KPAID Yogyakarta Tegaskan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Termasuk Kategori Hak Anak Berat
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Yogyakarta menyatakan bahwa dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha masuk dalam kategori pelanggaran hak anak berat.
Kasus tersebut dinilai mencederai hak dasar anak untuk mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak di lingkungan tempat penitipan anak (TPA).
Hal ini tidak hanya berdampak pada kondisi fisik korban, melainkan juga menganggu tumbuh kembang anak hingga masa depan mereka.
Ketua KPAID Yogyakarta, Silvy Dewajani mengatakan, pelanggaran hak anak pada kasus daycare tidak harus menunggu sampai ada korban yang meninggal dunia.
Menurutnya, gangguan tumbuh kembang yang tidak bisa optimal pada pola pengasuhan yang buruk termasuk dalam salah satu pelanggaran serius.
"Hak anak itu harus diopeni (red:dirawat) oleh bapak ibunya. Kalau bapak ibunya bekerja, maka berlakulah lingkungan pengasuhan alternatif yaitu TPA. Kalau pengasuhannya tidak sama seperti orang tua memberi pengasuhan, itu masuk pelanggaran hak anak," tutur Silvy dalam konferensi pers di Balaikota Yogyakarta, Selasa (19/5/2026).
"Kemungkinan besar kalau tidak segera ditangani, anak akan mengalami beberapa gangguan di dalam proses tumbuh kembangnya dikemudian hari," imbuhnya.
Selanjutnya, terdapat hak sipil anak yang harus terpenuhi seperti kepemilikan nama, Kartu Identitas Anak (KIA) maupun akta yang sesungguhnya.
Ia mencontohkan, temuan evakuasi 11 bayi di Kabupaten Sleman yang diduga terkait potensi adopsi ilegal sebagai bentuk pelanggaran hak sipil anak.
"Kalau seperti di Sleman, ketika ada indikasi adopsi ilegal, itu pasti pelanggaran hak anak. Hak sipil ini anak harus dijamin," kata dia.
Selain hak sipil, juga ada hak aspirasi atau untuk didengar. Kemudian, hak atas kesehatan dan kesejahteraan anak.
KPAID Yogyakarta menyoroti temuan kasus pneumonia dan masalah gizi pada anak korban Daycare Little Aresha dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius.
"Kalau anak dititipkan di daycare tapi justru kehilangan hak tumbuh kembangnya, ini pelanggaran yang harus ditindak tegas," tegas Silvy.
Ia khawatir dampak buruk dari pola pengasuhan yang salah adalah terganggunya perkembangan psikologis anak pada fase emas pertumbuhan.
Load more