News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Tewasnya Suporter PSS Sleman, Polisi Tangkap 12 Tersangka

Polres Sleman, DI Yogyakarta akhirnya mengamankan 18 orang dalam kasus pengeroyokan suporter PSS Sleman, Aditiya Eka Putranda (18) hingga meninggal dunia.
Senin, 29 Agustus 2022 - 17:42 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dan menghadirkan tersangka pengeroyok suporter PSS Sleman.
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Sleman, DIY - Polres Sleman, DI Yogyakarta akhirnya mengamankan 18 orang dalam kasus pengeroyokan suporter PSS Sleman, Aditiya Eka Putranda (18) hingga meninggal dunia. Dari jumlah itu, 12 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim gabungan dari Satreskrim Polres Sleman dengan Polsek Gamping melakukan penyelidikan dan dapat diamankan ke-12 pelaku yang di mana rata-rata semuanya adalah warga Gamping," kata Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Senin (29/8/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ke-12 tersangka tersebut adalah HN (40), AE (22), KI (26), YM (22), AP (29), dan AE (18). Kemudian ada AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), serta JN yang masih berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana menjelaskan, saat peristiwa terjadi rombongan korban dalam perjalanan pulang sehabis menonton pertandingan PSS Sleman kontra Persebaya di Stadion Maguwoharjo. Korban dan teman-temannya berhenti di perlintasan kereta api Dusun Mejing, Ambarketawang, Gamping, karena ada kereta yang mau lewat.

"Setelah kereta api lewat rombongan korban ditabrak oleh rombongan pelaku atau tersangka yang sudah kita amankan. Selanjutnya terjadilah peristiwa tersebut penganiayaan secara bersama-sama sehingga menyebabkan salah satu dari empat rombongan korban itu meninggal dunia, dan yang lainnya terdapat luka bacok," ujar Rony.

Rony menjelaskan, para tersangka yang ditangkap berasal dari warga sekitar TKP. Mereka kebetulan juga merupakan suporter PSIM dari kelompok Brajamusti.

"Untuk kelompok tersebut memang warga di sana, namun waktu mencegat rombongan korban ada kata-kata "Aku Brajamusti, Piye". Brajamusti itu salah satu suporter di Jogja," ungkapnya.

Adapun motif penganiayaan ini menurut Rony ada 2 macam. Pertama, para pelaku melakukan aksi balas dendam karena sebelumnya mengaku pernah diserang oleh kelompok suporter BCS.

Namun polisi masih mendalami kebenaran pengakuan dari para tersangka tersebut. Rony masih akan mengecek apakah ada laporan polisinya atau tidak.

"Yang kedua adanya provokasi dari salah satu tersangka J yang anak di bawah umur bahwasanya dia memprovokasi orang situ dia dikejar oleh rombongan suporter BCS," terangnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 7 buah botol molotov, 3 pipa besi, 1 buah sangkur, pedang, celurit kecil, stik, dan celurit besar, serta 2 buah kembang api.

"Alat-alat ini memang sudah dipersiapkan sama mereka. Sudah dipersiapkan berarti memang ada perencanaan awal untuk kisruh lah," ucap Ronny.

Peristiwa meninggalnya Aditiya merupakan yang kedua kalinya menimpa suporter PSS Sleman dalam satu bulan ini. Sebelumnya, Tri Fajar Firmansyah juga meregang nyawa pada 2 Agustus lalu akibat kerusuhan suporter di kawasan Babarsari pada 25 Juli 2022.

"Kejadian ini tidak sekali dan sudah berulang-ulang. Saya ada datanya ada faktanya, makanya kalau memang dari kelompok Brajamusti saya akan telusuri, contoh di Mirota Babarsari yang pembunuhan juga, ya itu dari Brajamusti (pelakunya)," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya bilang seperti ini biar ada dari Pemkot, Pemkab kita minta ini harus segera tuntas, karena kalau tidak sampai kapan seperti ini. Apa setiap ada pertandingan bola PSS atau PSIM harus ada korban meninggal dunia? Kita tidak mau itu kan? Insya Allah ini akan kita dalami sampai ke akar-akarnya," sambungnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 UU RI nomor 14 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Apo).

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Densus 88 Amankan 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi, Terafiliasi Paham Daulah Islamiyah

Densus 88 Amankan 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi, Terafiliasi Paham Daulah Islamiyah

Mayndra menerangkan, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya...
Ketemu Timnas Indonesia Lagi di Piala Asia, Bintang Thailand Ingin Kalahkan Garuda di Final FIFA ASEAN Cup 2026: Biar Makin PD

Ketemu Timnas Indonesia Lagi di Piala Asia, Bintang Thailand Ingin Kalahkan Garuda di Final FIFA ASEAN Cup 2026: Biar Makin PD

Bintang Timnas Thailand, Chanathip Songkrasin, punya motivasi jelang hadapi Timnas Indonesia. Kemenangan di final FIFA ASEAN Cup 2026 bisa jadi modal pentin.
Permintaan Khusus Jay Idzes Jelang Laga Final Timnas Indonesia vs Thailand

Permintaan Khusus Jay Idzes Jelang Laga Final Timnas Indonesia vs Thailand

Jay Idzes titip pesan kepada suporter Timnas Indonesia jelang final FIFA ASEAN Cup 2026 kontra Thailand. Begini permintaan khususnya.
Top 3 Voli: Penilaian Jujur Pevoli Korea soal Megawati Hangestri, Hillstate Gelar Uji Tanding, hingga Megatron Penuhi Syarat Kang Sung-hyung

Top 3 Voli: Penilaian Jujur Pevoli Korea soal Megawati Hangestri, Hillstate Gelar Uji Tanding, hingga Megatron Penuhi Syarat Kang Sung-hyung

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler seputar peringatan jujur pevoli senior Korea hingga kepastian Megawati Hangestri yang siap debut.
Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
10 Ucapan untuk Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Cocok untuk Caption Media Sosial!

10 Ucapan untuk Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Cocok untuk Caption Media Sosial!

Berikut sepuluh rekomendasi ucapan untuk ikut merayakan kemenangan Timnas Indonesia yang bergelora dan cocok dijadikan caption di Instagram, TikTok, maupun X.

Trending

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Pevoli senior Korea, Kim Hee-jin, memberikan penilaian jujur terhadap Megawati Hangestri yang akan menjalani tantangan baru bersama Hyundai Hillstate. Katanya..
Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Dalam laga uji coba tertutup antara Hyundai Hillstate vs Pink Spider akhir pekan ini, duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson langsung diturunkan bersamaan.
Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Satu dari tiga orang tersangka pesta narkoba di Petojo, Jakarta Pusat mengaku kepada polisi kalau dirinya mantan pesepakbola liga Indonesia yakni Persija..
Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Timnas Indonesia akan menjamu Thailand di babak final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Badan Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini beragam, karena transisi dan pengaruh El Nino. Berikut prakiraan cuaca hari ini
Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pihak kepolisian akhirnya mengungkap kasus majikan membakar sopirnya hidup-hidup secara detail. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, majikan disebut jarang berinteraksi dengan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT