Pontjo Sutowo Buka-Bukaan soal Sengketa Hotel Sultan, Minta Duduk Berunding: Kami Bayar Pajak Rp80 M per Tahun
- YouTube Akbar Faizal
“Pengusaha itu bukan cuma cari untung. Kita punya tanggung jawab terhadap pembangunan negeri,” kata Pontjo.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai terdapat indikasi kepentingan untuk mengambil alih bisnis Hotel Sultan. Menurutnya, sengketa yang semula berkaitan dengan tanah kini melebar hingga menyasar bangunan dan bisnis hotel.
“Bagi saya ada kepentingan untuk mengambil alih bisnis ini,” ujar Hamdan Zoelva.
Hamdan juga menyoroti hambatan terhadap kegiatan usaha Hotel Sultan, termasuk penyelenggaraan acara yang disebut kesulitan memperoleh izin. Ia menilai kondisi tersebut berdampak pada terhentinya aktivitas bisnis hotel, padahal tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan penghentian usaha.
“Semua orang yang mau sewa, misalnya yang bikin satu acara di situ, event apa, dilarang untuk mengeluarkan izin. Polisi tidak mengeluarkan izin. Artinya mematikan usaha, kan? Ada perintah pengadilan untuk mematikan usaha enggak? Enggak ada,” kata Hamdan.
Menurut Hamdan, objek sengketa dalam kasus Hotel Sultan hanya menyangkut tanah, bukan bangunan maupun bisnis hotel. Karena itu, ia menilai tidak ada dasar hukum untuk mengambil alih bangunan dan kegiatan usaha tersebut.
“Sengketanya tanah, bukan bangunan. Bangunan ini dibangun sendiri oleh PT Indobuildco, bukan uang negara dan bukan BOT,” ujar Hamdan.
Ia menambahkan, bangunan Hotel Sultan tidak dibangun menggunakan skema Build, Operate, Transfer atau BOT. Dengan demikian, bangunan tersebut tidak otomatis dapat diambil alih negara atau PPKGBK.
“Ini bukan BOT, murni bangunan di atas HGB sendiri,” kata Hamdan.
Hamdan juga menyebut tidak pernah ada tawaran resmi kepada PT Indobuildco terkait penyelesaian melalui mekanisme nilai atau ganti rugi tertentu. Menurut dia, langkah yang terjadi justru mengarah pada pengambilalihan bangunan dan bisnis tanpa dasar hukum yang jelas.
“Nggak ada. Ini mau diambil alih, mau dirampas sama bisnisnya,” tegas Hamdan.
Ia menegaskan, apabila pemerintah ingin menyelesaikan sengketa melalui pengambilalihan, maka harus dilakukan lewat mekanisme hukum yang jelas dan disertai pembayaran ganti rugi yang adil. Nilai kompensasi tersebut, lanjutnya, harus mencakup bangunan serta hak atas tanah.
Load more