DPR Desak Koreksi DTSEN Maksimal 14 Hari Kerja, Desil Tak Boleh Jadi 'Hakim' Tunggal Penerima Bansos
- Antara
Ateng juga mendorong penguatan verifikasi di tingkat daerah dengan tetap menerapkan pengawasan berlapis.
Pemerintah desa, kelurahan, hingga kabupaten perlu diberi ruang untuk mengusulkan perubahan data berdasarkan kondisi faktual masyarakat.
Namun, setiap usulan koreksi harus dilakukan secara transparan dan memiliki dokumentasi yang jelas. Mekanisme tersebut dinilai penting agar perubahan data dapat dipertanggungjawabkan sekaligus mencegah kesalahan baru.
Selain itu, Ateng meminta DTSEN dipadankan dengan berbagai basis data pemerintah. Data kependudukan, ketenagakerjaan, jaminan sosial, perpajakan, serta data relevan lainnya dapat digunakan untuk memperkuat akurasi pemutakhiran data.
Meski demikian, pemadanan data tersebut harus tetap memperhatikan kewenangan setiap lembaga, keamanan sistem, serta perlindungan data pribadi masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat sudah datang ke desa, kecamatan, Dinas Sosial, dan berbagai lembaga lainnya, tetapi pada akhirnya tidak mengetahui siapa yang dapat menyelesaikan persoalannya dan kapan datanya diperbaiki,” ujarnya.
Ateng lantas mengusulkan Kabupaten Majalengka menjadi lokasi percontohan Klinik Koreksi DTSEN. Program tersebut dapat melibatkan Dinas Sosial, BPS, Dukcapil, pemerintah desa, pendamping sosial, serta unsur masyarakat.
Menurutnya, forum tersebut dapat menjadi sarana untuk mempercepat penyelesaian pengaduan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan DTSEN. Hasil evaluasi diharapkan dapat digunakan untuk menyempurnakan mekanisme DTSEN secara nasional.
Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem desil. Warga perlu mengetahui arti desil, dasar penilaian, faktor yang menyebabkan perubahan status, serta prosedur untuk mengajukan keberatan.
Jalur pengaduan juga dinilai harus tersedia secara mudah dan inklusif. Masyarakat yang tidak memiliki akses atau kemampuan menggunakan layanan digital tetap harus dapat menyampaikan koreksi melalui jalur luring.
“Perlindungan sosial bukan hadiah pemerintah, melainkan instrumen negara untuk menjaga martabat warga. Akurasi data penting, tetapi keadilan prosedural, kecepatan koreksi, dan keberpihakan kepada kelompok rentan jauh lebih menentukan,” pungkas Ateng. (rpi)
Load more