News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Amplop Kondangan Dikenai Pajak? Ini Penjelasan Resmi Dirjen Pajak

Dirjen Pajak membantah kabar amplop hajatan akan dikenai pajak. Penjelasan lengkap soal ketentuan pemberian uang dan pengecualian dalam UU PPh.
Kamis, 24 Juli 2025 - 16:39 WIB
Ilustrasi Upacara Pernikahan Adat Jawa
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, tvOnenews.com — Kabar soal amplop kondangan dikenai pajak mendadak menjadi perbincangan hangat publik. Isu tersebut menyebar luas di media sosial, memicu kekhawatiran masyarakat bahwa pemerintah akan menarik pajak dari setiap sumbangan atau pemberian yang diterima dalam acara pernikahan, khitanan, hingga hajatan keluarga.

Pemicunya berasal dari pernyataan Mufti Anam, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, dalam rapat dengan Kementerian BUMN dan Danantara di Gedung DPR, Rabu (23/7/2025). Dalam forum itu, Mufti mengkritik kebijakan fiskal yang dinilai semakin membebani rakyat kecil di tengah upaya negara menambal defisit akibat pengalihan dividen BUMN ke Danantara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Rakyat kita hari ini jualan online di Shopee, TikTok, Tokopedia, semua dipajaki. Influencer juga kena pajak. Bahkan kami dengar, dalam waktu dekat, orang yang mendapat amplop di kondangan dan hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah," ujar Mufti di hadapan peserta rapat.

Pernyataan tersebut sontak menyulut reaksi. Banyak yang bertanya-tanya: Benarkah uang sumbangan pernikahan akan dikenai pajak?

Dirjen Pajak Klarifikasi: Tidak Ada Pajak untuk Amplop Hajatan

Tak butuh waktu lama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun memberikan klarifikasi resmi. Melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, lembaga tersebut menegaskan tidak pernah ada kebijakan yang mewajibkan pajak atas amplop hajatan.

“Isu ini timbul kemungkinan besar karena salah paham terhadap prinsip umum perpajakan. Tidak ada pemungutan pajak langsung atas amplop pernikahan atau sumbangan hajatan,” tegas Rosmauli.

Ia menjelaskan, secara prinsip dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang bisa menjadi objek pajak. Namun, terdapat pengecualian penting, yakni:

  • Bila pemberian bersifat pribadi

  • Tidak rutin

  • Tidak berkaitan dengan hubungan usaha, pekerjaan, atau kepemilikan bisnis

Maka, pemberian tersebut tidak dikenai pajak.

Hadiah Pernikahan Termasuk Hibah, Tidak Kena Pajak

Hadiah dalam bentuk uang atau barang yang diberikan saat pernikahan atau acara keluarga tergolong sebagai hibah, yang menurut UU PPh dikecualikan dari objek pajak bila:

  • Dilakukan antara pihak yang tidak memiliki hubungan bisnis atau pekerjaan

  • Dilakukan antar keluarga, khususnya dalam garis keturunan lurus satu derajat (misalnya dari orang tua ke anak)

Dengan demikian, uang sumbangan dari teman, kerabat, atau tetangga dalam acara pribadi tidak masuk dalam cakupan objek pajak dan bukan prioritas pengawasan DJP.

Tidak Perlu Panik, Amplop Hajatan Aman

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Isu soal pajak amplop hajatan terbukti hanyalah kesalahpahaman. Tidak ada kebijakan baru dari pemerintah yang mewajibkan masyarakat membayar pajak atas sumbangan acara pernikahan, khitanan, atau hajatan lain. DJP pun memastikan tidak akan ada petugas pajak yang mengejar nominal amplop di kondangan.

Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi informasi yang belum diverifikasi. Jika terdapat kebijakan perpajakan baru, DJP memastikan akan menyosialisasikannya secara terbuka dan jelas. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap Bea Cukai, yang menyeret pemilik Blueray Cargo John Field, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/7) mendatang.
Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pertemuan khusus dengan pemerintah membahas terkait menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa partai belum terlalu fokus untuk menatap Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT