GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Suka Pinjam dan Simpan Uang di Bank Konvensional, Memangnya Boleh? Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya, Ternyata...

Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum kegiatan proses transaksi pinjam dan simpan uang di bank konvensional dalam agama Islam sejak layanan perbankan populer.
Rabu, 25 September 2024 - 02:23 WIB
Ustaz Abdul Somad ungkap hukum transaksi pinjam dan simpan uang di bank konvensional dalam agama Islam
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official & Istockphoto

tvOnenews.com - Bank konvensional berfungsi sebagai bank yang menerapkan kegiatan berbasis usaha didasari dengan prinsip konvensional.

Bank konvensional juga menjalankan usahanya berdasarkan sesuai dengan hukum berlaku dalam negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari kegiatan konvensional membuat bank konvensional menggerakkan usahanya sesuai kesepakatan nasional dan internasional.

Adapun jenis bank konvensional meliputi bank umum konvensional dan bank perkreditan rakyat.

Bank konvensional juga telah membuat berbagai produk dan layanan melalui transaksi dan penawaran bunga lebih tinggi daripada berbasis syariah.


Ilustrasi proses transaksi dari kegiatan pinjam dan simpan uang di bank konvensional. (IstockPhoto)

Biasanya masyarakat Indonesia tengah akrab untuk berkeinginan pinjam dan simpan uang mereka di bank konvensional.

Hal itu membuat bank konvensional menjadi pembahasan menarik dalam pandangan agama Islam sebagai tempat kegiatan pinjam dan simpan uang.

Lantas, apa hukum memilih pinjam dan simpan uang di bank konvensional dalam perspektif agama Islam? Ustaz Abdul Somad menerangkan hal ini sebagai berikut.

Dikutip tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad, Rabu (25/9/2024), Ustaz Abdul Somad membahas hukum tentang bank konvensional.

Mulanya Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa bank terdiri dari dua jenis yang terpopuler saat ini, yakni konvensional dan syariah.

Ustaz Abdul Somad mengatakan sistem usaha bank konvensional dan syariah memiliki perbedaan.

Tentunya bank syariah lebih mengutamakan untuk menggerakkan sistem berbasis syariah dan mengarah ke agama Islam.

Ustaz Abdul Somad menyampaikan kegiatan pinjam dan simpan uang berbasis bunga maka hukumnya riba.

Dari Surah Ali Imran Ayat 130 menjadi dalil Al-Quran terkait larangan riba, Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (QS. Ali Imran, 3:130)

Lanjut, penceramah asal Sumatera itu menyinggung soal kegiatan pinjam dan simpan uang dari bank konvensional mengacu pada mayoritas penduduk Indonesia.

Ia menuturkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia memiliki kepercayaan penganut agama Islam.

Hal ini menjadikan sistem usaha yang terdapat di bank konvensional adalah riba.

Namun, penceramah usia 47 tahun itu menyebutkan bahwa kegiatan transaksi masih dibolehkan di bank konvensional.

Meski begitu, ia mengatakan hal tersebut apabila seseorang tidak mampu bertransaksi dengan sistem diterapkan oleh bank syariah.

Ustaz Abdul Somad menyebutkan bahwa ada larangan yang wajib diketahui meski kegiatan transaksi masih boleh.

Terutama saat seseorang ingin meraih keuntungan berbasis bunga berasal dari bank konvensional melalui kegiatan transaksinya.

Ia kembali menyoroti kegiatan pinjam dan simpan uang sebelum layanan perbankan baik bank konvensional dan syariah hadir pada zaman dahulu lebih memilih dijaga di rumah.

Ia mencontohkan orang-orang zaman dahulu lebih suka menyimpan dan menjaga uang mereka di lemari atau bawah bantal dalam rumah.

"Kalau zaman dulu simpan duit di bawah bantal. Sekarang lebih besar duit daripada bantal," ungkap Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad menyarankan jika khawatir menyimpan uang dalam rumah bisa hilang sebaiknya lebih memilih di bank syariah.

Ia menyebutkan bank konvensional sebagai opsi kedua kalau tidak ingin menyimpan dan meminjam uang di bank syariah.

"Kalau bank syariah sudah tidak muat lagi? Maka letakkanlah di bank konvensional," terangnya.

Penceramah paham bidang ilmu hadits dan tafsir itu menuturkan hukum simpan dan pinjam uang di bank konvensional dibolehkan jika nasabah tidak mengambil bunganya.

Misalnya pihak bank memberikan bunga maka nasabah dipastikan menolak penawaran tersebut.

"Bunganya diserahkan ke lembaga yang dinikmati oleh orang banyak," katanya.

Ia merincikan bunga dari bank konvensional agar bisa bermanfaat diberikan ke orang-orang membutuhkan.

Ia menganjurkan hal tersebut agar bunga dari penawaran pihak bank tidak dimakan sendiri yang dapat berpotensi riba dan hukumnya haram.

"Panti jompo, anak yatim, fakir miskin, masjid atau Madrasah Diniyah Awaliyah. Serahkanlah jangan dimakan," sarannya.

tvonenews

Ustaz Abdul Somad mengingatkan orang yang memakan riba maka hatinya telah tertutup dan tidak kembali memancarkan cahaya.

"Pemakan riba haram, haram, haram. Tertutup (hatinya), gelap, tak tampak nur," tandasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu A'lam Bishawab.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ucapan Selamat Pagi dari Sherly Tjoanda Singgung Realita Bikin Ngakak: Yang Malas Segera Bangun, Tagihan itu Nyata

Ucapan Selamat Pagi dari Sherly Tjoanda Singgung Realita Bikin Ngakak: Yang Malas Segera Bangun, Tagihan itu Nyata

Sebelum melaksanakan apel pagi di Kantor Gubernur, Sofifi, Maluku Utara, Sherly Tjoanda menyapa para netizen dengan menceritakan tentang kegiatan pada pagi itu
Jadwal AVC Champions League 2026, Kamis 14 Mei: Garuda Jaya Lakoni Laga Berat, Dawuda Alahimassalam Cs Hadapi Jagoan Asia

Jadwal AVC Champions League 2026, Kamis 14 Mei: Garuda Jaya Lakoni Laga Berat, Dawuda Alahimassalam Cs Hadapi Jagoan Asia

Jadwal AVC Champions League 2026, di mana Jakarta Garuda Jaya akan melakoni laga berat melawan tim putra jagoan benua Asia.
Menohok! DPRD Jabar Desak Dedi Mulyadi Hentikan 'Pesta' Milangkala Tatar Sunda, Singgung Anggaran hingga Sejarah

Menohok! DPRD Jabar Desak Dedi Mulyadi Hentikan 'Pesta' Milangkala Tatar Sunda, Singgung Anggaran hingga Sejarah

Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat mendadak riuh saat anggota Fraksi PKB, Maulana Yusuf, melayangkan kritik tajam langsung di hadapan Dedi Mulyadi
Jadwal SBY Cup 2026, Kamis 14 Mei: LavAni dan Surabaya Samator Main Lagi

Jadwal SBY Cup 2026, Kamis 14 Mei: LavAni dan Surabaya Samator Main Lagi

Jadwal SBY Cup 2026 hari ini, di mana dua tim putra papan atas yakni LavAni dan Surabaya Samator akan kembali unjuk gigi.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.
John Herdman Terima Kabar Baik dari Nathan Tjoe-A-On Jelang Timnas Indonesia Tampil di FIFA Matchday

John Herdman Terima Kabar Baik dari Nathan Tjoe-A-On Jelang Timnas Indonesia Tampil di FIFA Matchday

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menerima kabar baik dari Nathan Tjoe-A-On menjelang FIFA Matchday Juni 2026. Skuad Garuda akan berkumpul lagi bulan depan.

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi memberikan jawaban tegas ketika dihampiri seorang ibu-ibu yang mengaku anaknya bekerja di Pemprov Jabar tetapi tidak menerima gaji, apa kata KDM?
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Istana Wakil Presiden mendadak menjadi lokasi pertemuan spesial bagi sepuluh pelajar SMAN 1 Pontianak, Rabu (13/5). 
Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

MC pada Lomba Cerdas Cermat yang bernama Shindy Lutfiana mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataan yang telah menyinggung banyak pihak.
Terpopuler Kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR, KDM Hapus Pajak Kendaraan, Alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung

Terpopuler Kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR, KDM Hapus Pajak Kendaraan, Alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung

Terpopuler kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar, Dedi Mulyadi wacanakan hapus pajak kendaraan, hingga alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT