Kabar Gembira untuk Ojol, Potongan Aplikator Gojek dan Grab Maksimal 8% Mulai 1 Juli 2026
- GoTo
Jakarta, tvOnenews.com - Dua raksasa aplikator ojek online, Â yakni GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia resmi menurunkan potongan untuk pengemudin menjadi maksimal 8 persen.
Kabar ini menjadi angin segar untuk para driver Ojol yang selama ini banyak mengeluhkan besarnya potongan komisi untuk aplikator.
Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Sutjahyo mengumumkan langsung kebijakan tersebut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
"Mulai efektif per tanggal 1 Juli 2026, GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya GoRide," katanya.Â
Catherine mengatakan pemangkasan itu dilakukan sesuai dengan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 mengenai pengemudi ojol.
Kendati akan mendapat komisi hanya maksimal 8%, GoTo berjanji akan terus meningkatkan kesejahteraan pengemudi atau mitra ojol.
Kemudian,CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan Grab akan mengimplementasikan hal yang sama dengan menerapkan komisi 8 persen mulai bulan depan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan terkait komisi itu selama ini ditunggu-tunggu oleh para pengemudi ojol.
"Kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua," kata Dasco.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto meminta biaya potongan dari pihak perusahaan atau aplikator ojek online (ojol) dibawah 10 persen.Â
Kepala Negara mengaku tak setuju dengan biaya potongan mencapai 20 persen. Prabowo menilai potongan tersebut tidak adil karena para pengemudi ojek online sudah bekerja keras di lapangan.
Hal tersebut tersebut diungkapkan Prabowo dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monumen Nasional (Monas) pada Jumat, 1 Mei 2026.
"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa?? 10 persen, kalian minta 10 persen? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen," tegas Prabowo.
"Harus di bawah 10 persen. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia," sambung Prabowo.
Dengan begitu, Prabowo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan itu mewajibkan aplikator untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja, seperti BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan. (VIVA/rpi)
Load more