Status Tersangka Ruben Onsu Bisa Dicabut, Pakar Hukum Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
- Instagram @ruben_onsu
Agustinus Nahak kembali menekankan pentingnya perdamaian apabila Ruben Onsu ingin menggunakan jalur Restorative Justice. Kesepakatan antara Ruben dan pihak pelapor menjadi bagian penting dalam menentukan apakah mekanisme tersebut dapat diterapkan.
Ia menyebut penyelesaian melalui Restorative Justice dapat dilakukan ketika kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Salah satu bentuk kesepakatan yang mungkin dilakukan adalah penyelesaian mengenai kerugian yang dipersoalkan.
“Memang dengan adanya Restorative Justice, tahapan yang bisa dilakukan untuk menggugurkan seorang tersangka yaitu dengan cara perdamaian dengan Restorative Justice,” kata Agustinus.
Pakar hukum tersebut kemudian menegaskan bahwa apabila seluruh proses perdamaian berhasil dilakukan sesuai ketentuan, status hukum Ruben dapat berubah.
“Artinya status tersangka si Ruben akan dicabut atau digugurkan,” pungkasnya.
Selain Restorative Justice, Agustinus Nahak juga memberikan pilihan lain apabila upaya perdamaian antara Ruben Onsu dan pihak pelapor tidak tercapai. Ia menyarankan Ruben dapat mempertimbangkan langkah praperadilan.
Praperadilan dapat digunakan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurut Agustinus, langkah tersebut dapat menjadi alternatif apabila mekanisme Restorative Justice tidak dapat dilaksanakan atau tidak mendapatkan kesepakatan.
“Kalau Restorative Justice tidak bisa dilaksanakan atau tidak disepakati, lakukan upaya praperadilan untuk menguji dulu apakah status tersangka yang disandarkan kepada Ruben itu sah atau tidak,” tuturnya.
Agustinus juga menjelaskan bahwa praperadilan dapat digunakan untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan.
“Dalam hal penggeledahan sah atau tidak, penyitaan sah atau tidak, atau penahanan sah atau tidak,” jelas Agustinus.
Dalam kesempatan tersebut, Agustinus kembali mengingatkan bahwa status tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Ruben masih memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan mengajukan upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian menjalankan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, untuk menentukan kesalahan seseorang, proses hukum masih harus berjalan hingga tahap yang ditentukan.
Karena itu, Agustinus menilai Ruben tetap memiliki ruang untuk memperjuangkan status hukumnya. Salah satu pilihan adalah mengupayakan perdamaian melalui Restorative Justice bersama pihak pelapor.
Load more