News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Walau Lucu Menggemaskan, Kata Buya Yahya Hewan Ini Lebih Baik Tidak Dipelihara di Rumah, Sebaiknya...

Buya Yahya ingatkan agar tidak pelihara hewan ini di rumah, walaupun lucu dan menggemaskan tetap tidak dianjurkan untuk pelihara hewan ini, mengapa demikian?
Minggu, 7 Januari 2024 - 02:00 WIB
Buya Yahya, hukum pelihara hewan hamster di rumah
Sumber :
  • YouTube

tvOnenews.com - Ada hewan-hewan lucu dan menggemaskan tapi dianjurkan untuk tidak dipelihara di rumah, mengapa demikian?

Padahal hewan ini sering menjadi peliharaan di rumah-rumah, tapi justru tak dianjurkan dipelihara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengapa hewan ini tidak dianjurkan untuk dipelihara?

Ada bahaya apakah sampai sebaiknya tidak pelihara hewan ini di rumah?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hewan peliharaan.

Sebagai umat Islam, perlu memerhatikan hukum dari segala tindakan sehari-hari, termasuk dalam urusan hewan peliharaan.

Jangan sampai menjadikan hewan-hewan tertentu sebagai hewan peliharaan karena justru menimbulkan keburukan.

Di antara hewan peliharaan yang kerap dimiliki adalah hamster.

Hewan yang lucu dan menggemaskan ini sering dijadikan peliharaan di rumah.

Lantas apa hukumnya memelihara hamster?

"Hamster itu kita pernah dengar termasuk jenis tikus," ujar Buya Yahya.

"Berarti kita masuk bab pembahasan tentang melihara tikus," lanjutnya.

Menurut Buya Yahya, Rasul menjelaskan setidaknya ada lima jenis hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh dalam Islam.

"Rasul mengatakan, ada lima jenis binatang (hewan) yang enggak apa-apa kalau mau dibunuh," jelas Buya Yahya.

"Yang pertama adalah burung gagak, yang kedua adalah kalajengking, kemudian elang yang memakan binatang, kemudian tikus, kemudian anjing yang membahayakan," lanjutnya.

Karena boleh untuk dibunuh, maka hukumnya menjadi wajib dibunuh jika sudah pasti membahayakan.

"Nabi mengatakan tidak dilarang, artinya boleh, sesuatu menjadi wajib membunuh jika sudah pasti membahayakan," kata Buya Yahya.

"Binatang-binatang tadi kalau pasti membahayakan harus dibunuh dong," lanjutnya.

Dari sini Buya Yahya berpesan, jika memang berbahaya dan harus dibunuh maka semestinya tidak dipelihara.

"Kalau sudah membahayakan dan harus dibunuh ya jangan dipelihara," ujar Buya Yahya.

"Kalau ternyata tidak membahayakan ya tidak wajib dibunuh, tapi kalau mau dibunuh silakan karena sudah disebut begini pada akhirnya membahayakan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karenanya, Buya Yahya mengingatkan dan menghimbau untuk tidak memelihara hewan-hewan yang dimaksud tadi.

"Dari sini para ulama menjelaskan bahwa tidak dihimbau untuk melihara yang demikian itu," tegas Buya Yahya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tangisan Nenek Saudah di Gedung DPR, Lansia Itu Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal di Rumahnya

Tangisan Nenek Saudah di Gedung DPR, Lansia Itu Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal di Rumahnya

Nenek Saudah, lansia yang jadi korban penganiayaan karena menolak tambang ilegal di Pasaman, Sumatra Barat tak kuasa menahan tangisan di hadapan anggota DPR.
IHSG Anjlok, Luhut Minta Investor Tetap Tenang dan Fokus Perbaikan Pasar

IHSG Anjlok, Luhut Minta Investor Tetap Tenang dan Fokus Perbaikan Pasar

IHSG anjlok, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan meminta investor tidak panik dan menilai koreksi pasar sebagai momentum perbaikan sistem pasar modal Indonesia.
Liverpool Incar Wonderkid Prancis Ini di Tengah Ketidakpastian Masa Depan Konate

Liverpool Incar Wonderkid Prancis Ini di Tengah Ketidakpastian Masa Depan Konate

Liverpool bergerak demi mengamankan bek muda Jacquet dari Rennes di tengah ketidakpastian masa depan Ibrahima Konate. Langkah ini dianggap krusial bagi The Reds
Dihadapan Khofifah, Menteri Komdigi Puji Jatim Miliki DNA Talenta Digital

Dihadapan Khofifah, Menteri Komdigi Puji Jatim Miliki DNA Talenta Digital

Penguatan ekosistem digital akan berdampak positif dalam peningkatan efisiensi kinerja pemerintahan, optimalisasi layanan publik, percepatan implementasi Satu Data Indonesia, serta peningkatan employability SDM.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
John Herdman Safari Eropa Demi Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Temui Kevin Diks dan Dean James Duluan

John Herdman Safari Eropa Demi Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Temui Kevin Diks dan Dean James Duluan

Kunjungan John Herdman ini dimulai dengan datang ke Jerman demi mendatangi Kevin Diks dan Belanda dengan mengunjungi Dean James. 

Trending

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Dokumen-dokumen lama, seperti girik, Letter C, hingga Verponding kini tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak milik yang sah, per hari ini, Senin (2/2/2026).
Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Wanita di Jember diduga menipu puluhan korban berkedok arisan hingga investasi bisnis, kerugian mencapai Rp1 miliar, kini viral di TikTok.
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

​​​​​​​Tak disangka, mantan suami Denada Jerry Aurum menanggapi pengakuan Denada soal Ressa Rizky Rossano yang kini ramai jadi sorotan publik. Simak reaksinya!
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Malam Nisfu Syaban 2026 Tinggal Hitungan Jam, Ini Amalan yang Perlu Dikerjakan Kata Habib Novel Alaydrus

Malam Nisfu Syaban 2026 Tinggal Hitungan Jam, Ini Amalan yang Perlu Dikerjakan Kata Habib Novel Alaydrus

Habib Novel Alaydrus membagikan amalan malam Nisfu Syaban versi dirinya di tengah perdebatan dalil dan hadis riwayat menganjurkan amal ibadah di malam ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT