News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hasil Ijtima Komisi Fatwa MUI Soal Distribusi Lahan untuk Pemerataan dan Kemaslahatan

Konflik Pulau Rempang terus bergulir. Lantas bagaimanakah sebenarnya mengenai distribusi lahan dalam Islam? Berikut hasil ijtima Komisi Fatwa MUI pada 2021.
Selasa, 19 September 2023 - 10:22 WIB
Tampak Atas Waduk Sei yang Ada di Rempang, Batam
Sumber :
  • BP Batam

Jakarta, tvOnenews.com - Konflik Pulau Rempang terus bergulir.

Lantas bagaimanakah sebenarnya mengenai distribusi lahan dalam Islam?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah melakukan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta pada November 2021 lalu.

Ijtima Ulama itu diikuti oleh 700 peserta baik dari MUI Pusat, MUI Provinsi, pimpinan pondok pesantren serta pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

tvonenews

Dalam perhelatan rutin tiga tahunan itu disepakati 17 poin bahasan.

Salah satunya adalah mengenai Distribusi Lahan untuk Pemerataan dan Kemaslahatan.

Berikut keterangan lengkap hasil pembahasan tentang Distribusi Lahan untuk Pemerataan dan Kemaslahatan yang dilansir tvOnenews.com pada Selasa (19/9/2023) dari laman resmi MUI adalah sebagai berikut:


Logo Majelis Ulama Indonesia (ANTARA)

1. Islam mengakui hak kepemilikan atas tanah dengan maksud untuk dimakmurkan dan didayagunakan demi kemaslahatan dan pelestariannya;

2. Pengakuan hak milik atas tanah dan pengelolaannya tidak serta merta ada hak untuk menelantarkan dan eksploitasi berlebihan, oleh karena itu Pemerintah wajib mencegah terjadinya hal tersebut;

3.Pemerintah wajib memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi sengketa terhadap hak kepemilikan atas tanah dan belum memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta dari penyerobotan, mafia tanah, dan dari kekuatan pemodal yang berdampak kepada peminggiran masyarakat kecil;

4. Pemerintah wajib melarang pengalihan lahan produktif yang didayagunakan untuk kebutuhan pangan dan hajat hidup orang banyak kepada pemanfaatan lain, baik pribadi maupun korporasi yang menyebabkan terganggunya pemenuhan kebutuhan pokok;

5. Alih fungsi lahan harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar dan antisipasi terhadap dampak lingkungan serta pertimbangan tata ruang;

6. Pemerintah wajib menjamin distribusi tanah untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan yang berkeadilan;

7. Pemerintah wajib menjamin setiap warga memperoleh akses terhadap tanah untuk kebutuhan pokoknya, dan Pemerintah haram membiarkan ketidakadilan dalam distribusi tanah;

8. Pemerintah dapat mendistribusikan lahan untuk merealisasikan kemanfaatan dengan memberikan hak pengelolaan lahan selama jangka waktu tertentu;
9. Pemerintah wajib mempertimbangkan kemampuan pengelola dan rasa keadilan masyarakat dalam hal kebijakan pemberian hak pengelolaan lahan;

10. Orang atau badan hukum yang telah diberikan hak pengelolaan lahan atau aset pertanahan harus mendayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan yang berkeadilan dan tidak boleh menelantarkannya. Dalam hal terjadi penelantaran, maka Pemerintah wajib menarik kembali dan memberikan kepada yang membutuhkan;

11. Pemerintah dapat mengambil hak kepemilikan tanah untuk merealisasikan kemaslahatan umum. Dalam hal Pemerintah membutuhkan lahan masyarakat untuk kepentingan kemaslahatan umum, harus ada kompensasi yang layak dan memikirkan terpenuhinya hak-hak masyarakat tersebut secara berkelanjutan; dan

12. Kemaslahatan umum dalam pembebasan lahan masyarakat tersebut harus bersifat konkret, jangka panjang, dan menyeluruh serta tidak hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu yang menyebabkan terjadinya ketimpangan sosial.


Dok. Keributan yang Terjadi di Pulau Rempang (ANTARA)

Adapun rekomendasi yang dberikan dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI adalah sebagai berikut:

1. Peserta Ijtima’ Ulama mengapresiasi langkah pemerintah untuk mendistribusikan lahan bagi masyarakat miskin dan pemberian sertifikat tanah bagi masyarakat untuk merealisasikan kemaslahatan;
2. Pemerintah perlu mengidentifikasi penguasaan swasta atas tanah yang berlebihan serta mengevaluasi atas pemberian hak pengelolaannya guna didistribusikan kepada masyarakat secara berkeadilan;
3. Pemerintah perlu mengatur tata kelola kepemilikan lahan untuk menjamin harmoni sosial dan melindungi rakyat kecil, sehingga tidak terjadi hukum rimba atas dasar kapital yang memarjinalkan masyarakat tertentu terutama penduduk asli;
4. Pemerintah perlu mengendalikan dengan sungguh-sungguh harga tanah agar tidak diserahkan kepada mekanisme pasar secara absolut yang berdampak kepada penguasaan lahan oleh kelompok tertentu.

Itulah hasil ijtima Ulama dan rekomendasinya soal distribusi lahan.

Lantas sebenarnya apa yang terjadi di Pulau Rempang?

Sejarah Proyek Rempang


Jembatan Barelang yang Menghungkan Pulau Rempang dan pulau lainnya (ANTARA)

Rencana pengembangan Rempang Eco-City mencuat pada 2004. 

Saat itu, pemerintah, melalui BP Batam dan Pemerintah Kota Batam, menggandeng PT Makmur Elok Graha menandatangani perjanjian kerja sama.

Dalam perkembangannya, proyek ini masuk daftar Proyek Strategis Nasional 2023. Hal itu tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Aturan itu diteken oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 28 Agustus 2023 lalu.

Mengutip situs BP Batam, kawasan ekonomi ini rencananya dikembangkan di lahan seluas 7.572 hektar atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.

Pengembangan Pulau Rempang mencakup kawasan industri, perdagangan, hingga wisata yang terintegrasi di sana agar bisa bersaing dengan negara tetangga, Singapura dan Malaysia.

BP Batam memperkirakan investasi pengembangan Pulau Rempang mencapai Rp381 triliun dan akan menyerap 306 ribu tenaga kerja hingga 2080. Hal ini diharapkan bisa berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi setempat.

Kawasan Rempang juga akan menjadi lokasi pabrik kaca terbesar kedua di dunia milik perusahaan China Xinyi Group. Investasi proyek itu diperkirakan mencapai US$11,6 miliar atau sekitar Rp174 triliun.

Pada Juli lalu, Xinyi International International Investment Limited dan PT Makmur Elok Graha telah menandatangani nota kesepakatan (Memorandum of Agreement) terkait rencana investasi itu di Chengdu, China.

Kendati demikian, sejumlah warga terdampak harus direlokasi demi pengembangan proyek Rempang Eco-City. 

Sebagai kompensasi, Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengungkapkan pemerintah menyiapkan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta dengan luas tanah 500 meter persegi.

Pemerintah juga memberikan keringanan lainnya berupa bebas biaya uang wajib tahunan (UWT) selama 30 tahun, gratis pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 5 tahun, BPHTB dan SHGB.

"Lokasinya berada di tepi laut. Sehingga memudahkan masyarakat yang umumnya berprofesi sebagai nelayan untuk melaksanakan aktivitas. Dengan momentum pembangunan ini, saya berharap nasib masyarakat bisa berubah menjadi lebih baik," ujar Rudi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023) lalu.

Masyarakat yang terdampak pembangunan akan dialihkan pemerintah ke lokasi yang sudah disiapkan. Mereka akan mendapat biaya hidup Rp1,03 juta per orang dalam satu KK.

Bagi masyarakat yang tinggal di di tempat lain akan mendapat bantuan biaya sewa Rp1 juta per bulan.

Namun keributan di Pulau Rempang pecah saat petugas gabungan tiba di lokasi, Kamis (7/9/2023). 

Keributan itu dipicu karena warga masih belum setuju dengan adanya pengembangan kawasan tersebut yang merupakan kampung adat masyarakat Melayu. 

Tuntutan Warga Pulau Rempang


Masyarakat Melayu dari Berbagai Elemen Berunjuk Rasa atas Penindasan di Pulau Rempang dan Galang di Depan Makam Pahlawan, Jumat ( 15/9/2023) sore/ tim tvOnenews/sri gustina hasan

Diketahui, dalam konflik pulau Rempang, ribuan warga menuntut lima hal, yakni: 

Pertama, menolak penggusuran 16 kampung tua di Rempang-Galang. 

Kedua, mendesak Polri membubarkan posko terpadu yang didirikan di Rempang.

Ketiga, menghentikan intimidasi dan kekerasan terhadap warga. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempat, menuntut Presiden Jokowi membatalkan penggusuran 16 Kampung Tua, serta mencopot Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam.

Keenam, membebaskan warga Rempang Galang yang ditahan tanpa syarat.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hari Ke-16 SAR KM Virgo Transport 8: Tim Gabungan Evakuasi 5 Jasad dari Dalam Bangkai Kapal

Hari Ke-16 SAR KM Virgo Transport 8: Tim Gabungan Evakuasi 5 Jasad dari Dalam Bangkai Kapal

Upaya pencarian dan pertolongan (SAR) kecelakaan Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa yang telah memasuki hari ke-16 kembali membuahkan hasil. 
Dirjenpas Perintahkan Bangunan Tak Sesuai Aturan di Lapas Cibinong Dibongkar

Dirjenpas Perintahkan Bangunan Tak Sesuai Aturan di Lapas Cibinong Dibongkar

Dirjenpas Mashudi memerintahkan bangunan yang tidak sesuai aturan di Lapas Cibinong dan seluruh lapas untuk ditertibkan serta dibongkar.
Gratis Tanpa Perlu VPN, Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Gratis Tanpa Perlu VPN, Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Timnas Indonesia akan menghadapi Malaysia pada laga pekan kedua kedua Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Malaysia: Duel Panas Penentu Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026

Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Malaysia: Duel Panas Penentu Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bentrok krusial antara Timnas Indonesia melawan Malaysia pada matchday kedua Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 bakal tersaji di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK)
Kabar Baik Buat Persib, Sandy Walsh Sudah Kembali Berlatih Pasca Cedera

Kabar Baik Buat Persib, Sandy Walsh Sudah Kembali Berlatih Pasca Cedera

Bek kanan Persib, Sandy Walsh bicara soal peluang menjalani debut di klub berjuluk Maung Bandung ini.
Bangkok Dilanda Banjir, KBRI Cek Keberadaan WNI

Bangkok Dilanda Banjir, KBRI Cek Keberadaan WNI

KBRI Bangkok menyatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok menerima laporan satu warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak banjir di Thailand.

Trending

5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 shio diprediksi hoki soal karier besok 29 September 2026. Ada peluang kerja baru, kepercayaan dari atasan, hingga kesempatan menunjukkan kemampuan.
Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Sejumlah sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Pacitan mendapat sorotan terkait pengadaan seragam siswa setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai dan kegiatan pembelajaran telah berlangsung.
Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

‎Timnas Indonesia berjaya mengawali FIFA ASEAN Games 2026 dengan hasil positif. Kemenangan 2-0 atas Singapura berhasil diamankan dalam laga perdana pada Jumat (25/9/2026).
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Timnas Indonesia akan melakoni laga derbi melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026. Sayangnya, John Herdman terancam tanpa dua pemain andalannya.
Viral Hewan Hidup Dijadikan Suvenir Pernikahan, Ada yang Ditinggalkan di MRT Lebak Bulus

Viral Hewan Hidup Dijadikan Suvenir Pernikahan, Ada yang Ditinggalkan di MRT Lebak Bulus

Viral pengantin bagikan anak ayam sebagai suvenir pernikahan. Warganet soroti kondisi hewan, hingga ada yang ditemukan ditinggalkan di MRT Lebak Bulus.
Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Peringatan, Kesan Pemilik Nomor di Hillstate soal Megatron, hingga Kim Hee-jin Pevoli Senior

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Peringatan, Kesan Pemilik Nomor di Hillstate soal Megatron, hingga Kim Hee-jin Pevoli Senior

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar Megawati Hangestri di musim ketiga hingga wejangan para seniornya.
Bangkok Dilanda Banjir, KBRI Cek Keberadaan WNI

Bangkok Dilanda Banjir, KBRI Cek Keberadaan WNI

KBRI Bangkok menyatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok menerima laporan satu warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak banjir di Thailand.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT