News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dituntut Jaksa Mati, Dua Kurir Sabu 16,9 Kg di Palembang Divonis Hakim Seumur Hidup

Majelis Hakim PN Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat sekitar 16 kilogram
Rabu, 16 September 2026 - 21:01 WIB
Dua terdakwa saat berkomunikasi dengan kuasa hukumnya.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Majelis Hakim PN Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat sekitar 16 kilogram, Hengki Pranata dan Julianto.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Eduward SH MH dalam persidangan di PN Kelas I A Khusus Palembang, Rabu (16/9/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, kedua terdakwa dinilai secara sadar menyimpan dan mengedarkan narkotika yang dapat merusak generasi muda.

Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa Hengki Pranata dan Julianto terbukti melakukan pemufakatan jahat narkotika melebihi lima gram. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Eduward saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terry SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Usai persidangan, JPU Terry menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Hal senada disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa, Dwi Wijayanto SH.

Menurut kuasa hukum terdakwa, kedua terdakwa bukan pemilik narkotika tersebut dan belum sempat menikmati hasil dari barang haram tersebut. "Kami masih pikir-pikir. Karena menurut kami, kedua terdakwa bukan pemilik narkotika tersebut dan belum menikmati hasilnya," ujar Dwi.

Diketahui dalam dakwaan terungkap, perkara ini bermula pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat itu, saksi Slamet Hariyanto SH, Ferdy Tri Febriardo SH, Hendi Salam SH bersama sejumlah anggota Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel memperoleh informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di Jalan Kampung Serang, Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera Blok I Nomor 6, RT 003 RW 001, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, petugas BNNP Sumsel melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TASPEN Goes to Campus Dorong Generasi Muda Siapkan Kesejahteraan Finansial Sejak Dini

TASPEN Goes to Campus Dorong Generasi Muda Siapkan Kesejahteraan Finansial Sejak Dini

TASPEN mengajak para mahasiswa memahami pentingnya menyeimbangkan financial freedom pada masa produktif dengan financial security di masa depan melalui kegiatan sharing session
Bukan Cuma TV, Ini Teknologi Rumah Tangga yang Bikin Hidup Paksu dan Bunda Lebih Praktis

Bukan Cuma TV, Ini Teknologi Rumah Tangga yang Bikin Hidup Paksu dan Bunda Lebih Praktis

Teknologi rumah tangga kini tak hanya soal hiburan. Kenali fitur hemat energi, perangkat pintar, hingga AI yang bisa membantu pekerjaan rumah sehari
Herman Deru: Perusahaan Wajib Bangun Jalan Khusus Angkutan Batu Bara

Herman Deru: Perusahaan Wajib Bangun Jalan Khusus Angkutan Batu Bara

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menegaskan kepada perusahaan pertambangan batu bara wajib membangun jalan khusus untuk mengangkut hasil bumi agar tidak
Lama-lama Gerah, Sarwendah Geram Namanya Terseret Kasus Betrand Peto, Langsung Beri Pesan Menohok

Lama-lama Gerah, Sarwendah Geram Namanya Terseret Kasus Betrand Peto, Langsung Beri Pesan Menohok

Sarwendah akhirnya buka suara setelah namanya kembali dikaitkan dengan isu yang menyeret Betrand Peto. Eks istri Ruben Onsu beri ultimatum untuk penyebar hoaks.
Bukan Langsung Tim Utama, Real Madrid Punya Rencana Khusus untuk Wonderkid Manchester United Ini

Bukan Langsung Tim Utama, Real Madrid Punya Rencana Khusus untuk Wonderkid Manchester United Ini

Real Madrid dikabarkan menyiapkan jalur Castilla untuk wonderkid Manchester United JJ Gabriel jika transfer terwujud, sebelum mendapat peluang menuju tim utama.
Pesantren Mulai Tinggalkan Cara Manual, Hafalan hingga Kesehatan Santri Kini Bisa Dipantau Lewat Sistem Digital

Pesantren Mulai Tinggalkan Cara Manual, Hafalan hingga Kesehatan Santri Kini Bisa Dipantau Lewat Sistem Digital

Digitalisasi mulai masuk ke tata kelola pesantren. Hafalan, ibadah, kesehatan santri hingga sarana-prasarana kini dapat dipantau lebih terintegrasi lewat

Trending

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Purbaya Yudhi Sadewa, kini menjadi sorotan publik, usai dirinya dicopot Presiden Prabowo sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Tidak sedikit
Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral di media sosial sejumlah video yang memperlihatkan seorang “Pak Guru” memakai makeup ala perempuan saat mengajar. Kini berujung diberhentikan.
Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Yudhi Sadewa, Ida Yulidina merespons pencopotan suaminya dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia bilang kalau...
Dari Kawan Jadi Rival, Vanja Bukilic Tak Gentar Hadapi Megawati Hangestri, Yakin Red Sparks Bisa Bersaing

Dari Kawan Jadi Rival, Vanja Bukilic Tak Gentar Hadapi Megawati Hangestri, Yakin Red Sparks Bisa Bersaing

Vanja Bukilic tak sabar kembali beraksi bersama Jung Kwan Jang Red Sparks dan menghadapi mantan tandemnya, Megawati Hangestri, di V-League musim 2026/2027.
KSO Agrinas Tempuh Restorative Justice Kasus Pencurian dan Pengerusakan Kebun di Kampar

KSO Agrinas Tempuh Restorative Justice Kasus Pencurian dan Pengerusakan Kebun di Kampar

Ketua KSO Koptan Kampar Jaya Bersama-KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Ahmad Yanis, mengatakan keputusan menempuh RJ dilakukan setelah melalui pertimbangan dan musyawarah internal.
Pertandingan Hyundai Hillstate vs Wonder Dogs Segera Tayang, Bisa Lihat Debut Comeback Megawati Hangestri di Korea?

Pertandingan Hyundai Hillstate vs Wonder Dogs Segera Tayang, Bisa Lihat Debut Comeback Megawati Hangestri di Korea?

Pertandingan pramusim antara Hyundai Hillstate menghadapi tim asuhan Ratu Voli Korea, Kim Yeon-koung yakni Wonder Dogs akan segera tayang.
Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Aksi pak guru SD di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah tengah viral di media sosial. Sebab diduga menggunakan make up dan lipstik saat mengajar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT