News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi, Wabup PALI Praperadilankan Kejati Sumsel

Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan
Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:38 WIB
Ahli yang dihadirkan pemohon di sidang praperadilan di PN Palembang.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com – Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (7/8/2026).

Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji, ditetapkan tersangka oleh penyidik kejaksaan Tinggi Sumsel atas kasus dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI Tahun Anggaran 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing itu memasuki agenda pemeriksaan Dr Derry Angking Kesuma, ahli hukum pidana dari Universitas STIPADA, yang dihadirkan pihak pemohon. 

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana terdapat alasan subjektif yang dapat dijadikan dasar penahanan terhadap seorang tersangka. Alasan tersebut meliputi adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun memengaruhi saksi.

Meski demikian, ahli menegaskan bahwa alasan subjektif tersebut tidak dapat diterapkan secara sewenang-wenang dan harus didasarkan pada fakta serta pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi merupakan alasan subjektif dalam hukum acara pidana. Namun penerapannya harus memiliki dasar yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar ahli di hadapan persidangan.

Usai persidangan, ahli juga memberikan penjelasan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), dalam hukum acara pidana. Menurutnya, suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tertangkap tangan apabila memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, salah satu unsur penting dalam OTT, adalah tidak adanya jeda waktu antara dugaan tindak pidana dengan ditemukannya barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau kita berbicara mengenai OTT, tadi sudah disampaikan ada empat kriteria. Salah satunya, sesaat pada seseorang ditemukan benda yang berkorelasi dengan tindak pidana. Frasa 'sesaat' itu tidak boleh ada jeda waktu, harus langsung serta-merta," jelasnya.

Ahli mencontohkan, apabila terdapat jeda waktu yang cukup lama, seperti satu bulan, dua bulan, atau tiga bulan, maka kondisi tersebut tidak lagi memenuhi unsur "sesaat" sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai tertangkap tangan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kendalikan Keinginan Belanja Anda, Cek Ramalan Zodiak Sagitarius 26 September 2026 di Sini!

Kendalikan Keinginan Belanja Anda, Cek Ramalan Zodiak Sagitarius 26 September 2026 di Sini!

Sebagai sosok berjiwa petualang, optimis, dan selalu penuh ide kreatif, Sagitarius akan merasakan dorongan kuat untuk mengeksplorasi potensi pemasukan baru.
Komplotan Begal Keliling di Jakarta Timur Meresahkan, Polisi Beberkan Modusnya

Komplotan Begal Keliling di Jakarta Timur Meresahkan, Polisi Beberkan Modusnya

Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora membeberkan modus komplotan begal keliling di Jakarta Timur. 
Kronologi Ibu Melahirkan di KRL Dibantu Petugas, Kereta Diberhentikan Sementara di Stasiun Rawabuntu Selama Proses Persalinan

Kronologi Ibu Melahirkan di KRL Dibantu Petugas, Kereta Diberhentikan Sementara di Stasiun Rawabuntu Selama Proses Persalinan

Kronologi seorang ibu melahirkan di rangkaian KRL dibantu petugas terungkap. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (25/9/2026) sekitar pukul 10.55 WIB di dalam rangkaian kereta Commuter Line Nomor 1689 relasi Rangkasbitung-Tanah Abang.
Geger! Pria Cekcok Usai Diduga Jadi Korban Pelecehan di KRL, KAI Commuter Line Lakukan Penelusuran

Geger! Pria Cekcok Usai Diduga Jadi Korban Pelecehan di KRL, KAI Commuter Line Lakukan Penelusuran

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria diduga cekcok dengan pria lain usai menjadi korban pelecehan di dalam gerbong KRL.
Ombudsman RI: Keamanan Lapas IIA Cibinong Longgar

Ombudsman RI: Keamanan Lapas IIA Cibinong Longgar

Ombudsman RI (ORI) mendapati sejumlah klaster mewah pada saat sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 25 September: Emas Bulu Tangkis Sukses Bawa Indonesia Naik Tujuh Tingkat

Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 25 September: Emas Bulu Tangkis Sukses Bawa Indonesia Naik Tujuh Tingkat

Update klasemen medali Asian Games 2026 Jumat 25 September 2026 setelah seluruh pertandingan di hari Kamis kemarin berakhir.

Trending

Perkuat Kelembagaan, PP-IPPAT Perluas Sekretariat

Perkuat Kelembagaan, PP-IPPAT Perluas Sekretariat

Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) melaksanakan rangkaian Syukuran HUT IPPAT ke-39 yang dirangkaikan dengan Peresmian Perluasan Sekretariat PP-IPPAT.
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Laos dan Myanmar Buka Divisi 2 dengan Kemenangan

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Laos dan Myanmar Buka Divisi 2 dengan Kemenangan

Divisi 2 FIFA ASEAN Cup 2026 digelar di Hong Kong dengan penampilan dua pertandingan dari Grup A dan Grup B. 
Ribuan Penikmat Punk Rock Bersiap ‘Mudik’ ke Yogyakarta Akhir September ini untuk Saksikan Penampilan 23 Musisi

Ribuan Penikmat Punk Rock Bersiap ‘Mudik’ ke Yogyakarta Akhir September ini untuk Saksikan Penampilan 23 Musisi

Ribuan penikmat musik punk rock dari berbagai daerah di Indonesia bersiap untuk berkumpul di Yogyakarta akhir September 2026 untuk menyaksikan perhelatan musik
Sukses Bawa Pulang Medali Emas Asian Games 2026, Kerja Keras Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia dapat Apresiasi dari PBSI

Sukses Bawa Pulang Medali Emas Asian Games 2026, Kerja Keras Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia dapat Apresiasi dari PBSI

Keberhasilan Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia meraih medali emas Asian Games 2026 mendapatkan apresiasi dari PBSI.
Presiden Prabowo Lakukan Video Call Bersama Ubed Cs Usai Tim Bulu Tangkis Indonesia Raih Medali Emas Pertama Asian Games 2026

Presiden Prabowo Lakukan Video Call Bersama Ubed Cs Usai Tim Bulu Tangkis Indonesia Raih Medali Emas Pertama Asian Games 2026

Mohammad Zaki Ubaidillah alias Ubed dan rekan satu timnya yang berjuang di nomor regu putra bulu tangkis dihubungi langsung oleh Presiden Prabowo setelah mengalahkan China, Kamis (25/9/2026).  
Dua Perusahaan Pertanyakan Dasar Penyegelan KKP Usai Amankan 1.048 Ton Udang Impor

Dua Perusahaan Pertanyakan Dasar Penyegelan KKP Usai Amankan 1.048 Ton Udang Impor

Dua perusahaan di Kabupaten Pasuruan, PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride, mempertanyakan dasar penyegelan komoditas udang impor oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Jadwal Asian Games 2026, Jumat 25 September: Ada 26 Cabor Bertanding! Bulu Tangkis Mulai Laga Pertamanya Hari Ini!

Jadwal Asian Games 2026, Jumat 25 September: Ada 26 Cabor Bertanding! Bulu Tangkis Mulai Laga Pertamanya Hari Ini!

Jadwal Asian Games 2026, Jumat 25 September dengan 26 cabang olahraga yang akan menyelenggarakan pertandingan hari ini yang 13 diantaranya ada wakil Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT