Jejak Hitam Eks Kapolres Bima Kota: Minta Alphard, Diduga Terima Rp1 Miliar dari Bandar hingga Titip Sabu ke Anak Buah
- Gambar ilustrasi AI
Perkembangan terbaru terjadi ketika tim Paminal Mabes Polri mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai sebuah koper putih yang diduga berisi narkotika. Koper itu diketahui berada di rumah mantan anak buah Didik, Aipda Dianita Agustina, di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyebut koper tersebut merupakan titipan AKBP Didik kepada Dianita yang sebelumnya pernah bertugas bersama di Polda Metro Jaya.
Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, dan ketamin seberat lima gram.
Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Puncaknya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," jelas Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan.
Penetapan tersangka tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang tidak hanya menyangkut dugaan kepemilikan narkotika, tetapi juga dugaan keterlibatan aparat dalam praktik perlindungan jaringan peredaran narkoba.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (udn)
Load more