Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Permohonan itu diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Zico mengajukan permohonan agar MK menyederhanakan nominal mata uang rupiah. Salah satu permintaannya adalah mengubah nilai pecahan Rp1.000 menjadi Rp1, atau yang umum dikenal sebagai redenominasi rupiah.
Namun, Mahkamah menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima karena dianggap kabur atau obscuur libel.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 23/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa sistematika permohonan yang diajukan Zico tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara.
Mahkamah menilai bahwa isi petitum dalam permohonan tersebut tidak lazim dan bertentangan satu sama lain. Hal ini membuat substansi permohonan menjadi tidak jelas atau kabur.
Zico dalam petitumnya meminta agar nominal rupiah disesuaikan, seperti Rp1.000 menjadi Rp1 dan Rp100 menjadi 10 sen. Namun, permintaan ini dinilai tidak menjelaskan bagaimana konversi akan berlaku terhadap pecahan lain seperti Rp2.000, Rp5.000, hingga Rp100.000.
Load more