News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terdakwa Korupsi Pertambangan Bauksit Divonis 4 Tahun Penjara

Seorang pengusaha pertambangan bauksit di Bintan, Kepulauan Riau, Ferdi Yohanes divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan
Selasa, 8 November 2022 - 19:18 WIB
Terdakwa Korupsi Pertambangan Bauksit Divonis 4 Tahun Penjara
Sumber :
  • Tim TvOne/ Kurnia

Tanjungpinang, Kepri - Seorang pengusaha pertambangan bauksit di Bintan, Kepulauan Riau, Ferdi Yohanes divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Vonis hukuman terhadap terdakwa korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit berlangsung dengan menghadirkan terdakwa secara daring ini, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir didampingi oleh Majelis Hakim Adhoc-Tipikor Albiferi dan Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (8/11/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Majelis Hakim Risbarita Simorangkir menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain, sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Risbarita.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU dengan tuntutan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara untuk Uang Pengganti (UP) sebesar Rp7.590.778.904 yang dibebankan kepada terdakwa, sejak proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Kepri telah dikembalikan dan disetorkan ke kas negara oleh terdakwa.

Dalam perkara ini, terdakwa Ferdi Yohanes disangkakan merugikan keuangan negara sebesar Rp7.590.778.904 atas penerimaan sewa dari lahan hutan lindung kepada sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dalam dakwaan menyatakan terdakwa Ferdi Yohanes, telah mengakibatkan aset yang menjadi milik negara terlepas dari kepemilikan negara secara melawan hukum dengan diterbitkannya IUP-OP untuk penjualan kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas vonis putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprinaldi dan kuasa hukum terdakwa Anrizal menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya pada bulan Maret 2021 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah memvonis 12 terdakwa dalam perkara Korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit yang terdiri dari 2 kepala dinas di lingkungan Provinsi Kepri dan 10 pengusaha. (ksh/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPRD Surabaya Kawal Usulan Drainase dan Rumah Tak Layak Huni

DPRD Surabaya Kawal Usulan Drainase dan Rumah Tak Layak Huni

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, berkomitmen mengawal aspirasi warga terkait pemasangan drainase u-ditch dan program rumah tidak layak huni (rutilahu) di kawasan Lontar, Surabaya.
Reaksi Kagum Igor Tolic Usai Persib Bisa Kejar Defisit 2 Gol dan Raih Poin Lawan Dewa United: Luar Biasa

Reaksi Kagum Igor Tolic Usai Persib Bisa Kejar Defisit 2 Gol dan Raih Poin Lawan Dewa United: Luar Biasa

Persib harus puas bermain imbang dengan Dewa United. Namun, sang pelatih, Igor Tolic, merasa cukup puas karena anak asuhnya sukses menyamakan skor menjadi 2-2.
Telegram Kapolri Keluar: Ini Deretan Jabatan Strategis Polri yang Alami Pergantian Pejabat

Telegram Kapolri Keluar: Ini Deretan Jabatan Strategis Polri yang Alami Pergantian Pejabat

Polri merombak jajaran organisasinya melalui rotasi besar-besaran terhadap 199 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen). 
Ketua Umum PSSI Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri U-17 Lolos ke Piala Asia, Berhasil Sapu Bersih dan Jegal Tuan Rumah

Ketua Umum PSSI Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri U-17 Lolos ke Piala Asia, Berhasil Sapu Bersih dan Jegal Tuan Rumah

Timnas Indonesia Putri U-17 berhasil menyapu bersih seluruh lawan di Kualifikasi Piala Asia Putri U-17. Termasuk menyingkirkan Singapura dengan skor telak 5-0, Minggu (11/10/2026). 
Conor McGregor Jadi Petarung UFC Paling Sering Dites Doping pada 2026, Jumlahnya Hampir Dua Kali Lipat

Conor McGregor Jadi Petarung UFC Paling Sering Dites Doping pada 2026, Jumlahnya Hampir Dua Kali Lipat

Conor McGregor menjadi petarung UFC yang paling sering menjalani tes doping sepanjang 2026. Bintang asal Irlandia itu telah menjalani sampai 15 kali pengujian.
Resmi Bentuk Satgas Bobotoh, Kapolresta Bandung Minta Suporter Persib Ikut Jaga Keamanan dan Nama Baik Klub

Resmi Bentuk Satgas Bobotoh, Kapolresta Bandung Minta Suporter Persib Ikut Jaga Keamanan dan Nama Baik Klub

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menilai dukungan Bobotoh terhadap Persib tidak cukup hanya ditunjukkan lewat nyanyian dan koreografi dari tribun.

Trending

Ketua Umum PSSI Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri U-17 Lolos ke Piala Asia, Berhasil Sapu Bersih dan Jegal Tuan Rumah

Ketua Umum PSSI Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri U-17 Lolos ke Piala Asia, Berhasil Sapu Bersih dan Jegal Tuan Rumah

Timnas Indonesia Putri U-17 berhasil menyapu bersih seluruh lawan di Kualifikasi Piala Asia Putri U-17. Termasuk menyingkirkan Singapura dengan skor telak 5-0, Minggu (11/10/2026). 
Conor McGregor Jadi Petarung UFC Paling Sering Dites Doping pada 2026, Jumlahnya Hampir Dua Kali Lipat

Conor McGregor Jadi Petarung UFC Paling Sering Dites Doping pada 2026, Jumlahnya Hampir Dua Kali Lipat

Conor McGregor menjadi petarung UFC yang paling sering menjalani tes doping sepanjang 2026. Bintang asal Irlandia itu telah menjalani sampai 15 kali pengujian.
Reaksi Kagum Igor Tolic Usai Persib Bisa Kejar Defisit 2 Gol dan Raih Poin Lawan Dewa United: Luar Biasa

Reaksi Kagum Igor Tolic Usai Persib Bisa Kejar Defisit 2 Gol dan Raih Poin Lawan Dewa United: Luar Biasa

Persib harus puas bermain imbang dengan Dewa United. Namun, sang pelatih, Igor Tolic, merasa cukup puas karena anak asuhnya sukses menyamakan skor menjadi 2-2.
Telegram Kapolri Keluar: Ini Deretan Jabatan Strategis Polri yang Alami Pergantian Pejabat

Telegram Kapolri Keluar: Ini Deretan Jabatan Strategis Polri yang Alami Pergantian Pejabat

Polri merombak jajaran organisasinya melalui rotasi besar-besaran terhadap 199 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen). 
DPRD Surabaya Kawal Usulan Drainase dan Rumah Tak Layak Huni

DPRD Surabaya Kawal Usulan Drainase dan Rumah Tak Layak Huni

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, berkomitmen mengawal aspirasi warga terkait pemasangan drainase u-ditch dan program rumah tidak layak huni (rutilahu) di kawasan Lontar, Surabaya.
Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Kabar bahagia untuk volimania tanah air karena KOVO Cup 2026 bisa disaksikan di layar kaca Indonesia. Para penggemar pun bisa menyaksikan aksi Megawati Hangestri.
Telkom University Jatuhkan Sanksi DO kepada Pelaku Bullying

Telkom University Jatuhkan Sanksi DO kepada Pelaku Bullying

Media sosial dihebohkan dengan kasus bullying yang terjadi di Universitas Telkom yang terletak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kedua pelaku kini kena sanksi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT