Marketplace Resmi Pungut Pajak ke Pedagang Online Mulai Juli 2026, Menkeu Purbaya: Ini Bukan Pajak Tambahan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pemungutan pajak melalui platform e-commerce kepada pedagang online akan dimulai pada Juli 2026.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform e-commerce mereka.
"(Pemungutan pajaknya) mungkin mulai Juli. Saya akan coba cek dengan (Direktorat Jenderal) Pajak," kata Menkeu di kawasan DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Langkah ini diambil pemerintah demi menyeimbangkan kondisi dunia usaha digital, agar selaras dengan para pedagang konvensional yang memiliki toko fisik.
Sebab, kata Purbaya, banyak para pedagang offline yang mengeluhkan soal pungutan pajak yang dinilai tidak adil antara pelaku usaha online dengan offline.
"Banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, tapi kok yang online enggak bayar" ujarnya.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sebagai pengenaan pajak tambahan. Menurutnya, ketentuan hanya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
Hal itu supaya para pedagang online bisa lebih mudah membayar pajak, dengan penyederhanaan dan integrasi sistem pemungutan melalui platform e-commerce tempat mereka berjualan.
"Jadi ini bukan pajak tambahan (baru), tapi agar ada playing field yang lebih seimbang," ujarnya.
Tujuan lainnya adalah untuk menguatkan pengawasan pada aktivitas ekonomi digital, serta demi menutup celah shadow economy.
Khususnya untuk para pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan, baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit.
Melalui pelibatan pihak e-commerce sebagai pemungut pajak, Purbaya berharap pemungutan PPh Pasal 22 ini bisa mendorong kepatuhan yang proporsional, dan memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.
Diketahui, dalam ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 ini, UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak.
Selain itu, pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun, tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini sesuai ketentuan yang berlaku. (VIVA/rpi)
Load more