebelum Kecelakaan di Majalengka

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) kaget dengar fakta dari keluarga korban kecelakaan maut di Majalengka, bahwa sopir minum bodrex dari Ciamis.

Trending

FIFA Beri Restu! 4 Pemain Keturunan yang Sudah Dihubungi PSSI Ini Berpeluang Dinaturalisasi dan Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026

FIFA Beri Restu! 4 Pemain Keturunan yang Sudah Dihubungi PSSI Ini Berpeluang Dinaturalisasi dan Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026

PSSI dikabarkan telah menghubungi 4 pemain keturunan yang sudah mendapat restu FIFA untuk dinaturalisasi. Mereka berpotensi memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026.
Polisi Bocorkan Kronologi hingga Indititas Pria Tewas Terkubur di Cikeas

Polisi Bocorkan Kronologi hingga Indititas Pria Tewas Terkubur di Cikeas

Baru-baru ini polisi bocorkan kronologi kasus penemuan jasad pria yang terkubur sedalam tiga meter di kawasan Cikeas, Depok, Jawa Barat. Selain itu, pihak
Jurnalis Belanda Murka Bukan Main usai Kasus Paspor Dean James Mencuat, Blak-blakan Bongkar Borok Naturalisasi Timnas Indonesia yang Rugikan Pemain

Jurnalis Belanda Murka Bukan Main usai Kasus Paspor Dean James Mencuat, Blak-blakan Bongkar Borok Naturalisasi Timnas Indonesia yang Rugikan Pemain

Jurnalis Belanda kritik keras proyek naturalisasi Timnas Indonesia usai polemik paspor Dean James & Nathan Tjoe-A-On di Eredivisie. Mees Hilgers ikut terseret!
Bahlil sebut Presiden Prabowo Perintahkan Dirinya untuk Cari Pasokan Minyak ke Semua Negara

Bahlil sebut Presiden Prabowo Perintahkan Dirinya untuk Cari Pasokan Minyak ke Semua Negara

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkannya untuk mencari pasokan minyak ke berbagai negara.
Hadapi Moto3 Amerika Serikat 2026, Begini Cara Unik dari Veda Ega Pelajari Sirkuit COTA yang Belum Pernah Ia Jajal

Hadapi Moto3 Amerika Serikat 2026, Begini Cara Unik dari Veda Ega Pelajari Sirkuit COTA yang Belum Pernah Ia Jajal

Pembalap muda asal Indonesia yang baru uki r sejarah, Veda Ega Pratama, akan kembali melanjutkan perjalanannya di gelaran Moto3 2026 pada akhir pekan ini .
Pria Diduga Gelapkan Motor di Pesanggrahan Jaksel Diamankan, Modus Pinjam Motor Beli Rokok

Pria Diduga Gelapkan Motor di Pesanggrahan Jaksel Diamankan, Modus Pinjam Motor Beli Rokok

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria berinisial MD (25) diamankan sejumlah warga usai diduga menggelapkan motor milik rekannya. 
Resmi! KNVB Akhirnya Buat Keputusan Soal Polemik Paspor Dean James hingga Nathan Tjoe-A-On, Bagaimana Nasib Pemain Timnas Indonesia di Belanda?

Resmi! KNVB Akhirnya Buat Keputusan Soal Polemik Paspor Dean James hingga Nathan Tjoe-A-On, Bagaimana Nasib Pemain Timnas Indonesia di Belanda?

KNVB selidiki polemik paspor pemain Timnas Indonesia Nathan Tjoe-A-On & Dean James. Kasus diserahkan ke jaksa khusus, klub Eredivisie diminta verifikasi dokumen
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT