Bukan Freddy Budiman! Inilah Terpidana Narkoba Pertama yang Dieksekusi Mati di Indonesia, Kisahnya Mengubah Sejarah Hukum
- Gambar ilustrasi AI
Karena itu, Chan Ting Chong menjadi nama pertama yang benar-benar mencatat sejarah sebagai terpidana narkotika yang dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Warisan Hukum dan Kontroversi Hukuman Mati
Eksekusi Chan Ting Chong menjadi preseden penting dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, hukuman mati tetap dipertahankan sebagai salah satu ancaman pidana bagi pelaku kejahatan narkotika dalam kategori tertentu.
Sejumlah warga negara asing kemudian dijatuhi hukuman mati oleh berbagai pengadilan di Indonesia, antara lain Frederich Soru, Gerson Pandie, Ayodya Prasad Chaubey, Rodrigo Gulard, Michael Titus Igweh, Hillari K. Chimezie, Marco Archer Cardoso Moreira, Samuel Iwachekwu Okoye, Hansen Nwaolisa, serta sejumlah nama lainnya.
Catatan akademik menunjukkan bahwa pada periode 1999 hingga 2006 terdapat sedikitnya 63 terpidana kasus narkotika yang dijatuhi hukuman mati, terdiri atas 59 laki-laki dan empat perempuan dari berbagai kewarganegaraan.
Di sisi lain, pelaksanaan hukuman mati di Indonesia terus menuai kritik dari organisasi hak asasi manusia. Direktur Eksekutif Imparsial saat itu, Poengky Indarti, dalam pernyataannya pada 18 Januari 2015 menilai pemerintah menerapkan standar ganda.
Menurutnya, Indonesia tetap melaksanakan hukuman mati terhadap terpidana narkotika di dalam negeri, tetapi pada saat yang sama aktif meminta pengampunan bagi warga negara Indonesia yang menghadapi hukuman mati di luar negeri.
"Ini justru merugikan Indonesia dalam diplomasi internasional untuk melindungi warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati," ujar Poengky, melansir dari Riauonline.
Pandangan serupa juga muncul dalam buku Making Money off Migrants: The Indonesian Exodus to Malaysia karya Sidney Jones.
Ia menulis bahwa sebagian masyarakat Indonesia dan Malaysia percaya eksekusi Chan Ting Chong berkaitan dengan eksekusi warga Indonesia Basri Messe di Malaysia lima tahun sebelumnya akibat kepemilikan 935 gram ganja kering.
Meski demikian, anggapan tersebut tidak pernah dibuktikan secara resmi oleh pemerintah kedua negara.
Kisah Chan Ting Chong tidak hanya menggambarkan perjalanan panjang seorang terpidana narkotika menghadapi proses hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam sejarah sistem peradilan pidana Indonesia.
Load more