News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi, Wabup PALI Praperadilankan Kejati Sumsel

Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan
Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:38 WIB
Ahli yang dihadirkan pemohon di sidang praperadilan di PN Palembang.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com – Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (7/8/2026).

Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji, ditetapkan tersangka oleh penyidik kejaksaan Tinggi Sumsel atas kasus dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI Tahun Anggaran 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing itu memasuki agenda pemeriksaan Dr Derry Angking Kesuma, ahli hukum pidana dari Universitas STIPADA, yang dihadirkan pihak pemohon. 

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana terdapat alasan subjektif yang dapat dijadikan dasar penahanan terhadap seorang tersangka. Alasan tersebut meliputi adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun memengaruhi saksi.

Meski demikian, ahli menegaskan bahwa alasan subjektif tersebut tidak dapat diterapkan secara sewenang-wenang dan harus didasarkan pada fakta serta pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi merupakan alasan subjektif dalam hukum acara pidana. Namun penerapannya harus memiliki dasar yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar ahli di hadapan persidangan.

Usai persidangan, ahli juga memberikan penjelasan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), dalam hukum acara pidana. Menurutnya, suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tertangkap tangan apabila memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, salah satu unsur penting dalam OTT, adalah tidak adanya jeda waktu antara dugaan tindak pidana dengan ditemukannya barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau kita berbicara mengenai OTT, tadi sudah disampaikan ada empat kriteria. Salah satunya, sesaat pada seseorang ditemukan benda yang berkorelasi dengan tindak pidana. Frasa 'sesaat' itu tidak boleh ada jeda waktu, harus langsung serta-merta," jelasnya.

Ahli mencontohkan, apabila terdapat jeda waktu yang cukup lama, seperti satu bulan, dua bulan, atau tiga bulan, maka kondisi tersebut tidak lagi memenuhi unsur "sesaat" sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai tertangkap tangan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kok Bisa Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026 meski Ditahan Imbang Singapura?

Kok Bisa Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026 meski Ditahan Imbang Singapura?

Ekspetasi yang tinggi kini berujung pada kekecewaan mendalam. Namun, apa sebenarnya yang membuat laju Timnas Indonesia terhenti lebih awal di Piala AFF 2026?
Jalan Besar Jadi Saksi Bisu Gagalnya Skuad Garuda Mematuk Singa

Jalan Besar Jadi Saksi Bisu Gagalnya Skuad Garuda Mematuk Singa

Jalan Besar menjadi saksi bisu kegagalan Skuad Garuda mematuk Singa. Itu adalah nama stadion di Singapura yang menggelar pertandingan terakhir Grup A Piala AFF 2026, pada Jumat malam ini, 7 Agustus 2026, di mana Timnas Indonesia asuhan John Herdman bermain 1-1 dengan Singapura.
Telkom Rampungkan Spin-Off InfraCo Tahap 2: InfraNexia Jadi Pilar Utama Bisnis Wholesale Connectivity

Telkom Rampungkan Spin-Off InfraCo Tahap 2: InfraNexia Jadi Pilar Utama Bisnis Wholesale Connectivity

Seiring dengan tuntasnya proses Spin-Off InfraCo Tahap 1 yang mulai berlaku efektif sejak Januari 2026, PT Telkom Infrastruktur Indonesia (InfraNexia) kini semakin kokoh menjalankan operasionalnya. 
Terpopuler: Jika Hasil Imbang Singapura vs Timnas Indonesia, Link Video Viral "yang wes yang", hingga Dokter dan Nakes Penghujat Yurizal

Terpopuler: Jika Hasil Imbang Singapura vs Timnas Indonesia, Link Video Viral "yang wes yang", hingga Dokter dan Nakes Penghujat Yurizal

Mulai dari kabar soal Timnas Indonesia, link video viral "yang wes yang" di media sosial, hingga dokter dan nakes penghujat Yurizal. Berikut tiga terpopulernya.
Teuku Yudhistira: HUT ke-14 IWO Jadi Momen Berbuat untuk Generasi Cerdas

Teuku Yudhistira: HUT ke-14 IWO Jadi Momen Berbuat untuk Generasi Cerdas

Menjelang HUT ke-14, Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) menggandeng Muhammadiyah menggelar aksi sosial yang fokus pada upaya mencerdaskan generasi bangsa.
Klasemen Piala AFF 2026: Tahan Imbang Timnas Indonesia, Singapura Temani Vietnam ke Semifinal Sebagai Runner Up Grup A

Klasemen Piala AFF 2026: Tahan Imbang Timnas Indonesia, Singapura Temani Vietnam ke Semifinal Sebagai Runner Up Grup A

Klasemen Piala AFF 2026 setelah pertandingan terakhir di Grup A yang mempertemukan Timnas Indonesia menghadapi Singapura di Jalan Besar Stadium, Jumat 7 Agustus

Trending

Duel Timnas Indonesia vs Singapura Awalnya Bukan di Stadion Jalan Besar

Duel Timnas Indonesia vs Singapura Awalnya Bukan di Stadion Jalan Besar

Timnas Indonesia melawan Singapura pada Jumat malam ini, 7 Agustus 2026 di Stadion Jalan Besar. Namun, tahukah kamu kalau awalnya dijadwalkan berlangsung di Stadion Nasional Kallang?
Jika Hasil Singapura vs Timnas Indonesia di Fase Grup Piala AFF 2026 Imbang, Apa yang akan Terjadi?

Jika Hasil Singapura vs Timnas Indonesia di Fase Grup Piala AFF 2026 Imbang, Apa yang akan Terjadi?

Setelah kekalahan telak 0-3 dari Vietnam pada matchday sebelumnya, Timnas Indonesia berada dalam posisi terdesak dan kini mereka wajib menang melawan Singapura.
Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Joko ajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari Mabes Polri.
Beredar Diduga Curhatan Winda Lorenza ke Sahabat, Temukan Fakta Sebelum Mantan Istri Polisi di Medan Tewas

Beredar Diduga Curhatan Winda Lorenza ke Sahabat, Temukan Fakta Sebelum Mantan Istri Polisi di Medan Tewas

Sejumlah fakta baru kondisi sebelum Winda Lorenza Gowasa, mantan istri polisi, Bripka IH tewas muncul lewat tangkapan layar percakapan dengan sahabat viral.
Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin serta Kuasa Hukum Eks Ketua Yayasan, IWD, yakni Alhadid Endar Putra buka suara soal temuan 995 senjata airsoft gun di sebuah sekolah swasta, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan Depok, muncul cerita dari tempat terakhir Saepul alias Saepullah (26) mencari nafkah.
Maia Estianty Soroti Kasus Yurizal Pasien BPJS, Ingatkan Nakes untuk Jaga Empati

Maia Estianty Soroti Kasus Yurizal Pasien BPJS, Ingatkan Nakes untuk Jaga Empati

Maia Estianty soroti kasus Yurizal pasien BPJS yang viral, ingatkan para nakes untuk jaga empati.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT