Sahkah Puasa Ramadhan dalam Keadaan Junub?
- unsplash.com
Karena jima’ dibolehkan sampai saat dimulainya lbadah puasa, maka konsekuensinya adalah pada saat mulai ibadah puasa itu suami istri dalam keadaan junub. Karena jima’ dibolehkan sampai saat dimulainya ibadah puasa Ramadhan maka konsekuensinya puasa dalam keadaan junub itu boleh artinya puasanya seseorang dalam keadaan junub itu hukumnya tetap sah.
Mengenai sahnya puasa bagi seseorang yang dalam keadaan junub itu ditunjukkan pula oleh dalil yang berupa Hadist Nabi Muhammad SAW. Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah mengatakan, "Rasulullah saw pernah bangun pagi dalam keadaan junub karena jima’ bukan karena mimpi, kemudian beliau tidak buka puasa, (membatalkan puasanya) dan tidak pula nengqadhanya.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah)."
Hadist lain yang diriwayatkan Muslim dari ‘Aisyiyah, “Waktu fajar di bulan Ramadan sedang beliau dalam keadaan junab bukan karena mimpi, maka mandilah (mandi janabat) beliau dan kemudian berpuasa” (HR. Muslim dari’Aisyah).
Namun demikian walaupun puasanya tetap sah, namun ketika hendak salat subuh, maka wajib hukumnya mandi besar / mandi wajib karena tidak sah dan tidak akan diterima salat yang dilakukan dalam keadaan junub. (afr)
Load more