GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan Komersial Bikin Ribut, DPR Desak OJK Tak Tunda Dulu

OJK diminta tak buru-buru terapkan skema co-payment atau pembagian biaya antara peserta asuransi dan penyedia layanan, yang disebut dalam SEOJK Nomor 7 Tahun 2025.
Senin, 30 Juni 2025 - 18:01 WIB
Ilustrasi - OJK terbitkan aturan asuransi kesehatan tak bisa diklaim full oleh nasabah.
Sumber :
  • tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda penerapan skema co-payment dalam produk asuransi kesehatan komersial.

Hal ini disampaikan menyusul kekhawatiran terhadap kesiapan regulasi lanjutan serta dampak kebijakan terhadap masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Skema co-payment merupakan sistem pembagian biaya antara peserta asuransi dan penyedia layanan, yang disebut dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.

DPR menilai, pemberlakuannya perlu dikaji lebih lanjut melalui peraturan turunan yang dibahas bersama parlemen.

Langkah ini diambil demi memastikan seluruh kebijakan asuransi kesehatan tidak merugikan masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan nasional.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan dalam Rapat Kerja bersama OJK di Jakarta, Senin, bahwa pihaknya tetap mendukung upaya penguatan industri asuransi kesehatan.

Namun, ia meminta pelaksanaan co-payment ditunda hingga POJK yang mengaturnya dirampungkan melalui konsultasi dengan DPR.

“Kita masih ada waktu setengah tahun, sehingga pada waktu itu kita menganggap sudah cukup waktu kita untuk konsolidasi dari sisi kebijakan dan ke masyarakat,” kata Misbakhun, dikutip Senin (30/6/2025).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Sumber :
  • ANTARA/HO-DPR RI

 

Ia juga menegaskan bahwa Komisi XI DPR menjalankan peran partisipatif dalam menyerap masukan dari berbagai pihak terkait penyusunan aturan tentang produk asuransi kesehatan.

“Ini dalam rangka ingin memberikan penguatan terhadap apa yang akan diputuskan oleh OJK,” tambah dia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, ketentuan yang dirancang oleh otoritas telah mencakup penguatan menyeluruh terhadap sistem asuransi kesehatan nasional.

Ia menyebut co-payment adalah bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan mendorong efisiensi layanan.

Mahendra menjelaskan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan penerapan Coordination of Benefit (CoB), yang mengatur pemegang polis yang juga terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Kesehatan.

Dari sisi kelembagaan, OJK juga telah menyiapkan aturan untuk fasilitas kesehatan dan perusahaan asuransi agar sistem berjalan terpadu.

Mahendra menilai masukan dari DPR akan membantu agar ekosistem asuransi ini lebih efektif saat diimplementasikan.

“Sebenarnya (SEOJK) mengatur berbagai hal ini. Tapi, bila dari Komisi XI DPR maksudnya adalah ekosistem tadi bisa efektif berjalan dan ada langkah-langkah mengundang pihak terkait dan bagian dari ekosistem, kami dapat memahami dan menyetujui,” ujar Mahendra.

Ia menambahkan, kebijakan ini mendesak untuk diterapkan, mengingat Indonesia tengah memasuki masa transisi demografi menuju masyarakat lansia (aging society), di mana jumlah pengguna layanan kesehatan terus meningkat, sementara jumlah penanggung justru menyusut.

“Jadi, makin lama kita menyelesaikan persoalan ini, makin besar semacam bom waktunya, sampai kita tidak punya kendali lagi. Jadi kita perlu betul-betul memanfaatkan waktu yang sempit tadi sehingga ekosistemnya kita perkuat betul,” tutur dia.

Sebagai informasi, OJK menjelaskan bahwa skema co-payment dirancang untuk menekan biaya medis yang terus meningkat agar tidak menimbulkan tekanan terhadap perekonomian.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan harga premi agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Dalam skema tersebut, peserta asuransi akan menanggung minimal 10% dari total biaya klaim, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, OJK menetapkan batas maksimal nilai tanggungan, yakni Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim.

Aturan ini direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2026, sementara untuk polis yang sudah berjalan, OJK memberi masa penyesuaian hingga 31 Desember 2026. (ant/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Mau Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Jabar Tak Lagi Bayar Pajak Kendaraan?

Dedi Mulyadi Mau Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Jabar Tak Lagi Bayar Pajak Kendaraan?

Menurut Dedi Mulyadi, sistem jalan berbayar dianggap lebih adil dibanding skema pajak kendaraan bermotor yang berlaku saat ini. Sebab, pembayaran dilakukan berdasarkan penggunaan
Media Korea Heboh Megawati Hangestri Comeback ke V League Musim Depan! Berani Bilang Kalau Bintang Voli Indonesia Itu...

Media Korea Heboh Megawati Hangestri Comeback ke V League Musim Depan! Berani Bilang Kalau Bintang Voli Indonesia Itu...

Megawati Hangestri dipastikan akan kembali meramaikan Liga Voli Korea setelah dirinya resmi bergabung dengan Hyundai Hillstate.
IHSG Masih Berdarah di Zona Merah, Deretan Saham Ini Ikut Tergelincir Saat Pasar Melemah

IHSG Masih Berdarah di Zona Merah, Deretan Saham Ini Ikut Tergelincir Saat Pasar Melemah

IHSG ditutup melemah 0,68 persen ke level 6.858,89. Sejumlah sektor dan saham unggulan ikut tergelincir ke zona merah.
Pantas Saja John Herdman Santai Masuk Grup Neraka, Ini Rekam Jejaknya Kalahkan Qatar dan Jepang Bersama Kanada

Pantas Saja John Herdman Santai Masuk Grup Neraka, Ini Rekam Jejaknya Kalahkan Qatar dan Jepang Bersama Kanada

John Herdman hadir langsung dalam drawing pembagian grup yang digelar di Riyadh, Minggu (10/5/2026) dini hari WIB. Setelah dipastikan bergabung dengan Grup F, John Herdman sempat tersorot kamera. 
IHSG Ditutup Anjlok 1,43 Persen ke 6.807 Pukul 16.00 WIB, Pasar Masih Menunggu Pengumuman MSCI Malam Ini

IHSG Ditutup Anjlok 1,43 Persen ke 6.807 Pukul 16.00 WIB, Pasar Masih Menunggu Pengumuman MSCI Malam Ini

IHSG ditutup melemah 1,43 persen ke level 6.807 pada perdagangan 12 Mei 2026 di tengah tekanan rupiah dan penantian pengumuman MSCI.
Top 3 Sport: Reaksi Kapten Red Sparks, Omongan Khabib soal Chimaev Terbukti, Media Korea Sebut Megawati Hangestri Bak Jackpot

Top 3 Sport: Reaksi Kapten Red Sparks, Omongan Khabib soal Chimaev Terbukti, Media Korea Sebut Megawati Hangestri Bak Jackpot

Dunia olahraga tengah diramaikan sederet kabar panas yang menjadi perhatian publik. Mulai soal pevoli Megawati Hangestri hingga petarung UFC Khabib dan Chimaev.

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
Hyundai Hillstate Cetak Rekor Usai Rekrut Megawati Hangestri, Nyaris Lampaui Prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate Cetak Rekor Usai Rekrut Megawati Hangestri, Nyaris Lampaui Prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate berhasil mencetak rekor mentereng usai merekrut Megawati Hangestri. Bahkan pencapaian ini membuat mereka nyaris melampui prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT