News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lewat Program MLT, BPJS Ketenagakerjaan Beri Peluang Peserta untuk Miliki Hunian Pribadi: Dibiayai Dana Investasi JHT

Program MLT dari BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan peserta memiliki hunian pribadi diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT.
Senin, 5 Mei 2025 - 19:42 WIB
Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :
  • BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, tvOnenews.com - Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan wujud negara hadir untuk memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memiliki hunian impian.

MLT adalah manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Program MLT Perumahan dirancang untuk membantu pekerja mendapatkan akses terhadap fasilitas pembiayaan rumah. Tujuan program ini untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah bagi pekerja, lewat program ini peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memiliki rumah sendiri dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau.

Roswita Nilakurnia, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan Perumahan merupakan kebutuhan pokok dan menjadi bagian strategis dari perlindungan menyeluruh terhadap pekerja. 

“Kami berkomitmen memberikan akses kemudahan pembiayaan rumah bagi pekerja dengan bunga yang kompetitif dan  tenor yang panjang,” ungkap Roswita.

Melalui program MLT pekerja memperoleh fasilitas untuk Kredit Pemilikan Rumah atas Apartemen (KPR/KPA) dengan nilai pinjaman maksimal 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal 200 juta, dan Kredit Konstruksi (KK) dengan nilai pinjaman maksimal 80 persen dari nilai konstruksi.

Meskipun program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup para peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak semua peserta boleh mengajukan pinjaman dari program MLT ini. Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendapat manfaat program MLT ini seperti:
1. Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun
2. Rutin membayar semua tagihan dan tidak ada tunggakan
3. Terdaftar minimal dalam 3 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM)
4. Bukan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program
5. Sudah memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
6. Belum memiliki rumah sebelumnya (rumah pertama)
7. Bagi peserta yang sudah menikah, hanya salah satu pihak saja yang boleh mendaftarkan pada program ini8.  Memenuhi syarat dan ketentuan Bank/OJK

Pengajuan MLT dapat dilakukan melalui kanal layanan fisik dengan datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau ke Bank Kerjasama seperti Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Himbara atau melalui kanal layanan digital dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Pengajuan MLT melalui kanal digital JMO dapat diajukan dengan melalui prosedur sebagai berikut:
1. Akses JMO
2. Login menggunakan kredensial
3. Pilih menu lainnya
4. Pilih menu Perumahan Pekerja
5. Pilih menu Jenis Layanan (KPR/PRP/PUMP)
6. Pilih Bank Kerjasama
7. Isi Data Pengajuan
8. Upload dokumen pendukung
9. Klik tombol Submit

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan perbankan untuk mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial, dan tenor pinjaman lebih panjang hingga 30 tahun untuk KPR dan PUMP, serta hingga 20 tahun untuk PRP.

“Kami harap dengan adanya program MLT perumahan pekerja ini dapat meningkatkan kehidupan yang layak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memiliki hunian pribadi, sehingga pekerja dapat bekerja dengan lebih produktif dan bebas dari cemas,” tutup Roswita. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil).
Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Wakil Menteri Besar Kelantan Datuk Dr. Mohamed Fadzli bin Hassan apresiasi kunjungan wisatawan Indonesia ke Kelantan. Kata dia, kunjungan masyarakat Indonesia
Airlangga Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen Meski BI Rate Naik, Demi Jaga Pembiayaan UMKM

Airlangga Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen Meski BI Rate Naik, Demi Jaga Pembiayaan UMKM

Menko Airlangga Hartarto memastikan bunga KUR tetap 6 persen meski suku bunga acuan naik. Hal itu demi menjamin pembiayaan dan menjaga keberlangsungan UMKM.
Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Sebuah kegiatan edukatif bertajuk Kelas Rempah: “Ekspedisi Tanaman Obat dari Alam Menjadi Minuman Sehat” digelar di Kebun Lentera, Sleman, Sabtu (27/06/2026).

Trending

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil).
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Sebuah kegiatan edukatif bertajuk Kelas Rempah: “Ekspedisi Tanaman Obat dari Alam Menjadi Minuman Sehat” digelar di Kebun Lentera, Sleman, Sabtu (27/06/2026).
Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Wakil Menteri Besar Kelantan Datuk Dr. Mohamed Fadzli bin Hassan apresiasi kunjungan wisatawan Indonesia ke Kelantan. Kata dia, kunjungan masyarakat Indonesia
Airlangga Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen Meski BI Rate Naik, Demi Jaga Pembiayaan UMKM

Airlangga Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen Meski BI Rate Naik, Demi Jaga Pembiayaan UMKM

Menko Airlangga Hartarto memastikan bunga KUR tetap 6 persen meski suku bunga acuan naik. Hal itu demi menjamin pembiayaan dan menjaga keberlangsungan UMKM.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT