Bukan Freddy Budiman! Inilah Terpidana Narkoba Pertama yang Dieksekusi Mati di Indonesia, Kisahnya Mengubah Sejarah Hukum
- Gambar ilustrasi AI
Chan membantah sebagai pemilik narkotika tersebut. Ia mengaku hanya diminta menyimpan heroin di dalam mesin kompresor oleh seorang rekannya asal Hong Kong yang dikenal dengan nama Ahong. Namun, keterangan itu tidak cukup meyakinkan penyidik sehingga ia tetap diproses sebagai tersangka utama.
Pada Januari 1986, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Chan Ting Chong berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika yang saat itu masih berlaku.
Regulasi tersebut memang telah membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku kejahatan narkotika tertentu, meskipun sebelumnya belum pernah benar-benar dieksekusi.
Chan kemudian menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia. Banding ke Pengadilan Tinggi ditolak pada 1986, kasasi ke Mahkamah Agung juga kandas pada 1990, sementara permohonan grasi kepada Presiden Soeharto ditolak pada 31 Januari 1991.
Menariknya, pada Agustus 1986, Maniam Manusamy sempat mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa kesaksiannya terdahulu merupakan keterangan palsu. Namun surat tersebut tidak mengubah putusan yang telah dijatuhkan kepada Chan.
Eksekusi yang Menjadi Titik Balik Sejarah
Setelah hampir sembilan tahun menunggu di Lembaga Pemasyarakatan Cibubur, Jakarta Timur, Chan Ting Chong akhirnya dieksekusi oleh regu tembak pada 13 Januari 1995.
Eksekusi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan dua terpidana lain, yakni Kacong Laranu, mantan anggota militer yang dihukum karena pembunuhan, serta Karta Cahyadi.
Namun, Chan tercatat sebagai terpidana kasus narkotika pertama yang benar-benar menjalani hukuman mati di Indonesia.
Sebelumnya memang pernah ada vonis mati terhadap dua warga negara Taiwan, Lee Wah Ceng dan Chang Show Ven, yang tertangkap menyelundupkan sekitar 9,5 kilogram heroin menggunakan kapal M.V. AN Hsing.
Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Banda Aceh membatalkan putusan tersebut dan menggantinya menjadi hukuman penjara selama 17 tahun.
Kasus lain juga terjadi terhadap Husni alias Yono yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Desember 1984 karena memperjualbelikan sekitar 700 gram heroin murni.
Namun eksekusi tidak pernah terlaksana karena Husni melarikan diri dari Lapas Salemba bersama puluhan narapidana lainnya dan hingga kini keberadaannya tidak diketahui.
Load more