News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Pukul Nylon Film Asal China, Thailand, Taiwan Pakai Tarif BMAD, Sri Mulyani Akui Impor dari Perusahaan Ini Bikin Rugi Industri Lokal

Menkeu Sri Mulyani meneken kebijakan PMK Nomor 21 Tahun 2025 untuk membendung praktik dumping dalam impor nylon film yang merugikan industri dalam negeri.
Rabu, 12 Maret 2025 - 16:09 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sumber :
  • Aditya Pradana Putra-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akhirnya memberlakukan tarif bea masuk antidumping (BMAD) untuk impor produk nylon film dari China, Thailand, dan Taiwan.

Hal itu dilakukan setelah Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 21 Tahun 2025 yang ditandatangani pada tanggal 6 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nylon film sendiri adalah termoplastik bening yang terbuat dari poliamida (PA) dan biasanya dipakai untuk berbagai kebutuhan seperti kemasan makanan hingga obat-obatan.

Plastik jenis ini memiliki titik leleh yang tinggi, kekuatan, ketangguhan, tahan gores, tusukan, serta sifat penghalang oksigen yang baik dan sifatnya yang tahan dicetak dan tidak larut. 

Kebijakan PMK 21/2025 diambil setelah adanya temuan praktik dumping yang merugikan industri dalam negeri.

Keputusan tersebut diambil Sri Mulyani berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) di bawah Kementerian Perdagangan.

Langkah ini menjadi tindakan pengamanan perdagangan untuk melindungi produsen lokal dari persaingan harga yang tidak sehat.

Hasil analisis KADI menunjukkan, produk nylon film dari ketiga negara tersebut dijual di Indonesia dengan harga lebih rendah dari nilai normalnya.

"Sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri," demikian isi pernyataan dalam regulasi tersebut, Rabu (12/3/2025).

Sebagai anggota World Trade Organization (WTO), Indonesia memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam menciptakan perdagangan global yang lebih adil.

Dalam Pasal 2 ayat 1 PP 34/2011, dijelaskan bahwa barang impor yang dijual lebih murah dari harga normalnya dan merugikan produsen dalam negeri dapat dikenakan BMAD.

BMAD sendiri adalah tarif tambahan yang dikenakan pada barang impor yang terbukti dijual dengan harga dumping dan menyebabkan kerugian ekonomi.

Berdasarkan PMK 21/2025, tarif ini berlaku untuk produk nylon film (poliamida) berbentuk film atau foil dengan ketebalan maksimal 0,25 mm yang masuk dalam kategori ex3920.92.10 dan ex3920.92.99 dari China, Thailand, dan Taiwan.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa tarif BMAD untuk nylon film asal China bervariasi antara Rp1.254 hingga Rp11.493 per kilogram.

Sementara itu, produk dari Thailand dikenakan tarif antara Rp4.351 hingga Rp16.473 per kilogram. Sedangkan nylon film asal Taiwan dikenakan tarif paling tinggi, yaitu Rp31.510 per kilogram.

Pengenaan BMAD ini bersifat tambahan dari bea masuk umum atau tarif preferensi yang telah berlaku berdasarkan perjanjian internasional. Jika ketentuan dalam perjanjian perdagangan tidak terpenuhi, maka tarif BMAD tetap akan dikenakan di atas bea masuk umum.

Berdasarkan aturan dalam PMK 21/2025, kebijakan ini akan berlaku selama 4 tahun sejak tanggal diberlakukan.

Regulasi ini sendiri mulai efektif setelah 10 hari kerja sejak diundangkan pada 11 Maret 2025, sehingga akan mulai diterapkan pada 25 Maret 2025.

Penyelidikan terkait dugaan dumping ini dimulai oleh KADI pada 28 Maret 2023. Investigasi dilakukan setelah menerima permohonan dari pelaku industri dalam negeri yang merasa dirugikan oleh masuknya produk dengan harga jauh lebih murah dari pasar lokal.

Dengan diberlakukannya BMAD ini, industri dalam negeri diharapkan bisa lebih kompetitif dan tidak tertekan oleh praktik perdagangan tidak adil.

Berikut adalah tarif BMAD yang dipatok Sri Mulyani untuk perusahaan asal Tiongkok, Thailand, dan Taiwan.

Republik Rakyat Tiongkok:

  • Kunshan Yuncheng Plastic Industry Co., Ltd. – Rp1.254/Kg.
  • uncheng Qilong New-Material Co., Ltd. – Rp1.254/Kg.
  • Yuncheng Heshan New Material Co., Ltd. – Rp1.254/Kg.
  • Hyosung Chemical Fiber (Jiaxing) Co., Ltd. – Rp5.508/Kg.
  • Hyosung Chemical Corporation (Korea) – Rp5.508/Kg.
  • Xiamen Changsu Industrial Co., Ltd. – Rp8.045/Kg.
  • Perusahaan lainnya – Rp11.493/Kg.

Thailand:

  • A.J. Plast Public Company Limited – Rp4.351/Kg.
  • Perusahaan lainnya – Rp16.473/Kg.

Taiwan:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seluruh perusahaan di Taiwan – Rp31.510/Kg

Namun demikian, apakah kebijakan ini cukup untuk menyelamatkan industri lokal dari gempuran produk impor? Menarik untuk dilihat dengan seksama dampak nyatanya. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan Mengapa Keluarga Jadi Benteng Utama Kesehatan Mental Anak, Ini Langkah yang Bisa Dimulai dari Rumah

Alasan Mengapa Keluarga Jadi Benteng Utama Kesehatan Mental Anak, Ini Langkah yang Bisa Dimulai dari Rumah

Kesehatan mental anak semakin menjadi perhatian di Indonesia. Ketahanan keluarga, pola asuh yang hangat, dan pemberdayaan perempuan dinilai berperan penting
Upaya Percepatan Rehabilitasi Pasca Bencana Tuai Apresiasi dari JMSI Aceh

Upaya Percepatan Rehabilitasi Pasca Bencana Tuai Apresiasi dari JMSI Aceh

Pemerintah Indonesia terus mempercepat rehabilitasi wilayah terdampak pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh.
Hadir Sebagai Ahli Kemenkum, Pakar Tegaskan Kewenangan Negara pada Perkara PLK

Hadir Sebagai Ahli Kemenkum, Pakar Tegaskan Kewenangan Negara pada Perkara PLK

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Ditjen AHU Kemenkum RI dengan nomor Perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT.
Bukan Cuma Teknologi, Ternyata Ini Rahasia KAI Jadi Acuan Layanan Publik Indonesia

Bukan Cuma Teknologi, Ternyata Ini Rahasia KAI Jadi Acuan Layanan Publik Indonesia

Keberhasilan KAI menjadi benchmark layanan publik Indonesia tidak hanya ditopang teknologi dan infrastruktur, tetapi juga budaya disiplin masyarakat serta inovasi layanan
Bejat! Ayah di Karawang Diduga Tega Nodai Anak Kandung Berusia 3 Tahun

Bejat! Ayah di Karawang Diduga Tega Nodai Anak Kandung Berusia 3 Tahun

Pria di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun. 
Senjata Andalan Pratama Arhan di Timnas Indonesia Jadi Sorotan di Tengah Piala Dunia 2026

Senjata Andalan Pratama Arhan di Timnas Indonesia Jadi Sorotan di Tengah Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia kembali menjadi sorotan media Vietnam. Senjata khas skuad Garuda yang selama ini identik Pratama Arhan dikaitkan dengan momen Piala Dunia.

Trending

Diduga Pesta Miras Bersama Wanita di Kantor, Dua Lurah di Kendari Dinonaktifkan

Diduga Pesta Miras Bersama Wanita di Kantor, Dua Lurah di Kendari Dinonaktifkan

Tindakan tidak terpuji diduga dilakukan oleh dua oknum pejabat kewilayahan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 
Polres Karawang Bongkar Sindikat Sabu Lintas Karawang-Bekasi, 110 Gram Barang Bukti Disita

Polres Karawang Bongkar Sindikat Sabu Lintas Karawang-Bekasi, 110 Gram Barang Bukti Disita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil memutus rantai peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Karawang dan Bekasi. 
Upaya Percepatan Rehabilitasi Pasca Bencana Tuai Apresiasi dari JMSI Aceh

Upaya Percepatan Rehabilitasi Pasca Bencana Tuai Apresiasi dari JMSI Aceh

Pemerintah Indonesia terus mempercepat rehabilitasi wilayah terdampak pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh.
Alasan Mengapa Keluarga Jadi Benteng Utama Kesehatan Mental Anak, Ini Langkah yang Bisa Dimulai dari Rumah

Alasan Mengapa Keluarga Jadi Benteng Utama Kesehatan Mental Anak, Ini Langkah yang Bisa Dimulai dari Rumah

Kesehatan mental anak semakin menjadi perhatian di Indonesia. Ketahanan keluarga, pola asuh yang hangat, dan pemberdayaan perempuan dinilai berperan penting
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 15 Juni 2026: Gemini Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 15 Juni 2026: Gemini Ketiban Durian Runtuh

Tanggal 15 Juni 2026 diperkirakan menjadi hari yang membawa peluang keuangan menarik bagi sejumlah zodiak. Ini 6 zodiak yang diprediksi paling bercuan deras.
7 Kuliner Legendaris Jakarta yang Kini Mulai Langka, Nomor 3 Dulu Mudah Ditemukan di Pinggir Jalan

7 Kuliner Legendaris Jakarta yang Kini Mulai Langka, Nomor 3 Dulu Mudah Ditemukan di Pinggir Jalan

Sejumlah kuliner khas Betawi yang pernah populer di Jakarta kini semakin sulit ditemukan. Dari Roejak Shanghai hingga Roti Gambang, berikut daftar makanan legendaris yang mulai langka
Hadir Sebagai Ahli Kemenkum, Pakar Tegaskan Kewenangan Negara pada Perkara PLK

Hadir Sebagai Ahli Kemenkum, Pakar Tegaskan Kewenangan Negara pada Perkara PLK

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Ditjen AHU Kemenkum RI dengan nomor Perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT