Korupsi Makan dan Minum Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,37 Miliar, Kejari Tetapkan Dua Tersangka
- tim tvOne/Arizal Antoni
Sungai Penuh, tvOnenews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Damkar Sungai Penuh. Penyidik juga langsung menahan keduanya setelah menemukan bukti dan memperoleh hasil audit terkait dugaan kerugian keuangan negara.
Kedua tersangka berinisial LS, mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh selaku Pengguna Anggaran (PA), serta YS, yang menjabat sebagai bendahara pada instansi tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, (26/8/2026). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh untuk masa penahanan selama 20 hari.
Kejari Sungai Penuh menetapkan tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti. Selain itu, penyidik juga telah memperoleh hasil audit dari Inspektorat Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil audit tersebut, dugaan perkara korupsi Damkar Sungai Penuh menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.375.350.343.
Perkara ini sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan. Pada Februari 2026, penyidik Kejari Sungai Penuh juga menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran operasional Damkar tahun anggaran 2022–2024.
Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Selain itu, satu unit brankas turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Robi Harianto Siregar menegaskan, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. Semuanya akan bergantung pada hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang ditemukan,” tegas Robi.
Kejari Sungai Penuh selanjutnya akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Karena itu, penyidik masih menelusuri aliran dana, dokumen pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran operasional Damkar tahun 2022–2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Saat itu, penyidik menemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran, termasuk dugaan SPJ fiktif.
Dengan ditetapkannya dua tersangka, proses hukum kini memasuki tahapan lanjutan. Kejari Sungai Penuh memastikan penyidikan tetap berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Load more