GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dalih Nikah Siri Insanul Fahmi Tak Menolong, Praktisi Hukum Sebut Inara Rusli Tetap Terancam 9 Bulan Penjara

​​​​​​​Inara Rusli tetap terancam hukuman 9 bulan penjara meski Insanul Fahmi klaim nikah siri. Praktisi hukum menilai bahwa Pasal 284 KUHP tetap berlaku.
Minggu, 30 November 2025 - 13:27 WIB
Insanul Fahmi dan Inara Rusli
Sumber :
  • Instagram @insanulfahmi @mommy_starla

tvOnenews.com - Kasus dugaan perzinahan yang menyeret nama Inara Rusli dan pengusaha Insanul Fahmi terus menjadi sorotan publik. 

Sejak laporan polisi yang diajukan oleh Wardatina Mawa, istri sah Insanul masuk ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025, dinamika kasus ini semakin memanas dan mengundang perhatian sejumlah praktisi hukum

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara bagi mereka yang terbukti melakukan perzinahan. 

Dengan semakin kuatnya bukti yang beredar, banyak yang menilai bahwa ancaman kurungan untuk Inara dan Insanul kini semakin nyata.

Secara umum, para ahli hukum menilai bahwa laporan Wardatina Mawa memiliki dasar hukum yang kuat. 

Namun, di tengah viralnya kasus ini, keputusan pelapor untuk melanjutkan atau mencabut aduan menjadi faktor yang sangat menentukan. 

Pasal 284 KUHP merupakan delik aduan, artinya proses hukum baru bisa berjalan apabila ada laporan dari pihak yang dirugikan, inilah yang membuat langkah Wardatina menjadi kunci.

Insanul Fahmi Klaim Sudah Nikah Siri dengan Inara Rusli

Meningkatnya perhatian publik membuat Insanul Fahmi akhirnya buka suara melalui podcast dr. Richard Lee. 

Dalam kesempatan itu, Insan mengaku bahwa ia dan Inara telah menjalani nikah siri pada Agustus 2025.

“Kita udah menikah,” ujar Insanul, sembari menunjukkan dokumen dan rekaman yang ia klaim sebagai bukti pernikahan tersebut.

Namun, pengakuan ini tak serta-merta meredam polemik. Pasalnya, rekaman CCTV berdurasi sekitar dua jam yang menunjukkan interaksi intim antara Insan dan Inara di lantai tiga rumah sang selebgram menjadi bukti utama yang diserahkan Wardatina kepada polisi.

Rekaman yang diambil dari rumah pribadi Inara itu kini telah viral di X dan TikTok, meski link asli tak disebarkan secara resmi karena alasan privasi.

Wardatina bahkan menyebut rekaman itu sebagai “zina besar” dan mengaku tak sanggup menjelaskan detail adegannya karena “najis”. 

Ia juga memastikan bahwa video tersebut merupakan bukti valid yang ia peroleh sejak awal November.

Tanggapan Pihak-Pihak Terkait

Meski video tersebut diakui Insanul sebagai rekaman asli dari rumah Inara, ia bersikeras bahwa adegan yang terekam terjadi setelah pernikahan siri mereka. 

Ia juga mengklaim sudah meminta izin poligami kepada istrinya, meski pernyataan ini dibantah oleh Wardatina.

Sementara itu, Inara Rusli memilih jalur hukum dengan melaporkan balik penyebaran video CCTV ke Bareskrim Polri pada 27 November 2025. 

Ia menuding bahwa rekaman tersebut disebarluaskan tanpa izin, sehingga memenuhi unsur pelanggaran privasi dan UU ITE. 

Di sisi lain, muncul pula spekulasi mengenai kemungkinan akses CCTV yang masih dipegang oleh Virgoun, mantan suami Inara, namun tudingan ini dibantah keras oleh keluarganya.

Kasus ini kini berada dalam tahap penyelidikan mendalam, dengan polisi menelusuri keaslian bukti dan konteks perekaman video.

Praktisi Hukum Dedi DJ: Nikah Siri Tak Melindungi Inara Rusli

prakktisi hukum
Praktisi Hukum, Dedi DJ Bicara soal Pernikahan Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi. (Sumber: YouTube Cumicumi)

Dalam penjelasannya melalui kanal YouTube Cumicumi, praktisi hukum Dedi DJ memberikan analisis tegas mengenai posisi Inara dalam kasus ini. 

Menurutnya, klaim pernikahan siri yang diungkapkan oleh Insanul Fahmi tidak akan mampu melindungi Inara dari ancaman pidana Pasal 284 KUHP.

Ia menegaskan bahwa hukum pidana fokus pada status pernikahan yang tercatat secara resmi, bukan hubungan yang tidak diakui negara.

“Perzinaan itu kan diatur di dalam pasal 284 KUHP yang isinya mengatakan demikian. ‘setiap orang laki-laki atau perempuan yang melakukan perzinaan atau dengan wanita yang bukan istrinya atau sebaliknya dengan laki-laki yang bukan istrinya, maka dia dikategorikan masuk perbuatan overspell ya gitu loh perzinahan gitu.’”

Dedi DJ juga menambahkan bahwa bukti berupa rekaman CCTV akan sangat menentukan arah penyelidikan.

“Nah, jika memang pembuktiannya nanti itu jelas, clear, misalkan contoh ada CCTV, CCTV-nya mereka berhubungan intim ya kan, itu sudah otomatis petunjuk awal tuh. Kemudian nanti akan ditanya keterangan si terdakwa ini bagaimana dia melakukan hubungan intim ini kan seperti apa, di situ nanti akan ketahuan semua tuh gitu.”

Menurut Dedi DJ, peluang naiknya status hukum dari penyelidikan ke penyidikan juga sangat besar apabila bukti tersebut dianggap valid oleh penyidik.

“Tapi paling tidak dengan bukti CCTV yang clear, yang jelas, di mana ada video perbuatan tersebut, perbuatan intim tersebut. itu saya pikir udah kans-nya untuk menaikkan status dari penyelidikan penyidikan jadi tersangka itu kansnya besar.”

Dengan berbagai bukti dan dinamika baru, posisi hukum Inara Rusli dalam kasus ini semakin krusial. 

Meski Insanul Fahmi mengklaim telah menikah siri sejak Agustus 2025, pendapat para ahli hukum menunjukkan bahwa argumen tersebut tidak cukup kuat untuk membebaskan Inara dari ancaman pidana. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada akhirnya, keputusan Wardatina Mawa sebagai pelapor menjadi penentu apakah kasus ini akan berlanjut atau berakhir di jalan mediasi.

(anf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Dosa Persib Bandung dan Bobotoh yang buat AFC Beri Denda Rp3,5 M Serta Sanksi Pertandingan Tanpa Suporter di Asia

3 Dosa Persib Bandung dan Bobotoh yang buat AFC Beri Denda Rp3,5 M Serta Sanksi Pertandingan Tanpa Suporter di Asia

Persib Bandung terbukti bersalah karena insiden pitch invasion oleh Bobotoh di penampilan terakhir Persib Bandung di AFC Champions League Two 2025-2026 melawan Ratchaburi FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Februari 2026 lalu. 
Piala Indonesia Akhirnya Comeback Musim Depan? I.League Beri Sinyal tapi Ada Kendala Besar

Piala Indonesia Akhirnya Comeback Musim Depan? I.League Beri Sinyal tapi Ada Kendala Besar

I.League membuka peluang Piala Indonesia kembali bergulir musim depan. Namun, jadwal padat Super League jadi tantangan besar untuk realisasinya.
MPR Bantah Ada Keberpihakan Juri Lomba Cerdas Cermat: Itu Kendala Teknis Sound

MPR Bantah Ada Keberpihakan Juri Lomba Cerdas Cermat: Itu Kendala Teknis Sound

Sekjen MPR RI menyebut persoalan yang terjadi dalam final lomba lebih disebabkan kendala teknis, termasuk masalah suara atau sound saat perlombaan berlangsung.
Update Klasemen Liga Pro Saudi 2025/2026: Al Hilal Menguntit Al Nassr yang Bertengger di Puncak

Update Klasemen Liga Pro Saudi 2025/2026: Al Hilal Menguntit Al Nassr yang Bertengger di Puncak

Hingga update terakhir pada Rabu (13/5/2026) pukul 18.35 WIB, tensi di papan atas klasemen semakin memanas menyusul hasil imbang antara Al Nassr vs Al Ahli.
Sidang Nadiem Makarim Memanas, Jaksa Bacakan Tuntutan Korupsi Chromebook Setebal 1.597 Halaman

Sidang Nadiem Makarim Memanas, Jaksa Bacakan Tuntutan Korupsi Chromebook Setebal 1.597 Halaman

Jaksa membacakan tuntutan setebal 1.597 halaman terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Prediksi Line Up Hyundai Hillstate: Megawati Hangestri Pertiwi Dapat Dukungan Pemain Senior Timnas Korea Selatan

Prediksi Line Up Hyundai Hillstate: Megawati Hangestri Pertiwi Dapat Dukungan Pemain Senior Timnas Korea Selatan

Kehadiran Megawati Hangestri Pertiwi diprediksi akan menjadi tumpuan lini serang Hyundai Hillstate, dengan dukungan pemain berpengalaman Timnas Korea Selatan.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT