News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ribut Ormas Dapat Jatah Izin Tambang, Kurtubi Desak Jokowi Keluarkan Perppu yang Lebih Urgen: Mohon Maaf Bapak-bapak NU dan Muhammadiyah

Kurtubi mendesak Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan kebijakan yang lebih urgen ketimbang memberikan jatah izin Ormas Keagamaan untuk mengelola tambang.
Selasa, 4 Juni 2024 - 06:02 WIB
Berkaitan dengan Ormas Agama kelola Tambang, Kurtubi mendesak Jokowi terbitkan Perpu untuk mencabut UU Minerba.
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Sektor Energi, Kurtubi, menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang membuka peluang bagi Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

Kurtubi mendesak Presiden Jokowi agar mengeluarkan kebijakan yang lebih urgen ketimbang memberikan jatah izin Ormas Keagamaan untuk mengelola tambang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara yang diteken Jokowi pada 30 Mei 2024.

Pada Pasal 83A, diatur mengenai prioritas penawaran WIUPK bekas wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha milik Ormas Agama.

Ketimbang meneken PP tersebut, Menurut Kurtubi, Presiden semestinya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk mencabut UU Minerba yang dianggap sudah usang lantaran selama ini hanya menguntungkan investor.

"Sebaiknya IUP ditunda dulu. Ada urgen, yang paling urgen adalah kita minta Presiden RI mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, mencabut undang-undang yang mengatur sumber daya alam, minerba, maupun migas yang masih menggunakan sistem zaman Belanda, zaman kolonial,"  ujar Kurtubi di tvOneNews, Senin (3/6/2024) malam.

"Izin usaha pertambangan maupun kontrak karya, sudah terbukti merugikan negara, terbukti merugikan rakyat. Dengan sistem ini di mana perolehan keuntungan itu lebih besar diterima oleh investornya daripada negara," imbuhnya.

Berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Politisi Partai NasDem itu menilai pemerintah seharusnya menguasai dulu sebesar-besarnya bumi, air, dan yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.

Melalui Perppu, lanjut Kurtubi, Presiden dapat mencabut undang-undang yang mengatur SDA Migas atau tambang agar sesuai dengan konstitusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengubah undang-undang yang mengatur Minerba agar sesuai dengan konstitusi agar tidak lagi menggunakan sistem IUP sama kontrak karya," katanya.

"Kembali ke konstitusi, Pasal 33 UUD '45 adalah negara yang membentuk perusahaan negara, lalu semua investor itu termasuk nanti misalnya PT PT dari mohon maaf dari bapak bapak Muhammadiyah dan bapak-bapak NU punya PT misalnya, berkontrak dan perusahaan minyak nasional yang dibentuk untuk undang-undang."

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Dihadang Unggulan Pertama, Tiwi/Fadia Terhenti di Semifinal

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Dihadang Unggulan Pertama, Tiwi/Fadia Terhenti di Semifinal

Tiwi/Fadia angkat koper di babak empat besar semifinal Kejuaraan Asia 2026 usai dihadang unggulan pertama asal China, Liu Sheng Shu/Tan Ning.
KPK Gadungan Bisa Tembus Masuk Gedung DPR Tanpa Surat dan Identitas, Sahroni: Agak Kaget, Berani juga Dia!

KPK Gadungan Bisa Tembus Masuk Gedung DPR Tanpa Surat dan Identitas, Sahroni: Agak Kaget, Berani juga Dia!

Dalam kasus yang menimpa Sahroni, yang lebih mengejutkan, pelaku KPK gadungan bahkan tidak pernah membahas perkara apa pun dan hanya meminta uang dengan dalih dukungan operasional.
LPDP Jakarta Tahap Awal Bakal Kirim 100 Mahasiswa ke Luar Negeri, Pramono Buka Kesempatan untuk Anak-Anak Betawi

LPDP Jakarta Tahap Awal Bakal Kirim 100 Mahasiswa ke Luar Negeri, Pramono Buka Kesempatan untuk Anak-Anak Betawi

Pemprov DKI Jakarta berencana untuk mengirimkan 100 mahasiswa melanjutkan pendidikannya ke luar negeri dalam skema LPDP Jakarta. Pramono bilang begini.
PSSI Pastikan Pemain Timnas Indonesia Abroad Tampil di FIFA Series Tanpa Terbebani Skandal Paspor Liga Belanda

PSSI Pastikan Pemain Timnas Indonesia Abroad Tampil di FIFA Series Tanpa Terbebani Skandal Paspor Liga Belanda

Felicia de Zeeuw, Isabelle Nottet, dan Isabel Kopp sempat terlibat skandal paspor setelah pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Dean James dilaporkan NAC Breda ke KNVB karena menganggap Go Ahead Eagles tak bisa memainkannya.
Klasemen Final Four Proliga 2026, Putri: Gresik Phonska Plus Kembali Rebut Posisi Puncak dari Megawati Hangestri Cs

Klasemen Final Four Proliga 2026, Putri: Gresik Phonska Plus Kembali Rebut Posisi Puncak dari Megawati Hangestri Cs

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan pembuka di hari ketiga seri Solo yang pertemukan Popsivo Polwan menghadapi Gresik Phonska Plus Indonesia.
PBSI Resmi Rilis Skuad untuk Piala Thomas dan Uber 2026: Jonatan Christie Jadi Andalan, Anthony Ginting Masuk Daftar

PBSI Resmi Rilis Skuad untuk Piala Thomas dan Uber 2026: Jonatan Christie Jadi Andalan, Anthony Ginting Masuk Daftar

BSI resmi merilis daftar skuad Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2026 pada Sabtu (11/4/2026).

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Tim Geypens akui ingin jadi WN Belanda lagi usai passportgate. Pemain naturalisasi Timnas Indonesia ini lahir di Belanda tapi tiba-tiba jadi ilegal di negeri sendiri.
Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Wiljan Pluim bercerita bahwa pihak klub dan PSSI sempat mendesaknya beralih status jadi WNI karena syarat tinggal selama 5 tahun di Indonesia sudah terpenuhi.
Di Hadapan Media Belanda, Tim Geypens Blak-blakan soal 'Paspoortgate': Bisakah Saya Kembali Jadi Warga Negara Belanda?

Di Hadapan Media Belanda, Tim Geypens Blak-blakan soal 'Paspoortgate': Bisakah Saya Kembali Jadi Warga Negara Belanda?

Tim Geypens akhirnya buka suara soal paspoortgate di media Belanda. Kini ia kembali bermain dan hadapi dilema kewarganegaraan.
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Akui Thailand Favorit Juara Piala AFF Futsal 2026, Hector Souto Tegaskan Timnas Indonesia Siap Mati-matian di Final

Akui Thailand Favorit Juara Piala AFF Futsal 2026, Hector Souto Tegaskan Timnas Indonesia Siap Mati-matian di Final

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, mengakui keunggulan Thailand jelang final Piala AFF Futsal 2026. Ia bahkan sebut lawannya sebagai favorit kuat.
Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dedi Mulyadi dan Krisantus Kurniawan jadi sorotan usai pernyataan viral. Intip data LHKPN terbaru dan rincian aset keduanya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT