Pajak Marketplace Mundur ke November 2026, DJP Sebut Uang Pedagang Online yang Sudah Dipungut akan Dikembalikan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan penundaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang toko online (e-commerce) dalam negeri di marketplace tidak mengubah substansi kebijakan.
Dalam pengumuman resminya, DJP menjelaskan bahwa penundaan ini hanya berkaitan dengan waktu penerapan aturan. Sebelumnya, kebijakan pajak marketplace ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Penundaan dilakukan dengan membatalkan keputusan Direktur Jenderal Pajak yang sebelumnya menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Selanjutnya, DJP akan menerbitkan keputusan baru tanpa mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Berdasarkan kebijakan terbaru, penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui mekanisme perdagangan elektronik ditunda hingga 31 Oktober 2026.
Dengan demikian, penyedia marketplace baru mulai diwajibkan memungut PPh Pasal 22 pada 1 November 2026.
"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026, dikutip pada Sabtu (8/8/2026).
Seiring dengan penundaan tersebut, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan. DJP kemudian akan melakukan penunjukan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PPh Pasal 22 yang sudah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan kepada pedagang oleh pihak marketplace.
"Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," jelas keterangan DJP.
Penjelasan Menkeu Purbaya
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa telah menjelaskan bahwa keputusan penundaan itu diambil karena dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat saat ini.
Sebab menurut Bendahara Negara, sejumlah indikasi ekonomi saat ini masih belum cukup kuat untuk penerapan pajak e-commerce tersebut.
"Jadi kalau nanti sudah ada indikasi (ekonomi) membaik betulan, kita akan terapkan lagi (pajak e-commerce). Mungkin beberapa bulan kita tunda," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Saat disinggung apakah penundaan ini berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 yang hanya tumbuh 5,29 persen, Purbaya tak membantah hal tersebut.
Namun, Menkeu menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi bukan menjadi satu-satunya alasan di balik penundaan penerapan pajak e-commerce itu.
Sebab, ada variabel-variabel lain yang juga turut dijadikannya pertimbangan, sebelum menerapkan pajak e-commerce tersebut.
"Jadi bukan soal angka PDB saja. Tapi kita juga lihat variabel-variabel lain seperti keyakinan konsumen, pembelian ritel, dan lain-lain itu seperti apa. Makanya kita lihat nanti," ujar Purbaya. (rpi)
Load more