Kasus Korupsi Irigasi, Anggota DPRD Muara Enim Kholizol Divonis 4 Tahun, UP Rp1,6 Miliar
- Pebri
JPU mengungkap, perkara tersebut bermula pada 20 Juli 2025 ketika Kholizol dan Raga bertemu dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, serta Nofrizal Suryaputra di sebuah rumah makan di Prabumulih.
Dalam pertemuan itu, Kholizol diduga meminta perusahaan tersebut mengikuti lelang proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu.
Kholizol juga diduga meminta penyediaan material dan tenaga kerja dalam proyek berasal dari pihaknya dengan alasan proyek berada di daerah pemilihannya.
PT Danadipa Cipta Konstruksi kemudian memenangkan lelang dan menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp7,16 miliar pada 19 Agustus 2025.
Sehari setelah kontrak ditandatangani, Kholizol diduga meminta Anggoro mencarikan satu unit Toyota Alphard. Mobil senilai Rp540 juta tersebut kemudian dibeli dan diantar ke rumah Kholizol pada 2 September 2025.
Selain mobil, JPU juga mengungkap dugaan penguasaan uang muka proyek sebesar Rp1,6 miliar.
Uang tersebut berasal dari pencairan uang muka pekerjaan. Atas permintaan Raga, dana kemudian ditransfer ke rekening miliknya sebelum dipindahkan ke rekening Kholizol.
Transfer dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp1 miliar ke rekening Bank Sumsel Babel dan Rp600 juta ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah atas nama Kholizol.
JPU menyebut rangkaian perbuatan kedua terdakwa berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp7,16 miliar.
Load more