Cara Berkurban Diniatkan untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Begini Penjelasan Buya Yahya
- Ilustrasi AI/ChatGPT
tvOnenews.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, umat Muslim mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban.
Selain memilih hewan kurban, banyak pula yang bertanya mengenai hukum dan tata cara berkurban, termasuk soal niat kurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia.
Buya Yahya pernah memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
Ia menegaskan bahwa ibadah kurban merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu.
"Berkurban adalah amalan sunnah, dan bukan wajib," ujar Buya Yahya.
"Kurban adalah amalan sunnah. Dan sunnahnya adalah setiap tahun. Bukan seperti haji seumur hidup sekali," lanjutnya.
- Ilustrasi AI Gemini
Menurut Buya Yahya, kesunnahan kurban sama seperti puasa Arafah yang dilakukan pada bulan haji.
Ibadah ini dianjurkan bagi orang yang masih hidup ketika memasuki bulan Dzulhijjah.
Ia menjelaskan bahwa satu ekor kambing diperuntukkan bagi satu orang yang berkurban.
Sedangkan satu ekor sapi atau unta dapat digunakan untuk tujuh orang.
Buya Yahya menjelaskan bahwa berkurban merupakan amalan bagi orang yang masih hidup.
"Dan berkurban dilakukan oleh orang yang hidup saja, bukan untuk orang yang sudah meninggal dunia," ucap Buya Yahya.
- Wawan Sugiarto
Meski demikian, dalam niat berkurban seseorang tetap boleh menyebut nama anggota keluarga atau orang lain. Namun yang menjadi pelaksana kurban tetap satu orang.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa orang yang telah meninggal dunia tidak harus dibuatkan kurban, kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat dan meninggalkan harta khusus untuk itu.
Lalu bagaimana jika tidak ada wasiat?
Menurut Buya Yahya, sebagian ulama memperbolehkan berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia.
Ada ulama yang berpendapat pahala kurbannya bisa sampai kepada almarhum/almarhumah, sementara sebagian lainnya menyebut pahala tersebut bernilai sedekah.
"Boleh-boleh saja, tetapi semua harus sebatas wajar, tidak boleh memaksakan," ujar Buya Yahya.
- Julio Trisaputra-tvOne
Ia pun menyarankan apabila seseorang hanya memiliki satu kambing, sebaiknya kurban diniatkan untuk diri sendiri terlebih dahulu sambil mendoakan agar pahala ibadah tersebut juga sampai kepada orang tua yang telah wafat.
"Untuk dirinya yang hidup, untuk yang meninggal kalau berwasiat. Kalau tidak, ulama mengatakan boleh-boleh saja. Namun tidak ada orang yang meninggal dikurbanin," ujarnya.
"Tapi ingat, kurban untuk diri sendiri saja tidak wajib, apalagi untuk orang lain," kata Buya Yahya.
(gwn)
Load more