GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terdakwa Korupsi Pertambangan Bauksit Divonis 4 Tahun Penjara

Seorang pengusaha pertambangan bauksit di Bintan, Kepulauan Riau, Ferdi Yohanes divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan
Selasa, 8 November 2022 - 19:18 WIB
Terdakwa Korupsi Pertambangan Bauksit Divonis 4 Tahun Penjara
Sumber :
  • Tim TvOne/ Kurnia

Tanjungpinang, Kepri - Seorang pengusaha pertambangan bauksit di Bintan, Kepulauan Riau, Ferdi Yohanes divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Vonis hukuman terhadap terdakwa korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit berlangsung dengan menghadirkan terdakwa secara daring ini, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir didampingi oleh Majelis Hakim Adhoc-Tipikor Albiferi dan Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (8/11/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Majelis Hakim Risbarita Simorangkir menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain, sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Risbarita.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU dengan tuntutan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara untuk Uang Pengganti (UP) sebesar Rp7.590.778.904 yang dibebankan kepada terdakwa, sejak proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Kepri telah dikembalikan dan disetorkan ke kas negara oleh terdakwa.

Dalam perkara ini, terdakwa Ferdi Yohanes disangkakan merugikan keuangan negara sebesar Rp7.590.778.904 atas penerimaan sewa dari lahan hutan lindung kepada sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dalam dakwaan menyatakan terdakwa Ferdi Yohanes, telah mengakibatkan aset yang menjadi milik negara terlepas dari kepemilikan negara secara melawan hukum dengan diterbitkannya IUP-OP untuk penjualan kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas vonis putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprinaldi dan kuasa hukum terdakwa Anrizal menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya pada bulan Maret 2021 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah memvonis 12 terdakwa dalam perkara Korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit yang terdiri dari 2 kepala dinas di lingkungan Provinsi Kepri dan 10 pengusaha. (ksh/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral, Ramai Ajakan Tarik Dana Massal dari Bank, Apa yang Terjadi Jika Nasabah Kompak Ambil Uangnya?

Viral, Ramai Ajakan Tarik Dana Massal dari Bank, Apa yang Terjadi Jika Nasabah Kompak Ambil Uangnya?

Ajakan menarik dana massal dari bank ramai di media sosial. Kenali risiko bank run, dampaknya terhadap likuiditas, kredit, hingga perekonomian nasional.
Timnas Indonesia Gagal Juara Piala AFF 2026, PSSI Bicara Jujur soal Target untuk John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Gagal Juara Piala AFF 2026, PSSI Bicara Jujur soal Target untuk John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026

Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, menegaskan bahwa John Herdman diharapkan membantu Timnas Indonesia juara di FIFA ASEAN Cup 2026. Sebab, dia akan memiliki skuad yang lengkap.
Ketua DPR Tegaskan Gedung DPR Terbuka untuk Terima Aspirasi Masyarakat

Ketua DPR Tegaskan Gedung DPR Terbuka untuk Terima Aspirasi Masyarakat

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan Gedung DPR terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat.
Link Live Streaming Perempat Final AVC Women's Continental 2026: Ada Big Match Thailand Vs Korea Selatan

Link Live Streaming Perempat Final AVC Women's Continental 2026: Ada Big Match Thailand Vs Korea Selatan

Link live streaming perempat final AVC Women's Continental 2026 hari ini, Kamis (27/8/2026), terdapat dua pertandingan menarik. Salah satunya adalah duel Thailand vs Korea Selatan, sementara Jepang akan menghadapi Chinese Taipei.
Cegah Provokasi, Menkomdigi Ajak Masyarakat Jaga Ruang Digital di Tengah Aksi Demo

Cegah Provokasi, Menkomdigi Ajak Masyarakat Jaga Ruang Digital di Tengah Aksi Demo

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan ruang digital seiring berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi masyarakat hari ini.
Viral 3 Pria Buang Air Aki Bekas ke Sungai di Depok, Polisi Turun Tangan, Ini Bahaya Limbahnya

Viral 3 Pria Buang Air Aki Bekas ke Sungai di Depok, Polisi Turun Tangan, Ini Bahaya Limbahnya

Video tiga pria membuang air aki bekas ke sungai di Pancoran Mas, Depok, viral. DLHK menyerahkan kasus ke polisi dan menyoroti dampak limbah aki

Trending

Terungkap Alasan Bule Australia Mesum di Depan Rumah Warga

Terungkap Alasan Bule Australia Mesum di Depan Rumah Warga

Setelah video asusilanya di pekarangan rumah warga,  satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, mengamankan seorang warga negara Australia berinisial BA (27) yang diduga melakukan tindakan mesum.
Jakarta Hari Ini: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo di DPR, Polisi Ungkap Estimasi Jumlah Massa

Jakarta Hari Ini: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo di DPR, Polisi Ungkap Estimasi Jumlah Massa

Kawasan Gedung DPR/MPR RI diprediksi akan menjadi titik kumpul massa pada hari ini, Kamis (27/8). 
Kabar Terbaru Ivar Jenner di Dewa United, CEO Ungkap Alasan Gelandang Timnas Indonesia Pilih Bertahan Dibanding Kembali ke Belanda

Kabar Terbaru Ivar Jenner di Dewa United, CEO Ungkap Alasan Gelandang Timnas Indonesia Pilih Bertahan Dibanding Kembali ke Belanda

CEO Dewa United, Adrian Satya Negara, memastikan Ivar Jenner masih menjadi bagian dari skuad Dewa United untuk musim depan karena kontraknya masih menyisakan satu tahun.
Gerakan Pemuda Islam Indonesia: Aksi Demo 27 Agustus Jaga Demokrasi dengan Tertib dan Humanis

Gerakan Pemuda Islam Indonesia: Aksi Demo 27 Agustus Jaga Demokrasi dengan Tertib dan Humanis

Ketua Umum PP GPII Masri Ikoni mengimbau seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda dan peserta aksi yang akan menyampaikan aspirasi pada 27 Agustus 2026 agar menjadikan demonstrasi sebagai ruang demokrasi yang tertib, damai dan bermartabat.
Demo Hari Ini 27 Agustus 2026 di DPR: Pengalihan Jalan Situasional, Lalu Lintas Berjalan Normal

Demo Hari Ini 27 Agustus 2026 di DPR: Pengalihan Jalan Situasional, Lalu Lintas Berjalan Normal

Terkait demo hari ini 27 Agustus 2026 di kawasan DPR/MPR RI, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan arus lalu lintas tetap berjalan normal.
Siap-Siap Naik Kelas! 6 Zodiak Paling Bersinar Kariernya di Tempat Kerja pada 28 Agustus 2026: Virgo Bintang Utama

Siap-Siap Naik Kelas! 6 Zodiak Paling Bersinar Kariernya di Tempat Kerja pada 28 Agustus 2026: Virgo Bintang Utama

Peruntungan karier pada 28 Agustus 2026 diprediksi membawa energi positif bagi sejumlah zodiak. Apakah kamu termasuk yang bakal bersinar di tempat kerja besok?
Korban Tewas Banjir Bandang dan Longsor Nepal-China Capai 157 Orang, Xi Jinping Desak Pencarian Korban Maksimal

Korban Tewas Banjir Bandang dan Longsor Nepal-China Capai 157 Orang, Xi Jinping Desak Pencarian Korban Maksimal

Wilayah perbatasan Nepal-China diterjang banjir bandang yang memicu tanah longsor . Korban tewas capai 157 orang, Xi Jinping desak pencarian maksimal korban
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT