GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPAID Yogyakarta Tegaskan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Termasuk Kategori Hak Anak Berat

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Yogyakarta menyatakan bahwa dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha masuk dalam kategori pelanggaran hak anak berat. 
Selasa, 19 Mei 2026 - 20:09 WIB
Ketua KPAID Yogyakarta, Silvy Dewajani (tengah).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Yogyakarta menyatakan bahwa dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha masuk dalam kategori pelanggaran hak anak berat. 

Kasus tersebut dinilai mencederai hak dasar anak untuk mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak di lingkungan tempat penitipan anak (TPA). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini tidak hanya berdampak pada kondisi fisik korban, melainkan juga menganggu tumbuh kembang anak hingga masa depan mereka. 

Ketua KPAID Yogyakarta, Silvy Dewajani mengatakan, pelanggaran hak anak pada kasus daycare tidak harus menunggu sampai ada korban yang meninggal dunia. 

Menurutnya, gangguan tumbuh kembang yang tidak bisa optimal pada pola pengasuhan yang buruk termasuk dalam salah satu pelanggaran serius.

"Hak anak itu harus diopeni (red:dirawat) oleh bapak ibunya. Kalau bapak ibunya bekerja, maka berlakulah lingkungan pengasuhan alternatif yaitu TPA. Kalau pengasuhannya tidak sama seperti orang tua memberi pengasuhan, itu masuk pelanggaran hak anak," tutur Silvy dalam konferensi pers di Balaikota Yogyakarta, Selasa (19/5/2026). 

"Kemungkinan besar kalau tidak segera ditangani, anak akan mengalami beberapa gangguan di dalam proses tumbuh kembangnya dikemudian hari," imbuhnya. 

Selanjutnya, terdapat hak sipil anak yang harus terpenuhi seperti kepemilikan nama, Kartu Identitas Anak (KIA) maupun akta yang sesungguhnya. 

Ia mencontohkan, temuan evakuasi 11 bayi di Kabupaten Sleman yang diduga terkait potensi adopsi ilegal sebagai bentuk pelanggaran hak sipil anak. 

"Kalau seperti di Sleman, ketika ada indikasi adopsi ilegal, itu pasti pelanggaran hak anak. Hak sipil ini anak harus dijamin," kata dia. 

Selain hak sipil, juga ada hak aspirasi atau untuk didengar. Kemudian, hak atas kesehatan dan kesejahteraan anak. 

KPAID Yogyakarta menyoroti temuan kasus pneumonia dan masalah gizi pada anak korban Daycare Little Aresha dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius. 

"Kalau anak dititipkan di daycare tapi justru kehilangan hak tumbuh kembangnya, ini pelanggaran yang harus ditindak tegas," tegas Silvy. 

Ia khawatir dampak buruk dari pola pengasuhan yang salah adalah terganggunya perkembangan psikologis anak pada fase emas pertumbuhan. 

"Kalau tumbuh kembangnya terganggu dan tidak segera ditangani, dampaknya bisa muncul ketika mereka dewasa nanti. Ini sangat meresahkan," jelasnya. 

Terakhir, berkaitan dengan hak atas pendidikan, pengisian waktu luang dan kegiatan berbudaya.

Perlakuan pengasuh yang mengikat tangan anak di daycare tersebut dinilai menganggu stimulasi anak. 

Berdasarkan data terbaru dari KPAI Yogyakarta, setidaknya ada 111 anak yang terdata sebagai korban di Daycare Little Aresha. Ratusan anak tersebar di Taman Kanak-kanak (TK) sejumlah 29 anak, Kelompok Bermain 31 anak dan TPA 51 anak. 

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyatakan kasus dugaan kekerasan di Little Aresha tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat. 

Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab mengatakan bahwa kasus ini menyangkut isu perlindungan anak yang perlu penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas daycare ini. 

"Kalau pertanyaannya ini pelanggaran HAM berat atau bukan, ini bukan pelanggaran HAM berat tapi pelanggaran terhadap hak anak-anak yang diatur oleh UU Perlindungan Anak. Salah satu jalannya adalah menegakkan hukum yaitu dengan mengambil langkah pidana kepada orang-orang yang dianggap bertanggungjawab terhadap daycare ini," tuturnya kepada awak media seusai kunjungan di Mapolresta Yogyakarta, Senin (18/5/2026) 

Komnas HAM pun menganggap pihak kepolisian telah memiliki regulasi yang memadai terkait penerapan pasal bagi para tersangka.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 13 tersangka mulai dari ketua yayasan, kepala sekolah dan para pengasuhnya. (scp/buz) 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Azizah Salsha Angkat Bicara Usai Dibandingkan dengan Pacar Baru Pratama Arhan

Azizah Salsha Angkat Bicara Usai Dibandingkan dengan Pacar Baru Pratama Arhan

Kerap dibandingkan netizen dengan kekasih baru Pratama Arhan yaitu Inka Andestha, selebgram Azizah Salsha akhirnya merespons melalui media sosial pribadinya.
Ultimatum Massimiliano Allegri ke Manajemen AC Milan, Minta Datangkan Goretzka dan Vlahovic sebagai Syarat Bertahan

Ultimatum Massimiliano Allegri ke Manajemen AC Milan, Minta Datangkan Goretzka dan Vlahovic sebagai Syarat Bertahan

Masa depan Massimiliano Allegri bersama AC Milan menjadi sorotan jelang bursa transfer. Pelatih Italia itu dikabarkan belum yakin untuk bertahan di San Siro.
Top Sport: Hyundai Hillstate Diingatkan Resiko Rekrut Megawati Hangestri, Pink Spider Makin Garang, Timnas Indonesia Bikin Heran

Top Sport: Hyundai Hillstate Diingatkan Resiko Rekrut Megawati Hangestri, Pink Spider Makin Garang, Timnas Indonesia Bikin Heran

Top Sport hari ini: Hyundai Hillstate diingatkan resiko rekrut Megawati Hangestri, Pink Spiders makin kuat, hingga Timnas Indonesia bikin media Inggris kagum.
Sinar Mas Land dan UD IMPACT Luncurkan AI Entrepreneurship Academy di BSD City, Perkuat Talenta dan Ekosistem Entrepreneurship Berbasis AI

Sinar Mas Land dan UD IMPACT Luncurkan AI Entrepreneurship Academy di BSD City, Perkuat Talenta dan Ekosistem Entrepreneurship Berbasis AI

AI Entrepreneurship Academy juga menghadirkan “Regular Startup Program”, yakni kelas lanjutan yang terbuka untuk publik maupun para peserta hackathon dengan materi yang lebih mendalam dan aplikatif.
Upaya Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Korlantas Polri Gelar Pelatihan ISDC

Upaya Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Korlantas Polri Gelar Pelatihan ISDC

Korlantas Polri terus berupaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan profesionalitas bagi pengemudi taksi di Pusdik Lantas Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (19/5/2026).
APJII Ungkap Jumlah Pengguna Internet Tembus 235,2 Juta Jiwa

APJII Ungkap Jumlah Pengguna Internet Tembus 235,2 Juta Jiwa

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut jumlah masyarakat yang menggunakan internet pada 2026 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Trending

Trend Terpopuler: Jawaban Tegas Sherly Tjoanda Tak Bisa Bantu Warga, hingga Dedi Mulyadi Terkejut Didatangi Warga Papua

Trend Terpopuler: Jawaban Tegas Sherly Tjoanda Tak Bisa Bantu Warga, hingga Dedi Mulyadi Terkejut Didatangi Warga Papua

jawaban tegas Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda yang tidak bisa membantu warga. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkejut saat didatangi oleh warga Papua
News Terpopuler: FSGI Sebut Juri LCC Kalbar Tak Belajar dari Pengalaman, hingga Gebrakan Dedi Mulyadi Menata Tambang di Jabar

News Terpopuler: FSGI Sebut Juri LCC Kalbar Tak Belajar dari Pengalaman, hingga Gebrakan Dedi Mulyadi Menata Tambang di Jabar

FSGI sebut juri Lomba Cerdas Cermat di Kalimantan Barat tidak belajar dari pengalaman. Gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi serius menata pertambangan 
Dedi Mulyadi Semprot Kadis Kehutanan, Pekerja yang Harus Merawat Bibit Pohon Malah Dialihkan

Dedi Mulyadi Semprot Kadis Kehutanan, Pekerja yang Harus Merawat Bibit Pohon Malah Dialihkan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meninjau langsung penataan kawasan eks Hibisc Fantasy dan meminta penambahan personel guna mempercepat proses reboisasi.
Mahkota Binokasih Kembali ke Sumedang, Dedi Mulyadi Beri Instruksi Keras ke Kepala Daerah: Tata Kota dan Jaga Estetika

Mahkota Binokasih Kembali ke Sumedang, Dedi Mulyadi Beri Instruksi Keras ke Kepala Daerah: Tata Kota dan Jaga Estetika

Puncak rangkaian Kirab Mahkota Binokasih Tatar Sunda resmi berakhir dengan prosesi penyerahan kembali mahkota legendaris ke Keraton Sumedang Larang, Senin (18/5). 
Terpopuler Kemarin: KDM Tiba-Tiba Minta Maaf, Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Sherly Tjoanda Tegas soal Pinjol 

Terpopuler Kemarin: KDM Tiba-Tiba Minta Maaf, Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Sherly Tjoanda Tegas soal Pinjol 

Terpopuler kemarin, 18 Mei 2026: KDM tiba-tiba minta maaf, sikap resmi SMAN 1 Sambas, hingga Sherly Tjoanda sampaikan keputusan tegas soal pinjol.
Tak Cukup Rekrut Sahabat Megawati Hangestri, Pink Spiders Makin Garang Usai Datangkan Pevoli Kuba

Tak Cukup Rekrut Sahabat Megawati Hangestri, Pink Spiders Makin Garang Usai Datangkan Pevoli Kuba

Pink Spiders semakin menunjukkan ambisinya jelang musim baru setelah merekrut Yensy Kindelán, usai sebelumnya juga mendatangkan sahabat Megawati Hangestri.
Politeknik IDN Bogor Buat Geger! Tampilkan Lulusan Beromzet Ratusan Juta hingga Hafal Al Quran

Politeknik IDN Bogor Buat Geger! Tampilkan Lulusan Beromzet Ratusan Juta hingga Hafal Al Quran

Politeknik IDN Bogor geger kembali di dunia maya. Pasalnya, baru-baru ini viral di media sosial hingga hebohkan kalangan mahasiswa, karena Politeknik IDN Bogor
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT