News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan Kasasi Perkara Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara

Hal itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu. Putusan itu mirip dengan vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding sebelumnya.
Minggu, 28 Juli 2024 - 18:13 WIB
Achiruddin Hasibuan saat duduk dibangku pesakitan PN Medan.
Sumber :
  • Ahmidal

Medan, tvOnenews.com - Mantan polisi berpangkat AKBP, Achiruddin Hasibuan tetap dihukum 8 bulan penjara dalam perkara penganiayaan yang melibatkan Aditiya Abdul Ghani Hasibuan selaku anaknya dan Ken Admiral.

Hal itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu. Putusan itu mirip dengan vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun dalam vonisnya mirip, Majelis Hakim MA menyatakan ada yang tidak sependapat dengan putusan PT Medan sebelumnya, seperti penerapan pasal dan pengganti hukuman biaya restitusi atau ganti rugi (subsider).

Majelis Hakim kasasi tunggal, Syamsul Ma'arif, dalam putusan No. 569 K/Pid/2024 menyatakan Achiruddin terbukti bersalah melanggar Pasal 56 ayat (2) KUHP, yaitu membantu melakukan penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," dalam keterangan saat dilihat wartawan di laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu (28/7/2024).

Hakim MA juga membebankan Achiruddin untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng dengan Aditiya Abdul Ghani Hasibuan.

"Dengan ketentuan, apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan (subsider) selama 2 bulan," ucap Syamsul.

Sebelumnya dalam tingkat PT Medan, Achiruddin divonis 8 bulan penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng dengan anaknya subsider 1 bulan kurungan.

Sedangkan pada tingkat PN Medan, Achiruddin dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng dengan anaknya subsider 1 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim PT Medan dan PN Medan sependapat dalam penerapan pasal yang dikenakan terhadap Achiruddin, tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama primer dan pertama subsider, yaitu Pasal 351 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Akan tetapi, baik Hakim PT Medan dan PN Medan menilai Achiruddin terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP yang melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain sebagaimana dalam dakwaan kedua subsider. (ayr/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Pernikahan Sultan dengan Mahar Ekskavator hingga Mobil Rubicon, Apa Pekerjaan Pengantin Pria?

Viral Pernikahan Sultan dengan Mahar Ekskavator hingga Mobil Rubicon, Apa Pekerjaan Pengantin Pria?

Pernikahan Rico dan Laella viral karena mahar ekskavator hingga mobil mewah senilai miliaran rupiah. Terungkap pekerjaan dan sumber kekayaan pengantin pria.
Jaksa Ungkap Nama-nama yang Diperkaya di Kasus Korupsi Haji, Ini Daftarnya

Jaksa Ungkap Nama-nama yang Diperkaya di Kasus Korupsi Haji, Ini Daftarnya

Jaksa juga menyebut, eks Menag itu mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK).
3 Shio Diprediksi Bernasib Untung Tahun Ini: Ada yang Berpeluang Cuan dan Karier Makin Bersinar

3 Shio Diprediksi Bernasib Untung Tahun Ini: Ada yang Berpeluang Cuan dan Karier Makin Bersinar

Berikut 3 shio yang diprediksi bernasib untung tahun ini, ada yang berpeluang cuan dan karier makin bersinar. Apakah shio kamu termasuk?
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Jurnalis Vietnam Sampai Bingung Lihat Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF 2026: Di Mana Letak Kesalahannya?

Jurnalis Vietnam Sampai Bingung Lihat Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF 2026: Di Mana Letak Kesalahannya?

Timnas Indonesia datang ke Piala AFF 2026 dengan ekspektasi tinggi. Garuda bahkan disebut sebagai salah satu kandidat kuat bersaing memperebutkan gelar juara.
Viral Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, Benarkah Minum Khamr Shalatnya Tidak Diterima 40 Hari? Begini Kata Buya Yahya

Viral Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, Benarkah Minum Khamr Shalatnya Tidak Diterima 40 Hari? Begini Kata Buya Yahya

Viral challenge hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman keras, benarkah minum khamr shalatnya tidak diterima selama 40 hari? Begini penjelasan Buya Yahya.

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT