News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Suka Pinjam dan Simpan Uang di Bank Konvensional, Memangnya Boleh? Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya, Ternyata...

Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum kegiatan proses transaksi pinjam dan simpan uang di bank konvensional dalam agama Islam sejak layanan perbankan populer.
Rabu, 25 September 2024 - 02:23 WIB
Ustaz Abdul Somad ungkap hukum transaksi pinjam dan simpan uang di bank konvensional dalam agama Islam
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official & Istockphoto

tvOnenews.com - Bank konvensional berfungsi sebagai bank yang menerapkan kegiatan berbasis usaha didasari dengan prinsip konvensional.

Bank konvensional juga menjalankan usahanya berdasarkan sesuai dengan hukum berlaku dalam negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari kegiatan konvensional membuat bank konvensional menggerakkan usahanya sesuai kesepakatan nasional dan internasional.

Adapun jenis bank konvensional meliputi bank umum konvensional dan bank perkreditan rakyat.

Bank konvensional juga telah membuat berbagai produk dan layanan melalui transaksi dan penawaran bunga lebih tinggi daripada berbasis syariah.


Ilustrasi proses transaksi dari kegiatan pinjam dan simpan uang di bank konvensional. (IstockPhoto)

Biasanya masyarakat Indonesia tengah akrab untuk berkeinginan pinjam dan simpan uang mereka di bank konvensional.

Hal itu membuat bank konvensional menjadi pembahasan menarik dalam pandangan agama Islam sebagai tempat kegiatan pinjam dan simpan uang.

Lantas, apa hukum memilih pinjam dan simpan uang di bank konvensional dalam perspektif agama Islam? Ustaz Abdul Somad menerangkan hal ini sebagai berikut.

Dikutip tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad, Rabu (25/9/2024), Ustaz Abdul Somad membahas hukum tentang bank konvensional.

Mulanya Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa bank terdiri dari dua jenis yang terpopuler saat ini, yakni konvensional dan syariah.

Ustaz Abdul Somad mengatakan sistem usaha bank konvensional dan syariah memiliki perbedaan.

Tentunya bank syariah lebih mengutamakan untuk menggerakkan sistem berbasis syariah dan mengarah ke agama Islam.

Ustaz Abdul Somad menyampaikan kegiatan pinjam dan simpan uang berbasis bunga maka hukumnya riba.

Dari Surah Ali Imran Ayat 130 menjadi dalil Al-Quran terkait larangan riba, Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (QS. Ali Imran, 3:130)

Lanjut, penceramah asal Sumatera itu menyinggung soal kegiatan pinjam dan simpan uang dari bank konvensional mengacu pada mayoritas penduduk Indonesia.

Ia menuturkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia memiliki kepercayaan penganut agama Islam.

Hal ini menjadikan sistem usaha yang terdapat di bank konvensional adalah riba.

Namun, penceramah usia 47 tahun itu menyebutkan bahwa kegiatan transaksi masih dibolehkan di bank konvensional.

Meski begitu, ia mengatakan hal tersebut apabila seseorang tidak mampu bertransaksi dengan sistem diterapkan oleh bank syariah.

Ustaz Abdul Somad menyebutkan bahwa ada larangan yang wajib diketahui meski kegiatan transaksi masih boleh.

Terutama saat seseorang ingin meraih keuntungan berbasis bunga berasal dari bank konvensional melalui kegiatan transaksinya.

Ia kembali menyoroti kegiatan pinjam dan simpan uang sebelum layanan perbankan baik bank konvensional dan syariah hadir pada zaman dahulu lebih memilih dijaga di rumah.

Ia mencontohkan orang-orang zaman dahulu lebih suka menyimpan dan menjaga uang mereka di lemari atau bawah bantal dalam rumah.

"Kalau zaman dulu simpan duit di bawah bantal. Sekarang lebih besar duit daripada bantal," ungkap Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad menyarankan jika khawatir menyimpan uang dalam rumah bisa hilang sebaiknya lebih memilih di bank syariah.

Ia menyebutkan bank konvensional sebagai opsi kedua kalau tidak ingin menyimpan dan meminjam uang di bank syariah.

"Kalau bank syariah sudah tidak muat lagi? Maka letakkanlah di bank konvensional," terangnya.

Penceramah paham bidang ilmu hadits dan tafsir itu menuturkan hukum simpan dan pinjam uang di bank konvensional dibolehkan jika nasabah tidak mengambil bunganya.

Misalnya pihak bank memberikan bunga maka nasabah dipastikan menolak penawaran tersebut.

"Bunganya diserahkan ke lembaga yang dinikmati oleh orang banyak," katanya.

Ia merincikan bunga dari bank konvensional agar bisa bermanfaat diberikan ke orang-orang membutuhkan.

Ia menganjurkan hal tersebut agar bunga dari penawaran pihak bank tidak dimakan sendiri yang dapat berpotensi riba dan hukumnya haram.

"Panti jompo, anak yatim, fakir miskin, masjid atau Madrasah Diniyah Awaliyah. Serahkanlah jangan dimakan," sarannya.

tvonenews

Ustaz Abdul Somad mengingatkan orang yang memakan riba maka hatinya telah tertutup dan tidak kembali memancarkan cahaya.

"Pemakan riba haram, haram, haram. Tertutup (hatinya), gelap, tak tampak nur," tandasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu A'lam Bishawab.

(hap)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Shio 4 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 4 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Cari tahu bagaimana peruntungan keuangan kamu pada 4 Februari 2026 berdasarkan ramalan shio. Simak peluang rezeki dan potensi pengeluaran dalam artikel ini!
Bukan Cuma Politik, Zaki Iskandar Instruksikan Kader Golkar Jakarta Jadi Penggerak Syiar Islam

Bukan Cuma Politik, Zaki Iskandar Instruksikan Kader Golkar Jakarta Jadi Penggerak Syiar Islam

Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar meminta seluruh kadernya untuk menjadi penggerak syiar islam di lingkungannya masing-masing.
Rumah di Lampung Sering Didatangi Tamu Asing, Saat Digerebek Polisi Ternyata Isinya 1 Kg Sabu

Rumah di Lampung Sering Didatangi Tamu Asing, Saat Digerebek Polisi Ternyata Isinya 1 Kg Sabu

Jajaran Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Pesawaran. 
Update Hari Ke-10 Longsor Cisarua: 83 Kantong Jenazah Dievakuasi, Tim SAR Temukan Korban Tak Terduga

Update Hari Ke-10 Longsor Cisarua: 83 Kantong Jenazah Dievakuasi, Tim SAR Temukan Korban Tak Terduga

Memasuki hari ke-10 operasi kemanusiaan di lokasi bencana tanah longsor Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, tim SAR gabungan melaporkan perkembangan signifikan. 
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Ingin Shalat Tahajud tapi Belum Tidur, Memangnya Boleh? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ingin Shalat Tahajud tapi Belum Tidur, Memangnya Boleh? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ingin melaksanakan shalat tahajud tapi belum tidur, memangnya boleh? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang syarat shalat tahajud.

Trending

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meskipun tampil tanpa sang kapten, Al Nassr tetap menunjukkan kelasnya sebagai tim papan atas. Mereka tetap bisa menang atas Al Riyadh di laga pekan ke-20.
Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Harga iPhone 16 Series per Februari 2026 terpantau turun signifikan di Indonesia. Simak daftar harga iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, dan 16 Pro Max terbaru di sini.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Shalat Isya Lewat dari Jam 00.00 Masih Boleh? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Shalat Isya Lewat dari Jam 00.00 Masih Boleh? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Shalat Isya lewat dari jam 00.00 atau tengah malam masih boleh? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang batas waktu shalat Isya yang benar.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Klaster Hunian di Cengkareng Diamuk Si Jago Merah, 16 Mobil Damkar Dikerahkan

Klaster Hunian di Cengkareng Diamuk Si Jago Merah, 16 Mobil Damkar Dikerahkan

Musibah kebakaran melanda sebuah hunian di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pada Senin (2/2) malam. 
Jangan Lewatkan! Keutamaan Bulan Sya’ban yang Sering Terlupakan, Kesempatan Emas Agar Nama Disebut di Hadapan Allah

Jangan Lewatkan! Keutamaan Bulan Sya’ban yang Sering Terlupakan, Kesempatan Emas Agar Nama Disebut di Hadapan Allah

Jangan lewatkan keutamaan bulan Sya'ban yang sering terlupakan, kesempatan emas agar nama disebut di hadapan Allah SWT, begini penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT