GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bongkar Gudang Produksi Obat Ilegal, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta menjelaskan pengungkapan gudang itu bermula dari pengusutan sindikat pembuat dan pengedar obat ilegal di wilayah setempat.
Kamis, 9 November 2023 - 09:48 WIB
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio (kiri) menunjukkan barang bukti pembuatan dan peredaran obat ilegal saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (8/11/2023) (ANTARA)
Sumber :
  • Antara

Yogyakarta, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta membongkar sebuah gudang tempat memproduksi puluhan jenis obat ilegal berbagai merek.

Gudang tersebut diketahui berada di daerah Berbah, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, menjelaskan pengungkapan gudang itu bermula dari pengusutan sindikat pembuat dan pengedar obat ilegal di wilayah setempat.

"Tim opsnal (Polresta Yogyakarta) mendatangi gudang tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa obat dalam kemasan, barang siap kirim, bahan baku, alat-alat produksi, dan barang-barang lain terkait produksi," katanya Rabu (8/11/2023).

Kini Polresta Yogyakarta telah menetapkan tiga tersangka yakni MRA (27), warga Demak, Jateng, BAD (25) warga Cilacap, Jateng, dan LC (43) warga Demak, Jateng.

Kasus itu berawal informasi masyarakat mengenai adanya produksi dan peredaran sediaan farmasi di wilayah Yogyakarta yang tidak memenuhi standar dan syarat keamanan.

Setelah dilakukan pendalaman, pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 17.50 WIB polisi mengamankan seorang bernama Adam Maulana di depan Terminal Giwangan, Jalan Imogiri Timur, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

"Dia adalah karyawan pengantar barang yang membawa berbagai obat-obatan yang sudah dikemas untuk dikirim ke jasa ekspedisi," katanya.

Bermula dari keterangan Adam, pukul 18.30 WIB polisi mendatangi rumah kontrakan di daerah Potorono, Banguntapan, Bantul yang difungsikan sebagai kantor pemasaran obat ilegal berbagai merek.

Saat sedang berlangsung aktivitas pemasaran secara daring, di kantor itu polisi mengamankan MRA, BAD, dan LC beserta empat karyawan dan sejumlah barang bukti obat ilegal siap jual.

Dalam bisnis ilegal itu, MRA berperan memproduksi dan menjual obat-obat ilegal melalui marketplace (lokapasar) daring, BAD sebagai operator penjualan secara daring, dan LC juga berperan menjual secara daring.

Berdasarkan hasil pendalaman, MRA memproduksi seluruh obat ilegal di sebuah gudang yang berlokasi di Berbah, Kabupaten Sleman.

Polisi kemudian menggerebek gudang itu dan mengamankan 8 karyawan yang saat itu tengah melakukan produksi.

Polisi mengamankan barang bukti meliputi 2.969 obat dalam kemasan berbagai merek yang berisi total 89.070 butir kapsul, 2 karung serbuk daun jati China, 6 boks kontainer botol kosong, 4 boks kontainer berisi 201.000 kapsul kosong, serta 34 telepon genggam yang difungsikan untuk pemasaran. 

Probo menuturkan sebanyak 23 merek obat yang berbeda dibuat sendiri oleh sindikat ini, mulai dari obat diabetes dengan merek "Centella", Cheterol (obat jantung), Orthomove (obat tulang), Nikita Slim (pelangsing), hingga Vigamax (obat kuat pria).

Menurut polisi, beragam obat berbentuk kapsul itu seluruhnya hanya berisi serbuk daun jati China.

"Semua isinya adalah (serbuk) daun jati China. Obat untuk pelangsing isinya daun jati China untuk jantung juga daun jati China. Mereka tidak menambah ramuan yang lain. Hanya membedakan warna kapsul saja," ungkap dia.

Polisi hingga kini masih menelusuri sumber pemasok serbuk daun jati China itu.

Probo memastikan tiga tersangka tidak berlatar belakang apoteker, hanya saja MRA pernah menjadi karyawan dalam bisnis obat serupa yang telah terungkap di Semarang, Jateng.

Kendati baru beroperasi selama tiga bulan, kata dia, sindikat pembuat obat ilegal itu mampu meraup pendapatan Rp2 juta sampai Rp3 juta per hari dengan sebagian besar konsumen berasal dari luar Jawa yang bertransaksi secara daring.

Probo menyebut belum ada konsumen yang melapor atau komplain terkait obat ilegal berisi serbuk daun jati China itu.

"Isi (kapsul)-nya saja cuma beberapa miligram, mungkin enggak begitu (efektif) ya, atau yang beli tahu dan sudah tidak beli lagi," ucap dia.

Atas perbuatannya, MRA, BAD, dan LC dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1) UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Ant/Dan)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Penuh Rasa Bangga Pada Ni Hyang Sukma Ayu, Susi Pudjiastuti Terkesima dengan Tarian Putri KDM

Dedi Mulyadi Penuh Rasa Bangga Pada Ni Hyang Sukma Ayu, Susi Pudjiastuti Terkesima dengan Tarian Putri KDM

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) terlihat penuh rasa bangga dengan putri bungsunya, Ni Hyang Sukma Ayu yang menari dengan lihai di atas panggung
Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Pemerintah berencana akan memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri melalui revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
Reaksi Bobotoh Setelah Bojan Hodak Tak Lanjutkan Masa Baktinya di Persib Bandung

Reaksi Bobotoh Setelah Bojan Hodak Tak Lanjutkan Masa Baktinya di Persib Bandung

Respons beragam diungkapkan oleh para Bobotoh di media sosial usai Bojan Hodak memilih tak lanjutkan masa baktinya bersama Persib Bandung setelah tiga musim.
Kritik Era Pelatih Sebelumnya, John Herdman Sebut Gaya Main Timnas Indonesia Terlalu Pasif

Kritik Era Pelatih Sebelumnya, John Herdman Sebut Gaya Main Timnas Indonesia Terlalu Pasif

Pelatih baru Timnas Indonesia John Herdman secara terbuka melayangkan kritik tajam terhadap gaya bermain skuad Garuda di era sebelumnya. Pelatih asal Inggris ..
Dua Atlet Dayung Pemalang Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Hilang Dua Hari di Sungai Laes

Dua Atlet Dayung Pemalang Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Hilang Dua Hari di Sungai Laes

Operasi pencarian terhadap dua remaja atlet dayung yang hilang di Sungai Laes, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, resmi berakhir pada Senin (25/5). 
Kata John Herdman setelah Mau Tidak Mau Andalkan 'Local Pride' di Piala AFF 2026

Kata John Herdman setelah Mau Tidak Mau Andalkan 'Local Pride' di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia dipastikan bakal tampil dengan wajah berbeda di ajang ASEAN Championship 2026 yang akan berlangsung Juli mendatang. Pelatih kepala John Herdman

Trending

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Pemerintah berencana akan memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri melalui revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
Dedi Mulyadi Penuh Rasa Bangga Pada Ni Hyang Sukma Ayu, Susi Pudjiastuti Terkesima dengan Tarian Putri KDM

Dedi Mulyadi Penuh Rasa Bangga Pada Ni Hyang Sukma Ayu, Susi Pudjiastuti Terkesima dengan Tarian Putri KDM

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) terlihat penuh rasa bangga dengan putri bungsunya, Ni Hyang Sukma Ayu yang menari dengan lihai di atas panggung
Reaksi Bobotoh Setelah Bojan Hodak Tak Lanjutkan Masa Baktinya di Persib Bandung

Reaksi Bobotoh Setelah Bojan Hodak Tak Lanjutkan Masa Baktinya di Persib Bandung

Respons beragam diungkapkan oleh para Bobotoh di media sosial usai Bojan Hodak memilih tak lanjutkan masa baktinya bersama Persib Bandung setelah tiga musim.
Pembagian Grup Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026: Megawati Hangestri Absen, Hillstate dan Red Sparks Satu Pool

Pembagian Grup Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026: Megawati Hangestri Absen, Hillstate dan Red Sparks Satu Pool

Daftar pembagian grup Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026, di mana Megawati Hangestri tak akan unjuk gigi saat Hyundai Hillstate satu pool dengan Red Sparks.
Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri resmi bergabung dengan Hyundai Hillstate untuk V-League 2026/2027. Tinggalkan Red Sparks, Megatron kini membidik gelar juara.
Pengakuan Jokowi soal Kondisi Kesehatannya, Singgung Blusukan ke Masyarakat

Pengakuan Jokowi soal Kondisi Kesehatannya, Singgung Blusukan ke Masyarakat

Mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kondisi kesehatannya yang kini sudah membaik dan siap untuk keliling Indonesia menemui masyarakat.
Media Vietnam Lancarkan Perang Urat Saraf ke Timnas Indonesia, Sindir John Herdman Tak Bisa Kalahkan The Golden Star di Piala AFF 2026

Media Vietnam Lancarkan Perang Urat Saraf ke Timnas Indonesia, Sindir John Herdman Tak Bisa Kalahkan The Golden Star di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai melancarkan perang urat saraf kepada Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 Juli nanti. Kali ini, pelatih John Herdman, menjadi sasaran.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT