Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi, Wabup PALI Praperadilankan Kejati Sumsel
- tim tvOne/Pebri
Menurut Tabrani, pendapat ahli tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menilai sah atau tidaknya tindakan penyidik.
"Kami akan menyampaikan kesimpulan berdasarkan seluruh fakta persidangan dan argumentasi hukum yang telah disampaikan sejak sidang pertama hingga sidang kelima," ujarnya.
Melalui permohonan praperadilan tersebut, pihak pemohon berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif, independen, dan berkeadilan sesuai fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.Â
Untuk diketahui Wabup PALI nonaktif, Iwan Tuaji, berawal dari penyidikan Kejati Sumsel terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut berkaitan dengan proyek yang akan dikerjakan pihak swasta dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Dalam proses pengurusan proyek itu, diduga terjadi permintaan sejumlah uang kepada pihak pelaksana sebagai syarat agar proyek dapat berjalan.
Temuan tersebut, kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik Kejati Sumsel untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kejati Sumsel sebelumnya mengungkapkan bahwa Iwan Tuaji diduga meminta jatah uang sebesar Rp1 miliar dari proyek tersebut.Â
Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pihak pemberi hanya mampu merealisasikan pembayaran sebesar Rp872,5 juta yang diberikan secara bertahap. (Peb/wna)
Load more