News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ribut Ormas Dapat Jatah Izin Tambang, Kurtubi Desak Jokowi Keluarkan Perppu yang Lebih Urgen: Mohon Maaf Bapak-bapak NU dan Muhammadiyah

Kurtubi mendesak Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan kebijakan yang lebih urgen ketimbang memberikan jatah izin Ormas Keagamaan untuk mengelola tambang.
Selasa, 4 Juni 2024 - 06:02 WIB
Berkaitan dengan Ormas Agama kelola Tambang, Kurtubi mendesak Jokowi terbitkan Perpu untuk mencabut UU Minerba.
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Sektor Energi, Kurtubi, menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang membuka peluang bagi Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

Kurtubi mendesak Presiden Jokowi agar mengeluarkan kebijakan yang lebih urgen ketimbang memberikan jatah izin Ormas Keagamaan untuk mengelola tambang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara yang diteken Jokowi pada 30 Mei 2024.

Pada Pasal 83A, diatur mengenai prioritas penawaran WIUPK bekas wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha milik Ormas Agama.

Ketimbang meneken PP tersebut, Menurut Kurtubi, Presiden semestinya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk mencabut UU Minerba yang dianggap sudah usang lantaran selama ini hanya menguntungkan investor.

"Sebaiknya IUP ditunda dulu. Ada urgen, yang paling urgen adalah kita minta Presiden RI mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, mencabut undang-undang yang mengatur sumber daya alam, minerba, maupun migas yang masih menggunakan sistem zaman Belanda, zaman kolonial,"  ujar Kurtubi di tvOneNews, Senin (3/6/2024) malam.

"Izin usaha pertambangan maupun kontrak karya, sudah terbukti merugikan negara, terbukti merugikan rakyat. Dengan sistem ini di mana perolehan keuntungan itu lebih besar diterima oleh investornya daripada negara," imbuhnya.

Berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Politisi Partai NasDem itu menilai pemerintah seharusnya menguasai dulu sebesar-besarnya bumi, air, dan yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.

Melalui Perppu, lanjut Kurtubi, Presiden dapat mencabut undang-undang yang mengatur SDA Migas atau tambang agar sesuai dengan konstitusi.

"Mengubah undang-undang yang mengatur Minerba agar sesuai dengan konstitusi agar tidak lagi menggunakan sistem IUP sama kontrak karya," katanya.

"Kembali ke konstitusi, Pasal 33 UUD '45 adalah negara yang membentuk perusahaan negara, lalu semua investor itu termasuk nanti misalnya PT PT dari mohon maaf dari bapak bapak Muhammadiyah dan bapak-bapak NU punya PT misalnya, berkontrak dan perusahaan minyak nasional yang dibentuk untuk undang-undang."

"Tunggu dulu, nanti keinginan untuk berbisnis silakan setelah undang-undangnya dicabut dulu oleh presiden dengan menggunakan Perppu," imbuhnya.

Senada dengan Kurtubi, Anwar Abbas selaku Wakil Ketua Umum MUI juga menilai bahwa aturan mengenai izin usaha tambang saat ini hanya menguntungkan segelintir pihak, dalam hal ini pemodal.

"Di negeri ini sistem ekonomi yang terjadi yang berlangsung itu bukan lagi sistem ekonomi konstitusi, bukan lagi sistem ekonomi pancasila, sistem ekonomi liberalisme kapitalisme. Jadi yang menjadi penentu di negara kita sekarang adalah pemilik kapital dan menurut saya ini sangat-sangat tidak sesuai dengan konstitusi kita," kata Anwar Abbas.

"Oleh karena itu kalau Pak Kurtubi tadi mengusulkan hal-hal yang beliau Katakan, sebenarnya di sini di dalam pasal berapa itu dalam itu ada satu amanat ya bahwasanya untuk mengimplementasikan Pasal 33 ini harus diatur dalam undang-undang," imbuhnya.

Namun, di sisi lain Anwar Abbas juga setuju jika Pemerintah saat ini memberikan kesempatan kepada Ormas untuk memperoleh jatah.

"Jadi harus ada undang-undang tentang sistem ekonomi nasional menurut saya, yang nafas dan jiwanya sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar '45."

"Jadi kalau Pak Kurtubi mengatakan memang ada hal-hal yang tidak yang tidak mengenakkan kita, ya memang itu kenyataannya hari ini, ya mari kita benahi secara bersama-sama dan langkah yang ditempuh oleh Presiden Jokowi saya rasa ya sudah bagus," pungkas Anwar Abbas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dirikan Posko Trauma Healing, Pemprov DKI Ajak Anak-anak Korban Kebakaran Kebon Kosong Karaokean

Dirikan Posko Trauma Healing, Pemprov DKI Ajak Anak-anak Korban Kebakaran Kebon Kosong Karaokean

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mendirikan posko trauma healing atau layanan psikososial ke korban kebakaran
Curhat Pekerja Saat Rupiah Tembus Rp17.855 per Dolar AS: Makan Siang Makin Mahal, Gaji Tetap Segini

Curhat Pekerja Saat Rupiah Tembus Rp17.855 per Dolar AS: Makan Siang Makin Mahal, Gaji Tetap Segini

Meski sebagian orang mengaku tidak memahami secara rinci pergerakan pasar valuta asing, tetapi ternyata dampaknya dirasakan langsung dalam kehidupan sehari-hari.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan Nova Arianto usai Timnas Indonesia U19 Hajar Myanmar 3-0

Media Vietnam Mulai Curiga dengan Nova Arianto usai Timnas Indonesia U19 Hajar Myanmar 3-0

Media Vietnam mulai curiga dengan niat asli Nova Arianto setelah Timnas Indonesia U19 menghajar Myanmar dengan skor telak 3-0 di laga perdana Piala AFF U19 2026
Rano Karno Perintahkan Dukcapil Urus Dokumen Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong

Rano Karno Perintahkan Dukcapil Urus Dokumen Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno perintahkan Disdukcapil untuk memudahkan pengurusan dokumen administrasi warga korban kebakaran di Kelurahan Kebon Kosong
Nadiem Makarim Sebut Pengabdiannya Untuk Negara Justru "Dihadiahi" Jeruji Besi: Betapa Hancurnya Hati Saya

Nadiem Makarim Sebut Pengabdiannya Untuk Negara Justru "Dihadiahi" Jeruji Besi: Betapa Hancurnya Hati Saya

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim menyesalkan hadiah jerusi besi setelah mengabdi untuk negara.
Patung Lionel Messi Setinggi 21,3 Meter Diturunkan setelah Terlihat 'Bergoyang Tertiup Angin', Bagaimana Nasibnya Setelah Itu?

Patung Lionel Messi Setinggi 21,3 Meter Diturunkan setelah Terlihat 'Bergoyang Tertiup Angin', Bagaimana Nasibnya Setelah Itu?

Patung Lionel Messi setinggi 70 kaki (21,3 meter) di India telah diturunkan setelah terlihat 'bergoyang tertiup angin' pada akhir Mei lalu. Monumen raksasa itu didirikan pada Desember 2025 selama tur 'GOAT' Messi di negara tersebut - GOAT merupakan singkatan dari 'greatest of all time' (terhebat sepanjang masa).

Trending

Daftar Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk AVC Women's Cup 2026: Tandem Megawati Hangestri di JPE Dicoret

Daftar Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk AVC Women's Cup 2026: Tandem Megawati Hangestri di JPE Dicoret

Daftar susunan pemain Timnas Voli Putri Indonesia di AVC Women's Cup 2026, di mana terdapat dua nama yang dicoret termasuk tandem Megawati Hangestri di Jakarta Pertamina Enduro.
Biaya Perjalanan Kunjungan Luar Negri Presiden Prabowo Tuai Sorotan, Gerindra: Ciptakan Lapangan Kerja

Biaya Perjalanan Kunjungan Luar Negri Presiden Prabowo Tuai Sorotan, Gerindra: Ciptakan Lapangan Kerja

Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong menanggapi kritikan masyarakat terkait frekuensi kunjungan luar negeri Presiden RI, Prabowo Subianto.
Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Nova Arianto Sengaja Tak Targetkan Timnas Indonesia Juara AFF U-19 2026

Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Nova Arianto Sengaja Tak Targetkan Timnas Indonesia Juara AFF U-19 2026

Jangan-jangan Nova Arianto hanya merendah? Media Vietnam mulai mempertanyakan pernyataan pelatih Timnas Indonesia U-19.
Comeback ke Timnas Indonesia, Wonderkid Persija Siap Bayar Kepercayaan John Herdman di FIFA Matchday

Comeback ke Timnas Indonesia, Wonderkid Persija Siap Bayar Kepercayaan John Herdman di FIFA Matchday

Pemain Persija Jakarta, Rayhan Hannan, mengaku bahagia setelah kembali mendapatkan kepercayaan untuk memperkuat Timnas Indonesia senior.
Marselino Ferdinan Langsung Gegerkan John Herdman usai Comeback ke Timnas Indonesia, Eks Pelatih Piala Dunia Dibuat Terpukau: Bagus Banget!

Marselino Ferdinan Langsung Gegerkan John Herdman usai Comeback ke Timnas Indonesia, Eks Pelatih Piala Dunia Dibuat Terpukau: Bagus Banget!

Kembalinya Marselino Ferdinan ke Timnas Indonesia langsung mencuri perhatian. Gelandang muda andalan Merah Putih itu sukses buat pelatih John Herdman terpukau.
Dakwaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Dinilai Tak Terbukti, Pakar Ungkap Kerry Riza Bisa Divonis Bebas

Dakwaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Dinilai Tak Terbukti, Pakar Ungkap Kerry Riza Bisa Divonis Bebas

Sejumlah pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi menyorot tajam soal perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza atau Kerry Riza.
John Herdman Ungkap 2 Diaspora yang Masuk Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, Ada Bintang dari Barcelona hingga Eks Liga Belanda!

John Herdman Ungkap 2 Diaspora yang Masuk Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, Ada Bintang dari Barcelona hingga Eks Liga Belanda!

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman mulai memberi gambaran soal komposisi skuad Garuda untuk Piala AFF 2026. Dua diaspora dipastikan masuk dalam rencana.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT