KPK Periksa Eks Stafsus Menag Gus Alex soal Kasus Korupsi Kuota Haji
- tvOnenews.com/Rilo Pambudi
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, alias Gus Alex.
Pemeriksaan ini sebagai penyidikan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Penyidik juga memanggil Sdr. IAA dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (26/1/2026).
Meski begitu, Budi tak menjelaskan secara rinci materi terhadap Gus Alex tersebut.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026.
Hal itu diungkap langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
"Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex.
"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait," katanya.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. (aha/rpi)
Load more