GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dalih Nikah Siri Insanul Fahmi Tak Menolong, Praktisi Hukum Sebut Inara Rusli Tetap Terancam 9 Bulan Penjara

​​​​​​​Inara Rusli tetap terancam hukuman 9 bulan penjara meski Insanul Fahmi klaim nikah siri. Praktisi hukum menilai bahwa Pasal 284 KUHP tetap berlaku.
Minggu, 30 November 2025 - 13:27 WIB
Insanul Fahmi dan Inara Rusli
Sumber :
  • Instagram @insanulfahmi @mommy_starla

tvOnenews.com - Kasus dugaan perzinahan yang menyeret nama Inara Rusli dan pengusaha Insanul Fahmi terus menjadi sorotan publik. 

Sejak laporan polisi yang diajukan oleh Wardatina Mawa, istri sah Insanul masuk ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025, dinamika kasus ini semakin memanas dan mengundang perhatian sejumlah praktisi hukum

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara bagi mereka yang terbukti melakukan perzinahan. 

Dengan semakin kuatnya bukti yang beredar, banyak yang menilai bahwa ancaman kurungan untuk Inara dan Insanul kini semakin nyata.

Secara umum, para ahli hukum menilai bahwa laporan Wardatina Mawa memiliki dasar hukum yang kuat. 

Namun, di tengah viralnya kasus ini, keputusan pelapor untuk melanjutkan atau mencabut aduan menjadi faktor yang sangat menentukan. 

Pasal 284 KUHP merupakan delik aduan, artinya proses hukum baru bisa berjalan apabila ada laporan dari pihak yang dirugikan, inilah yang membuat langkah Wardatina menjadi kunci.

Insanul Fahmi Klaim Sudah Nikah Siri dengan Inara Rusli

Meningkatnya perhatian publik membuat Insanul Fahmi akhirnya buka suara melalui podcast dr. Richard Lee. 

Dalam kesempatan itu, Insan mengaku bahwa ia dan Inara telah menjalani nikah siri pada Agustus 2025.

“Kita udah menikah,” ujar Insanul, sembari menunjukkan dokumen dan rekaman yang ia klaim sebagai bukti pernikahan tersebut.

Namun, pengakuan ini tak serta-merta meredam polemik. Pasalnya, rekaman CCTV berdurasi sekitar dua jam yang menunjukkan interaksi intim antara Insan dan Inara di lantai tiga rumah sang selebgram menjadi bukti utama yang diserahkan Wardatina kepada polisi.

Rekaman yang diambil dari rumah pribadi Inara itu kini telah viral di X dan TikTok, meski link asli tak disebarkan secara resmi karena alasan privasi.

Wardatina bahkan menyebut rekaman itu sebagai “zina besar” dan mengaku tak sanggup menjelaskan detail adegannya karena “najis”. 

Ia juga memastikan bahwa video tersebut merupakan bukti valid yang ia peroleh sejak awal November.

Tanggapan Pihak-Pihak Terkait

Meski video tersebut diakui Insanul sebagai rekaman asli dari rumah Inara, ia bersikeras bahwa adegan yang terekam terjadi setelah pernikahan siri mereka. 

Ia juga mengklaim sudah meminta izin poligami kepada istrinya, meski pernyataan ini dibantah oleh Wardatina.

Sementara itu, Inara Rusli memilih jalur hukum dengan melaporkan balik penyebaran video CCTV ke Bareskrim Polri pada 27 November 2025. 

Ia menuding bahwa rekaman tersebut disebarluaskan tanpa izin, sehingga memenuhi unsur pelanggaran privasi dan UU ITE. 

Di sisi lain, muncul pula spekulasi mengenai kemungkinan akses CCTV yang masih dipegang oleh Virgoun, mantan suami Inara, namun tudingan ini dibantah keras oleh keluarganya.

Kasus ini kini berada dalam tahap penyelidikan mendalam, dengan polisi menelusuri keaslian bukti dan konteks perekaman video.

Praktisi Hukum Dedi DJ: Nikah Siri Tak Melindungi Inara Rusli

prakktisi hukum
Praktisi Hukum, Dedi DJ Bicara soal Pernikahan Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi. (Sumber: YouTube Cumicumi)

Dalam penjelasannya melalui kanal YouTube Cumicumi, praktisi hukum Dedi DJ memberikan analisis tegas mengenai posisi Inara dalam kasus ini. 

Menurutnya, klaim pernikahan siri yang diungkapkan oleh Insanul Fahmi tidak akan mampu melindungi Inara dari ancaman pidana Pasal 284 KUHP.

Ia menegaskan bahwa hukum pidana fokus pada status pernikahan yang tercatat secara resmi, bukan hubungan yang tidak diakui negara.

“Perzinaan itu kan diatur di dalam pasal 284 KUHP yang isinya mengatakan demikian. ‘setiap orang laki-laki atau perempuan yang melakukan perzinaan atau dengan wanita yang bukan istrinya atau sebaliknya dengan laki-laki yang bukan istrinya, maka dia dikategorikan masuk perbuatan overspell ya gitu loh perzinahan gitu.’”

Dedi DJ juga menambahkan bahwa bukti berupa rekaman CCTV akan sangat menentukan arah penyelidikan.

“Nah, jika memang pembuktiannya nanti itu jelas, clear, misalkan contoh ada CCTV, CCTV-nya mereka berhubungan intim ya kan, itu sudah otomatis petunjuk awal tuh. Kemudian nanti akan ditanya keterangan si terdakwa ini bagaimana dia melakukan hubungan intim ini kan seperti apa, di situ nanti akan ketahuan semua tuh gitu.”

Menurut Dedi DJ, peluang naiknya status hukum dari penyelidikan ke penyidikan juga sangat besar apabila bukti tersebut dianggap valid oleh penyidik.

“Tapi paling tidak dengan bukti CCTV yang clear, yang jelas, di mana ada video perbuatan tersebut, perbuatan intim tersebut. itu saya pikir udah kans-nya untuk menaikkan status dari penyelidikan penyidikan jadi tersangka itu kansnya besar.”

Dengan berbagai bukti dan dinamika baru, posisi hukum Inara Rusli dalam kasus ini semakin krusial. 

Meski Insanul Fahmi mengklaim telah menikah siri sejak Agustus 2025, pendapat para ahli hukum menunjukkan bahwa argumen tersebut tidak cukup kuat untuk membebaskan Inara dari ancaman pidana. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada akhirnya, keputusan Wardatina Mawa sebagai pelapor menjadi penentu apakah kasus ini akan berlanjut atau berakhir di jalan mediasi.

(anf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dua WNA Brazil Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Belanda, Polda Bali Ceritakan Kronologi Kasusnya

Dua WNA Brazil Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Belanda, Polda Bali Ceritakan Kronologi Kasusnya

Baru-baru ini Polda Bali menetapkan dua warga negara asing diduga asal Brazil, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara Belanda
MUI Lontarkan Komentar Menohok Terkait Pemerintah Batasi Anak Main Medsos: Harus Dihilangkan!

MUI Lontarkan Komentar Menohok Terkait Pemerintah Batasi Anak Main Medsos: Harus Dihilangkan!

MUI lontarkan komentar menohok terkait pemerintah bersikap tegas dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP Tunas.
Terpopuler News: Mantan Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia, hingga Polisi Imbau Hindari Kawasan Monas

Terpopuler News: Mantan Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia, hingga Polisi Imbau Hindari Kawasan Monas

Eks Menteri Pertahanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Juwono Sudarsono meninggal. Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara ‘Gerakan Sembako Murah’
Sebelum Main di GBK, Bek Bulgaria Hristiyan Petrov yang Cederai Miliano Akhirnya Minta Maaf

Sebelum Main di GBK, Bek Bulgaria Hristiyan Petrov yang Cederai Miliano Akhirnya Minta Maaf

Bek Timnas Bulgaria Hristiyan Petrov akhirnya angkat bicara usai dituding sebagai penyebab cedera ACL yang dialami striker Timnas Indonesia Miliano Jonathans. -
Kementerian PU Bangun Huntara untuk Warga Rel Kereta, Fokus Pada Aceh

Kementerian PU Bangun Huntara untuk Warga Rel Kereta, Fokus Pada Aceh

Pemerintah tengah menyiapkan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga yang tinggal di bantaran rel kereta api dengan target sekitar 1.000 unit. 
Suara Hati Istri Netanyahu Curhat Anaknya Dibully Gegara Kelakuan sang Ayah, Desak Stop Perundungan ke Dunia

Suara Hati Istri Netanyahu Curhat Anaknya Dibully Gegara Kelakuan sang Ayah, Desak Stop Perundungan ke Dunia

Istri Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, Sara Netanyahu mendesak dunia menghentikan perundungan atau bullying lewat perlindungan untuk anak-anak.

Trending

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Sanksi FIFA Menghantui! Bosnia Kehilangan Ribuan Suporter Jelang Lawan Italia

Sanksi FIFA Menghantui! Bosnia Kehilangan Ribuan Suporter Jelang Lawan Italia

Kapasitas Stadion Bilino Polje dipastikan berkurang jelang laga krusial final play-off Piala Dunia 2026 antara Italia melawan Bosnia dan Herzegovina.
Sebelum Main di GBK, Bek Bulgaria Hristiyan Petrov yang Cederai Miliano Akhirnya Minta Maaf

Sebelum Main di GBK, Bek Bulgaria Hristiyan Petrov yang Cederai Miliano Akhirnya Minta Maaf

Bek Timnas Bulgaria Hristiyan Petrov akhirnya angkat bicara usai dituding sebagai penyebab cedera ACL yang dialami striker Timnas Indonesia Miliano Jonathans. -
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Beckham Putra Dihujani Kritik, Bung Towel Pasang Badan: Banyak Orang yang Nggak Ngerti Bola

Beckham Putra Dihujani Kritik, Bung Towel Pasang Badan: Banyak Orang yang Nggak Ngerti Bola

Gelandang muda Timnas Indonesia, Beckham Putra berhasil mencetak dua gol ke gawang Saint Kitts and Nevis di laga pembuka FIFA Series 2026, Jumat (27/3/2026).
Inter Milan di Atas Angin! Akanji Kirim Pesan Menohok untuk Para Penantang Gelar Juara

Inter Milan di Atas Angin! Akanji Kirim Pesan Menohok untuk Para Penantang Gelar Juara

Bek andalan Inter Milan, Manuel Akanji, melontarkan pernyataan penuh percaya diri jelang fase penentuan musim, dengan menegaskan bahwa timnya tidak gentar menghadapi siapa pun dalam perburuan gelar.
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT