Apakah Boleh Sedekah tapi Pinjam Uang ke Orang Lain? Ternyata Hukumnya kalau Utang Kata Buya Yahya...
Pendakwah karismatik Buya Yahya mengungkapkan soal hukum punya niat sedekah berupa uang tetapi hasil dari utang saat meminjam lebih dulu kepada orang lain.
Rabu, 25 Desember 2024 - 22:44 WIB
Sumber :
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Selama orang itu memberikan jaminan untuk menggantikannya akibat belum menerima gaji bulanannya masih bisa sah demi memprioritaskan bantu kepada sesama.
"Rutin dia memberikan bantuan kepada beberapa orang cuma hari itu gajinya mundur atau seperti apa," ucapnya.
"Dia pinjam sah, dengan catatan waktu meminjam ada dugaan kuat darimana ia membayarnya, dan dibagikan pun sah, enggak ada masalah," tandasnya.
(far/hap)
Load more